Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Mtw 1.Dessy Mirajiah, S.H.
2.Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
1.BUDI RONGGENG alias RONGGENG bin SYARIFUDIN
2.CACA bin IGAN
3.SUPIAN bin IDUL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 527/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dessy Mirajiah, S.H.
2Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI RONGGENG alias RONGGENG bin SYARIFUDIN[Penahanan]
2CACA bin IGAN[Penahanan]
3SUPIAN bin IDUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------- Bahwa ia Terdakwa I BUDI RONGGENG Als RONGGENG Bin SYARIFUDIN, Terdakwa II CACA Bin IGAN, Terdakwa III SUPIAN Bin IDUL pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dibulan Agustus tahun 2023 atau masih pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di Jalan Negara Km. 21 Muara Teweh Lintas Kalteng-Kaltim (Masuk Jalan Sri Hidayati Sebelum Simpang Desa Sabuh) Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “Pencurian yang didahuli, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau memepermudan pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan intuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yang masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu atau pakaian jabatan palsu., perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bermula pada sekitar awal bulan Agustus 2023, Terdakwa I BUDI RONGGENG Als RONGGENG Bin SYARIFUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II CACA Bin IGAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III SUPIAN Bin IDUL (selanjutnya disebut Terdakwa III) sedang istirahat sore di tempat pondok milik saudara Amiruddin setelah bekerja membersihkan lahan, kemudian mulai muncul niat untuk mencuri sarang burung walet di Jalan Negara Km. 21 Muara Teweh Lintas Kalteng-Kaltim (Masuk Jalan Sri Hidayati Sebelum Simpang Desa Sabuh) Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedang istirahat setelah membersihkan lahan dan Terdakwa III berkata “tu ada lagi gedung walet bisa di kerjain tu” Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkata “ iya bisa tu” dan kemudian  Terdakwa I berkata ” Ya nanti kalau kita sudah selesai kerja bersihkan lahan Amirudin”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II pergi ke Gedung sarang burung walet Jalan Negara Km. 21 Muara Teweh Lintas Kalteng-Kaltim (Masuk Jalan Sri Hidayati Sebelum Simpang Desa Sabuh) Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam merah No. Pol : KH 3835 EK milik Terdakwa I dan pada saat itu, terdakwa I membawa 1 (satu) buah golok, kantongan plastik kresek, dan penutup wajah. Terdakwa II membawa topeng penutup wajah, 1 (satu) bilah golok, dan 1 (satu) senapan angin warna cokelat. Sesampainya di Gedung walet pukul 19.00 WIB Terdakwa I menelpon Terdakwa III dan berkata ”Supian ini aku dan Caca menunggu di KM 21 Ayo kita masuk ke gedung walet yang di dekat pondoknya Amir” dan dijawab oleh Terdakwa III “Ayo tunggu aku di situ” dan dijawab Terdakwa I “Iya aku tunggu”. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa III datang menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam tanpa nomor plat, menggunakan kain penutup wajah, dan membawa 1 (satu) buah senapan angin warna coklat. Setelah itu Sepeda motor milik Terdakwa I dan Terdakwa III disembunyikan di semak-semak tepi jalan yang berjarak Sekitar 500 (lima ratus) meter dari gedung walet milik saksi saksi korban JUNAIDI, S.Ag Als JUNAI BIN H. PARGIANSYAH dan saksi korban AL AZHARIANSYAH als BAPAK TARI Bin ASNAWI alamat Jalan Negara Km. 21 Muara Teweh Lintas Kalteng-Kaltim (Masuk Jalan Sri Hidayati Sebelum Simpang Desa Sabuh) Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.  Sesampainya di gedung walet dimaksud para terdakwa tidak langsung melakukan pencurian namun menunggu hingga pukul 00.00 WIB.  Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I menuju gedung bangunan sarang burung walet dan Terdakwa II dan Terdakwa III menuju pos penjagaan gedung walet yang saat itu ada saksi SUKARNI RAJAYA Alias ANI Bin MISRAN sedang berjaga di pos dan bermain handphone miliknya merk Redmi 6A warna hitam. 
  • Selanjutnya Terdakwa I menggunakan tangga kayu yang berada di samping gedung walet untuk naik ke pintu gedung walet tersebut, namun karena pintu tersebut menggunakan gembok kemudian Terdakwa I turun kembali mengambil linggis yang berada di sebelah gedung wallet, lalu menggunakan linggis tersebut untuk mencongkel gembok pintu gedung walet. Setelah pintu terbuka, Terdakwa I masuk ke gedung walet dan mengambil sarang burung walet, kemudian dalam waktu kurang lebih selama 1,5 (satu setengah) jam Terdakwa I berhasil mendapat sarang walet sebanyak 1 (satu) kresek penuh, lalu Terdakwa I keluar dari gedung walet. Sementara terdakwa mengambil sarang burung walet tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III menuju ke pos penjagaan dan Terdakwa III mengarahkan senapan angin warna cokelat kepada Saksi SUKARNI RAJAYA sambil berkata “kamu masuk,  kalau gak masuk saya tembak” Lalu saksi SUKARNI RAJAYA melarikan diri dari pos penjagaan menuju ke mess yang berada di belakang pos penjagaan untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan 1 (satu) buah handphone merek Redmi 6A warna hitam miliknya di pos penjagaan tersebut, kemudian 1 (satu) buah handphone merek Redmi 6A warna hitam milik saksi SUKARNI RAJAYA di ambil oleh Terdakwa II. Selanjutnya setelah Terdakwa I selesai mengambil sarang burung wallet, para Terdakwa langsung mengambil sepeda motor dan pergi menuju Muara Teweh.
  • Bahwa selanjutnya di Jalan Imam Bonjol Depan Masjid Raya, Terdakwa I melihat seseorang dengan sebutan “Ji/ Haji” yang biasa membeli sarang burung walet sedang makan di warung, lalu Terdakwa I mendatangi dan berkata “Ji beli walet kah ni ada sedikit” dan di jawab “sebentar, lagi makan”. Setelah itu pembeli sarang walet menimbang walet dengan berat 5 (lima) ons dan kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, selanjutnya uang hasil penjualan sarang walet tersebut di bagi tiga untuk Terdakwa I, Terdakwa II maupun Terdakwa III masing-masing mendapat Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih ada sisa sekitar kurang lebih Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli makanan, minuman dan rokok.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil sarang burung walet milik saksi korban JUNAIDI, S.Ag Als JUNAI BIN H. PARGIANSYAH dan saksi korban AL AZHARIANSYAH als BAPAK TARI Bin ASNAWI yang didahuli, disertai atau diikuti dengan ancaman kekerasan, terhadap saksi SUKARNI RAJAYA adalah untuk menguasai sarang burung walet milik saksi korban JUNAIDI, S.Ag Als JUNAI BIN H. PARGIANSYAH dan saksi korban AL AZHARIANSYAH als BAPAK TARI Bin ASNAWI untuk dimiliki dan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual dan menikmati keuntungan tersebut bersama-sama.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut saksi korban JUNAIDI, S.Ag Als JUNAI BIN H. PARGIANSYAH, saksi korban AL AZHARIANSYAH als BAPAK TARI Bin ASNAWI dan saksi korban SUKARNI RAJAYA ALS ANI BIN MISRAN mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 365 ayat (2) ke-2, ke-3 KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa I BUDI RONGGENG Als RONGGENG Bin SYARIFUDIN, Terdakwa II CACA Bin IGAN, Terdakwa III SUPIAN Bin IDUL pada hari Sabtu tanggal 22 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB atau pada suatu waktu dibulan Agustus tahun 2023 atau masih pada suatu waktu ditahun 2023, bertempat di Jalan Negara Km. 21 Muara Teweh Lintas Kalteng-Kaltim (Masuk Jalan Sri Hidayati Sebelum Simpang Desa Sabuh) Desa Malawaken, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana “mengambil Barang Sesuatu Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Dua Orang Atau Lebih, Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat, Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Atau Pakaian Jabatan Palsu., perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------

  • Bermula pada sekitar awal bulan Agustus 2023, Terdakwa I BUDI RONGGENG Als RONGGENG Bin SYARIFUDIN (selanjutnya disebut Terdakwa I) bersama dengan Terdakwa II CACA Bin IGAN (selanjutnya disebut Terdakwa II) dan Terdakwa III SUPIAN Bin IDUL (selanjutnya disebut Terdakwa III) sedang istirahat sore di tempat pondok milik saudara Amiruddin setelah bekerja membersihkan lahan, kemudian mulai muncul niat untuk mencuri sarang burung walet di Jalan Negara Km. 21 Muara Teweh Lintas Kalteng-Kaltim (Masuk Jalan Sri Hidayati Sebelum Simpang Desa Sabuh) Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara. Pada saat itu Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III sedang istirahat setelah membersihkan lahan dan Terdakwa III berkata “tu ada lagi gedung walet bisa di kerjain tu” Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II berkata “ iya bisa tu” dan kemudian  Terdakwa I berkata ” Ya nanti kalau kita sudah selesai kerja bersihkan lahan Amirudin”.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekitar pukul 18.00 WIB Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II pergi ke Gedung sarang burung walet Jalan Negara Km. 21 Muara Teweh Lintas Kalteng-Kaltim (Masuk Jalan Sri Hidayati Sebelum Simpang Desa Sabuh) Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara dengan menggunakan 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX warna hitam merah No. Pol.: KH 3835 EK milik Terdakwa I dan pada saat itu, terdakwa I membawa 1 (satu) buah golok, kantongan plastik kresek, dan penutup wajah. Terdakwa II membawa topeng penutup wajah, 1 (satu) bilah golok, dan 1 (satu) senapan angin warna cokelat. Sesampainya di Gedung walet pukul 19.00 WIB Terdakwa I menelpon Terdakwa III dan berkata ”Supian ini aku dan Caca menunggu di KM 21 Ayo kita masuk ke gedung walet yang di dekat pondoknya Amir” dan dijawab oleh Terdakwa III “Ayo tunggu aku di situ” dan dijawab Terdakwa I “Iya aku tunggu”. Kemudian sekitar pukul 20.00 WIB Terdakwa III datang menggunakan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio 125 warna hitam tanpa nomor plat, menggunakan kain penutup wajah, dan membawa 1 (satu) buah senapan angin warna coklat. Setelah itu Sepeda motor milik Terdakwa I dan Terdakwa III disembunyikan di semak-semak tepi jalan yang berjarak Sekitar 500 (lima ratus) meter dari gedung walet milik saksi saksi korban JUNAIDI, S.Ag Als JUNAI BIN H. PARGIANSYAH dan saksi korban AL AZHARIANSYAH als BAPAK TARI Bin ASNAWI alamat Jalan Negara Km. 21 Muara Teweh Lintas Kalteng-Kaltim (Masuk Jalan Sri Hidayati Sebelum Simpang Desa Sabuh) Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.  Sesampainya di gedung walet dimaksud para terdakwa tidak langsung melakukan pencurian namun menunggu hingga pukul 00.00 WIB.  Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Agustus 2023 sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa I menuju gedung bangunan sarang burung walet dan Terdakwa II dan Terdakwa III menuju pos penjagaan gedung walet yang saat itu ada saksi SUKARNI RAJAYA Alias ANI Bin MISRAN sedang berjaga di pos dan bermain handphone miliknya merk Redmi 6A warna hitam. 
  • Selanjutnya Terdakwa I menggunakan tangga kayu yang berada di samping gedung walet untuk naik ke pintu gedung walet tersebut, namun karena pintu tersebut menggunakan gembok kemudian Terdakwa I turun kembali mengambil linggis yang berada di sebelah gedung wallet, lalu menggunakan linggis tersebut untuk mencongkel gembok pintu gedung walet. Setelah pintu terbuka, Terdakwa I masuk ke gedung walet dan mengambil sarang burung walet, kemudian dalam waktu kurang lebih selama 1,5 (satu setengah) jam Terdakwa I berhasil mendapat sarang walet sebanyak 1 (satu) kresek penuh, lalu Terdakwa I keluar dari gedung walet. Sementara terdakwa mengambil sarang burung walet tersebut, Terdakwa II dan Terdakwa III menuju ke pos penjagaan dan Terdakwa III mengarahkan senapan angin warna cokelat kepada Saksi SUKARNI RAJAYA sambil berkata “kamu masuk,  kalau gak masuk saya tembak” Lalu saksi SUKARNI RAJAYA melarikan diri dari pos penjagaan menuju ke mess yang berada di belakang pos penjagaan untuk menyelamatkan diri dan meninggalkan 1 (satu) buah handphone merek Redmi 6A warna hitam miliknya di pos penjagaan tersebut, kemudian 1 (satu) buah handphone merek Redmi 6A warna hitam milik saksi SUKARNI RAJAYA di ambil oleh Terdakwa II. Selanjutnya setelah Terdakwa I selesai mengambil sarang burung wallet, para Terdakwa langsung mengambil sepeda motor dan pergi menuju Muara Teweh.
  • Bahwa selanjutnya di Jalan Imam Bonjol Depan Masjid Raya, Terdakwa I melihat seseorang dengan sebutan “Ji/ Haji” yang biasa membeli sarang burung walet sedang makan di warung, lalu Terdakwa I mendatangi dan berkata “Ji beli walet kah ni ada sedikit” dan di jawab “sebentar, lagi makan”. Setelah itu pembeli sarang walet menimbang walet dengan berat 5 (lima) ons dan kemudian menyerahkan uang sejumlah Rp 4.700.000 (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa I, selanjutnya uang hasil penjualan sarang walet tersebut di bagi tiga untuk Terdakwa I, Terdakwa II maupun Terdakwa III masing-masing mendapat Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dan masih ada sisa sekitar kurang lebih Rp. 2.150.000,- (dua juta seratus lima puluh ribu rupiah) dipergunakan untuk membeli makanan, minuman dan rokok.
  • Bahwa tujuan para Terdakwa mengambil sarang burung walet milik saksi korban JUNAIDI, S.Ag Als JUNAI BIN H. PARGIANSYAH dan saksi korban AL AZHARIANSYAH als BAPAK TARI Bin ASNAWI adalah untuk menguasai sarang burung walet milik saksi korban JUNAIDI, S.Ag Als JUNAI BIN H. PARGIANSYAH dan saksi korban AL AZHARIANSYAH als BAPAK TARI Bin ASNAWI untuk dimiliki dan untuk mendapatkan keuntungan dengan cara dijual dan menikmati keuntungan tersebut bersama-sama.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II dan Terdakwa III tersebut saksi korban JUNAIDI, S.Ag Als JUNAI BIN H. PARGIANSYAH, saksi korban AL AZHARIANSYAH als BAPAK TARI Bin ASNAWI dan saksi korban SUKARNI RAJAYA ALS ANI BIN MISRAN mengalami kerugian sebesar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

 

------------------------------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya