INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2016/PN Mtw | Eliawati | Andi Asmara | Permohonan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Mei 2016 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2016/PN Mtw | ||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Mei 2016 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 60.000.000,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) atau menyerahkan aset sesuai dengan jaminan utang yang tertera pada perjanjian akta notaris Ahmad Febriansyah Bagan Pada Tanggal 15 Oktober 2015 dan surat pengakuan hutang; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |