Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2022/PN Mtw | MUKSIN ALATAS | HARIHADI Als BOI Bin JUMDEN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Okt. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2022/PN Mtw | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Okt. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/72/X/2022/Reskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kejadian pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 skj 01.00 Wib di Kebun Jalan Trinsing Rt 04 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara telah terjadi tindak pidana pencurian, karena sering hilang buah cempedak selanjutnya korban bersama saksi I (MISTARUDIN) saksi II (BARDIN) berjaga dengan cara mengintai dan mengawasi dari dalam rumah sampai larut malam sekitar jam 01.00 Wib ada pelaku menggunakan sepeda motor berhenti kemudian pelaku memanjat pohon dengan membawa karung dan mengambil buah cempedak selanjutnya (korban, saksi I, saksi II) menyenter ke arah pelaku yang masih diatas saat itu pelaku tidak berani turun kemudian korban menghubungi pihak Kepolisian setelah datang petugas kepolisian barlah diamankan pelaku beserta buah cempedak yang diambil oleh pelaku ke Polres Barito Utara.
Saksi I, mengetahui Kejadian pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 skj 01.00 Wib di Kebun Jalan Trinsing Rt 04 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara telah terjadi tindak pidana pencurian, karena sering hilang buah cempedak milik korban (yang merupakan kakak saksi I) selanjutnya korban saksi I bersama korban, saksi II (BARDIN) berjaga dengan cara mengintai dan mengawasi dari dalam rumah sampai larut malam sekitar jam 01.00 Wib ada pelaku menggunakan sepeda motor berhenti kemudian pelaku memanjat pohon dengan membawa karung dan mengambil buah cempedak selanjutnya (saksi I, korban, saksi II) menyenter ke arah pelaku yang masih diatas saat itu pelaku tidak berani turun kemudian korban menghubungi pihak Kepolisian setelah datang petugas kepolisian barlah diamankan pelaku beserta buah cempedak yang diambil oleh pelaku ke Polres Barito Utara.
Saksi II, mengetahui Kejadian pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 skj 01.00 Wib di Kebun Jalan Trinsing Rt 04 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara telah terjadi tindak pidana pencurian, karena sering mendapatkan laporan hilang buah cempedak milik korban (yang merupakan kakak saksi I) selanjutnya korban saksi I bersama korban, saksi II (BARDIN) berjaga dengan cara mengintai dan mengawasi dari dalam rumah sampai larut malam sekitar jam 01.00 Wib ada pelaku menggunakan sepeda motor berhenti kemudian pelaku memanjat pohon dengan membawa karung dan mengambil buah cempedak selanjutnya (saksi I, korban, saksi II) menyenter ke arah pelaku yang masih diatas saat itu pelaku tidak berani turun kemudian korban menghubungi pihak Kepolisian setelah datang petugas kepolisian barlah diamankan pelaku beserta buah cempedak yang diambil oleh pelaku ke Polres Barito Utara Pada pada hari Jum’at tanggal 26 Agustus 2022 skj 01.00 Wib di Kebun Jalan Trinsing Rt 04 Kel. Jingah Kec. Teweh Baru Kab. Barito Utara telah terjadi tindak pidana pencurian, yang dilakukan oleh Tersangka HARIHADI als BOI Bin JUMBEN berdasarkan keterangan saksi-saksi, dikuatkan dengan barang bukti dan telah dibuatkan surat perintah penyitaan serta telah dimintakan penetapan penyitaan kepada Pengadilan dengan nomor 130 / Pen.Pid / 2022 / PN. Mtw tanggal 9 September 2022. Terhadap tersangka HARIHADI als BOI Bin JUMBEN dikenakan tindak pidana pencurian biasa (TIPIRING) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUHPidana |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |