Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
24/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.Bintang David Ristanto Manurung, S.H
2.SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
ADENAN bin SIMAN Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 24/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPB- 04/O.2.16/Eku.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Bintang David Ristanto Manurung, S.H
2SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADENAN bin SIMAN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan : Bahwa terdakwa Adenan Bin Siman (Alm), pada hari Minggu tanggal 14 Januari 2023 sekitar jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Januari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kapten Mulyono RT.03 Desa Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Prov. Kalteng atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/ atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/ atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, saksi Dimas Tito Aditya (anggota Kepolisian Resort Murung Raya) bersama dengan anggota Sat Reskrim Polres Murung Raya lainnya sedang melaksanakan patroli dalam rangka penegakan hukum terhadap bahan bakar minyak bersubsidi di wilayah hukum Polres Murung Raya sesuai Surat Perintah Tugas Kepala Kepolisian Resort Murung Raya Nomor : Sprin-Gas/4/I/RES.5/2024, tanggal 01 Januari 2024, telah menemukan 2 (dua) drum besi berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter dan 2 (dua) drum besi berwarna merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) liter yang disimpan di dalam gudang di belakang rumah terdakwa. Bahwa selanjutnya saksi Dimas Tito Aditya menghubungi saksi Tri Haryatno (babinkamtibmas) dan setelah menunjukkan Surat Tugas dan Surat Penggeledahan kepada terdakwa Adenan, dengan disaksikkan saksi Tri Haryatno selaku babinkamtibmas, saksi Dimas Tito Aditnya serta anggota Sat Reskrim Polres Murung Raya lainnya melakukan penggeledahan di Gudang milik terdakwa Adenan dan menemukan : 1 (satu) buah corong berwarna merah, 1 (satu) buah selang plastic dengan panjang kurang lebih 2,5 (dua koma lima) meter, 2 (dua) drum besi berwarna merah yang berisikan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 400 (empat ratus) liter, 2 (dua) drum besi berwarna merah putih yang berisikan bahan bakar minyak jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 365 (tiga ratus enam puluh lima) liter. Bahwa selanjutnya saksi Dimas Tito Aditya menanyakan tentang perijinan yang terdakwa miliki sehubungan terdakwa telah melakukan niaga bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut, atas pertanyaan KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI MURUNG RAYA saksi Dimas Tito Aditya tersebut terdakwa tidak bisa menunjukannya, selanjutnya terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Murung Raya proses hukum lebih lanjut. Terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) mendapatkan bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut dengan cara membeli kepada sdri. Nina di SPBU Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah sebanyak 800 (delapan ratus) liter dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) sebesar Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) perliter. Bahwa terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) menjual kembali bahan bakar minyak jenis Pertalite tersebut di daerah Dirung Lingkin Kec. Tanah Siang Selatan Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah secara eceran dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi) yaitu sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah) perliternya. Bahwa terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) telah melakukan perbuatan pengangkutan atau niaga bahan bakar gas jenis Pertalite tersebut sudah sekitar 6 (enam) bulan lamanya. Bahwa terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) yang telah melakukan kegiatan pengangkutan atau niaga bahan bakar jenis Pertalite dan telah menjualnya kembali di atas HET (harga Eceran Tertinggi) tersebut bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi dimana hal tersebut telah merugikan kepentingan masyarakat serta dalam melakukan kegiatan tersebut terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) tidak ada dilengkapi dengan perizinan dari pihak yang berwenang berupa penunjukan dari Badan Usaha Niaga Migas dalam hal ini dari PT. Pertamina Patraniaga atau Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat dimana Usaha Hilir Migas tidak diperuntukan untuk usaha perorangan. Perbuatan terdakwa Adenan Bin Siman (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pihak Dipublikasikan Ya