Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
41/Pid.B/2024/PN Mtw | 1.Agung Cap Prawarmianto, S.H. 2.Raisal Ependi Batubara, S.H 3.Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H 4.Agung Cap Prawarmianto, S.H |
MUHAMMAD DHOPIR alias EDO bin MISENI | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 41/Pid.B/2024/PN Mtw | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 656/APB/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | KESATU
----- Bahwa ia terdakwa Muhammad Dhopir alias Edo bin Miseni pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak pertengahan tahun 2022 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT.Borneo Jaya Niaga Cabang Muara Teweh Jalan tumenggung Suropati No.48 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh, Tengah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaannya orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan dilakukan oleh orang yang menguasainya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika beberapa perbuatan saling berhubungan dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa yang bekerja pada PT.Borneo Jaya Niaga sebagai Kepala Cabang Muara Teweh berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama PT.Borneo Jaya Niaga BJN 00-3-SK/KC-MTWH/100222 tanggal 10 Februari 2022 dan mendapatkan upah/gaji sebagai Kepala Cabang dengan tugas melakukan pengecekan barang yang datang pada kantor cabang muara teweh, setelah semua barang cocok dengan permintaan dari kantor cabang kemudian di input ke dalam data base. Ketika terjadi transaksi penjualan dengan pembeli, setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli lalu diinput oleh saksi Nur Hikmah Hartati ke data base kemudian uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku kepala cabang yang selanjutnya disetorkan melalui rekening bank ke kantor pusat perusahaan, namun dalam pelaksanaannya terdakwa pernah mengatakan kepada saksi Nur Hikmah Hartati untuk tidak menginput data penjualan namun hanya nota saja dan nota tersebut tidak terdakwa input di dalam data base sehingga pihak perusahaan tidak mengetahui jika ada barang yang berhasil terjual, setelah menerima uang dari saksi Nur Hikmah Hartati kemudian uang tersebut tanpa sepengetahuan saksi Nur Hikmah Hartati dan ijin dari pihak perusahaan PT. Borneo Jaya Niaga langsung terdakwa kirim ke rekening pribadi terdakwa dan perbuatan tersebut beberapa kali terdakwa lakukan sejak pertengahan tahun 2022 hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 terdakwa ada menghubungi saksi Herman dengan mengatakan uang Perusahaan atau uang penjualan toko terpakai oleh terdakwa sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Saksi Herman setelah mengetahui hal tersebut langsung berkoordinasi dengan pimpinan Perusahaan selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa dari pemilik PT. Borneo Jaya Niaga Nomor 001-SK/270124 tanggal 27 Januari 2024 yang memberikan kuasa kepada saksi Herman bertindak mewakili PT.Borneo Jaya Niaga dalam berhubungan dengan pihak penegak hukum/kepolisian setempat dalam segala aspek terhadap kasus penggelepan dana yang dilakukan oleh terdakwa melakukan audit nominal pada tanggal 26 Januari 2024 dengan melakukan pengecekan melalui data base Perusahaan terhadap stok barang yang ada di toko cabang muara teweh, ternyata jumlah uang yang tidak dilaporkan oleh terdakwa berjumlah Rp.1.465.607.289 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya saksi Herman melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Setelah ditanyakan kepada terdakwa bahwa benar uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain trading melalui 1 (satu) unit handphone merk “realme” dengan kode IMEI 867432040796713 dan 867432040796705 milik terdakwa dengan tujuan uang tersebut dapat dilipatgandakan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT.Borneo Jaya Niaga mengalami kerugian sebesar Rp.1.465.607.289 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 374 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU KEDUA
----- Bahwa ia terdakwa Muhammad Dhopir alias Edo bin Miseni pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sejak pertengahan tahun 2022 sampai dengan pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 sampai dengan tahun 2024 bertempat di PT.Borneo Jaya Niaga Cabang Muara Teweh Jalan tumenggung Suropati No.48 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaannya orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, jika beberapa perbuatan saling berhubungan dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------
----- Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika terdakwa berada di PT.Borneo Jaya Niaga Cabang Muara Teweh dengan tugas melakukan pengecekan barang yang datang pada kantor cabang muara teweh, setelah semua barang cocok dengan permintaan dari kantor cabang kemudian di input ke dalam data base. Ketika terjadi transaksi penjualan dengan pembeli, setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli lalu diinput oleh saksi Nur Hikmah Hartati ke data base kemudian uang hasil penjualan tersebut diserahkan kepada terdakwa yang selanjutnya disetorkan melalui rekening bank ke kantor pusat perusahaan, namun dalam pelaksanaannya terdakwa pernah mengatakan kepada saksi Nur Hikmah Hartati untuk tidak menginput data penjualan namun hanya nota saja dan nota tersebut tidak terdakwa input di dalam data base sehingga pihak perusahaan tidak mengetahui jika ada barang yang berhasil terjual, setelah menerima uang dari saksi Nur Hikmah Hartati kemudian uang tersebut tanpa sepengetahuan saksi Nur Hikmah Hartati dan ijin dari pihak perusahaan PT. Borneo Jaya Niaga langsung terdakwa kirim ke rekening pribadi terdakwa dan perbuatan tersebut beberapa kali terdakwa lakukan sejak pertengahan tahun 2022 hingga akhirnya pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 terdakwa ada menghubungi saksi Herman dengan mengatakan uang Perusahaan atau uang penjualan toko terpakai oleh terdakwa sebesar Rp.650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah). Saksi Herman setelah mengetahui hal tersebut langsung berkoordinasi dengan pimpinan Perusahaan selanjutnya berdasarkan Surat Kuasa dari pemilik PT. Borneo Jaya Niaga Nomor 001-SK/270124 tanggal 27 Januari 2024 yang memberikan kuasa kepada saksi Herman bertindak mewakili PT.Borneo Jaya Niaga dalam berhubungan dengan pihak penegak hukum/kepolisian setempat dalam segala aspek terhadap kasus penggelepan dana yang dilakukan oleh terdakwa melakukan audit nominal pada tanggal 26 Januari 2024 dengan melakukan pengecekan melalui data base Perusahaan terhadap stok barang yang ada di toko cabang muara teweh, ternyata jumlah uang yang tidak dilaporkan oleh terdakwa berjumlah Rp.1.465.607.289 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya saksi Herman melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Setelah ditanyakan kepada terdakwa bahwa benar uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain trading melalui 1 (satu) unit handphone merk “realme” dengan kode IMEI 867432040796713 dan 867432040796705 milik terdakwa dengan tujuan uang tersebut dapat dilipatgandakan. ------------------------------------------------------------------------------------------------------
----- akibat perbuatan terdakwa tersebut, PT.Borneo Jaya Niaga mengalami kerugian sebesar Rp.1.465.607.289 (satu milyar empat ratus enam puluh lima juta enam ratus tujuh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah). ------------------------------------------------------------------------------------------
------------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |