Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Mtw Eliawati Andi Asmara Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Mei 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Mtw
Tanggal Surat Senin, 16 Mei 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Eliawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Andi Asmara
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar utang sebesar Rp60.000.000,00 (Enam puluh juta rupiah) atau menyerahkan aset sesuai dengan jaminan utang yang tertera pada perjanjian akta notaris Ahmad Febriansyah Bagan Pada Tanggal 15 Oktober 2015 dan surat pengakuan hutang;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak