Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Sah dan Berlaku Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama, tertanggal 27 September 2023;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (Wanprestasi) dengan tidak dilaksanakannya prestasi atas kewajibannya sesuai Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama, Tertanggal 27 September 2023;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari sejak putusan telah berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Atau bila Majelis Hakim berpendapat, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex Aquo Et Bono) |