Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2023/PN Mtw H. PURMAN JAYA, S.Sos. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2023/PN Mtw
Tanggal Surat Kamis, 14 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. PURMAN JAYA, S.Sos.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/manambah nama Pemohon, yakni dari nama PURMAN JAYA diperbaiki/ditambah menjadi PURMAN JAYA GOGO;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara untuk dicatat dalam catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2084/PM/BU/1987 tanggal 10 Oktober 2007 untuk memperbaiki/menambah nama Pemohon, yakni dari nama PURMAN JAYA menjadi PURMAN JAYA GOGO;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam Perkara Permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak