Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2018/PN Mtw INDRA PERMANA SAKTI SEMBIRING, S.H. ROBY SUGARA Bin SAMSUDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 3/Pid.S/2018/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Des. 2018
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPS-02/Q.2.17.3/Euh.1/12/2018
Penuntut Umum
NoNama
1INDRA PERMANA SAKTI SEMBIRING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROBY SUGARA Bin SAMSUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa ROBY SUGARA Bin SAMSUDIN pada hari Jumat tanggal 02 November 2018 sekira Pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2018 bertempat di Jl.Cilik Riwut dekat kantor Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya Kel.Beriwit Kec.Murung Kab.Murung Raya Prop.Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain sekitar itu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh , telah melakukan perbuatan dengan sengaja menjual, menumpuk dan mengangkut minuman beralkohol tanpa ijin, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---------- Bermula pada hari Jumat tanggal 02 November 2018 sekira Pukul 19.30 WIB, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Murung Raya Nomor : Sprin/1044/X/OPS.3.2/2018 tanggal 09 Oktober 2018 tentang Operasi Antik Telabang 2018, saksi WAHYUDINUR dan saksi HARI SUDARMANTO dengan dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Murung Raya pada saat melakukan patroli mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran minuman beralkohol tanpa ijin di Jl.Cilik Riwut dekat kantor DAD Kabupaten Murung Raya Kel.Beriwit Kec.Murung, lalu saksi Wahyudinur dan saksi Hari langsung menuju lokasi yang dimaksud, kemudian saat berada di lokasi tersebut saksi Wahyudinur dan saksi Hari melakukan penggeledahan di rumah terdakwa dan menemukan miuman beralkohol yang siap dijual oleh terdakwa berupa 3 (tiga) botol anggur merah, 10 (sepuluh) botol anggur putih, 24 (dua puluh empat) botol bir bintang, 10 (sepuluh) botol Malaga yang siap dijual oleh terdakwa, selanjutnya saksi Wahyudinur dan saksi Hari menanyakan kepada terdakwa terkait ijin penjualan minuman beralkohol serta kepemilikan barang bukti tersebut dan terdakwa menjawab terdakwa tidak memiliki ijin penjualan minuman beralkohol tersebut dan barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, setelah itu saksi Wahyudinur dan saksi Hari mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Polres Murung Raya untuk diproses lebih lanjut.-------------------------------------------------------------------------------

------ Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 22 Jo Pasal 16 Ayat 1 Peraturan Daerah Murung Raya No.12 Tahun 2003 Tentang Pengendalian, Pengawasan dan Retribusi Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol . --------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya