Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.S/2018/PN Mtw LIBERTY S.M. PURBA, SH HASAN BASRI Bin SAHLIM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Pelanggaran
Nomor Perkara 2/Pid.S/2018/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPS-01/Q.2.17.3/Euh.1/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1LIBERTY S.M. PURBA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HASAN BASRI Bin SAHLIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa HASAN BASRI Bin SAHLIM pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 sekira Pukul 13.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September 2018 bertempat di Jalan Dahuan Kel.Saripoi Kec.Tanah Siang Kab.Murung Raya Prop.Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh , telah melakukan perbuatan dengan sengaja, melakukan kegiatan pembakaran hutan atau lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

---------- Bermula pada hari Minggu tanggal 16 September 2018 sekira Pukul 12.30 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju ke ladang dengan membawa korek api (mancis) untuk membakar lahan milik terdakwa yang akan ditanami padi, sekira Pukul 13.00 WIB terdakwa tiba di ladang nya, kemudian mencari pohon bambu yang dikasih pelepah kelapa, setelah semua peralatan siap, terdakwa menghidupkan korek api dan menyulutkan ke bambu yang sudah dikasih pelepah kelapa, setelah api hidup kemudian terdakwa menyulutkan ke batang ranting pohon yang sudah kering hingga akhirnya api membakar lahan milik terdakwa sampai habis dengan luas + 1,5 Hektare, selang beberapa menit terdakwa di datangi anggota Polsek Tanah Siang yaitu saksi  Yusuf Rony dan saksi Samsul Bahri Sembiring (keduanya anggota Polsek Tanah Siang) dan mereka menanyakan kepada terdakwa “siapa yang telah melakukan pembakaran lahan” lalu terdakwa menjawab ‘ adalah terdakwa sendiri”, akibat dari pembakaran lahan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang tersebut banyak asap yang keluar dan menggangu lingkungan dan masyarakat karena menimbulkan asap tebal.-----------

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 25 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Peraturan daerah Propinsi Kalimantan Tengah No. 5 Tahun 2003 Tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan atau Lahan . --------------

Pihak Dipublikasikan Ya