Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.P/2024/PN Mtw Robinson Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 8/Pdt.P/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Robinson
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) dari MUHAMMAD ABIZAR menjadi MUHAMMAD  RASKA;
  3. Memerintahkan kepada DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Muara  Teweh setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Muara Teweh;
  4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak