Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.FURQON KURNIAWAN, S.H.
2.SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
SUPRI bin IBAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 43/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPB- 04/O.2.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FURQON KURNIAWAN, S.H.
2SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPRI bin IBAL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1JUBENDRI LUSFERNANDO, S.H.,M.H.SUPRI bin IBAL
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

Kesatu :

Bahwa terdakwa Supri Bin Ibal pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Km.11 Jalan Haoling PT. MGM Desa Biha Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk yaitu terdakwa saat kejadian ada membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan gagang warna coklat kayu kekuningan dan sarung mandau warna coklat kemerahan dan di ujung gagang ada bulu-bulu rambutnya warna kehitaman panjang kurang lebih 65 Cm. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas,  saksi korban pulang dari Kepolisian Resort Murung Raya untuk memberikan keterangan terkait kejadian pemortalan di Km.11 jalan Hauling PT. MGM Desa Biha Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan menuju ke Mess Kawi 10 PT. MGM.

Bahwa pada saat sebelum sampai portal di Km.11 jalan Hauling PT. MGM Desa Biha Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah saksi korban, Sdr. Wibi Raharjo, Sdri. Nandang (Kades Tawai Haui) dan sdr. Helen turun dari mobil dan berjalan kaki dimana sdri. Nandang dan sdr. Helen berjalan lebih dulu di depan dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter sedangkan saksi korban dan sdr. Wibi Raharjo berjalan agak lambat di belakang yaitu hendak melewati Km.11 dimana ruas jalan Hauling tersebut telah ditutup dan diportal oleh terdakwa Supri sehingga untuk menuju ke PT. MGM mobil harus berhenti dan diparkir dekat portal selanjutnya dijemput secara estafet.

Bahwa pada saat saksi korban berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter sebelum sampai portal, tiba-tiba ada terdakwa Supri berteriak “ambil mandau panjang, ambil mandau panjang bunuh”, mendengar teriakan terdakwa Supri tersebut saksi korban dan Sdr. Wibi Raharjo langsung lari untuk menghindar yang selanjutnya saksi korban dikejar oleh terdakwa Supri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz warna Hitam sambil terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan gagang warna coklat kayu kekuningan dan sarung mandau warna coklat kemerahan dan di ujung gagang ada bulu-bulu rambutnya warna kehitaman panjang kurang lebih 65 Cm.

Bahwa terdakwa Supri Bin Ibal pada saat membawa 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan gagang warna coklat kayu kekuningan dan sarung mandau warna coklat kemerahan dan di ujung gagang ada bulu-bulu rambutnya warna kehitaman panjang kurang lebih 65 Cm tersebut tanpa dilengkapi surat / ijin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu.

 

Perbuatan terdakwa Supri Bin Ibal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

 

Dan

 

Kedua :

Bahwa terdakwa Supri Bin Ibal pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar jam 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023, bertempat di Km.11 Jalan Haoling PT. MGM Desa Biha Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain yaitu terdakwa telah melakukan pengancaman terhadap saksi korban Yos Sudarso dengan menggunakan 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan gagang warna coklat kayu kekuningan dan sarung mandau warna coklat kemerahan dan di ujung gagang ada bulu-bulu rambutnya warna kehitaman panjang kurang lebih 65 Cm. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :

Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas,  saksi korban pulang dari Kepolisian Resort Murung Raya untuk memberikan keterangan terkait kejadian pemortalan di Km.11 jalan Hauling PT. MGM Desa Biha Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah dan menuju ke Mess Kawi 10 PT. MGM.

Bahwa pada saat sebelum sampai portal di Km.11 jalan Hauling PT. MGM Desa Biha Kecamatan Laung Tuhup Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah saksi korban, Sdr. Wibi Raharjo, Sdri. Nandang (Kades Tawai Haui) dan sdr. Helen turun dari mobil dan berjalan kaki dimana sdri. Nandang dan sdr. Helen berjalan lebih dulu di depan dengan jarak sekitar 20 (dua puluh) meter sedangkan saksi korban dan sdr. Wibi Raharjo berjalan agak lambat di belakang yaitu hendak melewati Km.11 dimana ruas jalan Hauling tersebut telah ditutup dan diportal oleh terdakwa Supri sehingga untuk menuju ke PT. MGM mobil harus berhenti dan diparkir dekat portal selanjutnya dijemput secara estafet.

Bahwa pada saat saksi korban berjarak kurang lebih 50 (lima puluh) meter sebelum sampai portal, tiba-tiba ada terdakwa Supri berteriak “ambil mandau panjang, ambil mandau panjang bunuh”, mendengar teriakan terdakwa Supri tersebut saksi korban dan Sdr. Wibi Raharjo langsung lari untuk menghindar yang selanjutnya saksi korban dikejar oleh terdakwa Supri dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil merk Toyota Avanza Veloz warna Hitam sambil terdakwa membawa 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan gagang warna coklat kayu kekuningan dan sarung mandau warna coklat kemerahan dan di ujung gagang ada bulu-bulu rambutnya warna kehitaman panjang kurang lebih 65 Cm.

Bahwa oleh karena saksi korban sudah tidak sanggup lari akhirnya saksi korban berhenti,  kemudian terdakwa langsung turun mobil yang terdakwa pergunakan untuk mengejar saksi korban dan selanjutnya terdakwa mendekati saksi korban sambil membawa senjata tajam berupa 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan gagang warna coklat kayu kekuningan dan sarung mandau warna coklat kemerahan dan di ujung gagang ada bulu-bulu rambutnya warna kehitaman panjang kurang lebih 65 Cm dan terdakwa langsung mencekik leher saksi korban dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa sedangkan tangan kanan terdakwa memegang 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan gagang warna coklat kayu kekuningan dan sarung mandau warna coklat kemerahan dan di ujung gagang ada bulu-bulu rambutnya warna kehitaman panjang kurang lebih 65 Cm yang diarahkan ke perut saksi korban sambil terdakwa mengucapkan kata-kata berualang-ulang yang ditujukan kepada saksi korban  “GARA-GARA KALIAN MELAPOR SAYA KE POLISI SAYA DAPAT PANGGILAN DARI PIHAK KEPOLISIAN”, kemudian terdakwa melepaskan cekikan tangannya dari leher saksi korban yang selanjutnya saksi korban mundur beberapa langkah, selanjutnya terdakwa berkata lagi kepada saksi korban “SUJUD KAMU SUJUD TIARAP” sambil terdakwa mengarahkan 1 (satu) bilah parang jenis mandau dengan gagang warna coklat kayu kekuningan dan sarung mandau warna coklat kemerahan dan di ujung gagang ada bulu-bulu rambutnya warna kehitaman panjang kurang lebih 65 Cm yang dipegang terdakwa ke arah perut saksi korban.

Bahwa selanjutnya pada saat terdakwa lengah, saksi korban mundur secara perlahan dan saksi korban langsung melarikan diri dengan cara menumpang mobil hauling PT. RIUNG sampai ke Jamud site PT. MGM.

Bahwa atas pengancaman yang telah dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi korban merasa terancam keselamatan jiwanya selanjutnya saksi korban melaporkan kejadian pengancaman tersebut ke Kepolisian Resort Murung Raya.

 

Perbuatan terdakwa Supri Bin Ibal sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya