Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
42/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.Dessy Mirajiah, S.H.
2.Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
AHMADA WAHYUDI CANDRA alias AMAD bin AHMAD ASNAWI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 42/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 585/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Dessy Mirajiah, S.H.
2Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMADA WAHYUDI CANDRA alias AMAD bin AHMAD ASNAWI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----------Bahwa Terdakwa AHMADA WAHYUDI CANDRA als AMAD bin  AHMAD ASNAWI pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November Tahun 2023, bertempat di Jalan Brigjen Katamso, Km.3,5 Rt 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang berwenang memeriksa dan mengadili pserkaranya telah “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

    • Bermula dari terdakwa AHMADA WAHYUDI CANDRA ALS AMAD Bin AHMAD ASNAWI (selanjutnya disebut terdakwa) mengenal sdr. SELIN, yang diketahui Terdakwa beralamat di dekat Jembatan Penghulu IBAN lintas Jingah, yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Barito Utara Nomor: DPO/20/XI/Res.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 27 November 2023, Terdakwa mengenal Sdr. SELIN sejak 3 (tiga) bulan terakhir, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa membeli makan di pasar Blauran menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio M3 No Pol KT 6237 EC  warna hitam, setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa pergi ke rumah Sdr. SELIN di dekat Jembatan Penghulu IBAN lintas Jingah, setibanya di rumah Sdr. SELIN, Terdakwa di beri 1 (satu) buah plastik kresek paket besar warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu dan Sdr. SELIN menyuruh Terdakwa mengantarkan ke seseorang yang tidak terdakwa kenal di daerah Kuburan Pahlawan. Setelah itu Terdakwa pergi ke Kuburan pahlawan dengan menaruh 1 (satu) buah plastik kresek paket besar warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu di dalam Bok motor bagian depan kiri, setelah terdakwa sampai di jalan Brigjen Katamso KM 3,5 paket tersebut di pindahkan dari Bok motor bagian depan ke pinggir jalan di atas rumput dekat dengan motor yang Terdakwa gunakan kurang lebih sejauh 5 (lima) meter. Selanjutnya, tidak lama saat Terdakwa menunggu seseorang yang akan mengambil 1 (satu) buah paket plastik kresek besar warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu, datang Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barut menggunakan Mobil warna Putih yaitu saksi ARY SETIAWAN als ARY bin MIMI ARIFIN dan saksi RAHMAT RISKI RAMADAN bin WAHIDIN menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara yaitu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa. AHMADA als AMAD bin AHMAD ASNAWI serta menunjukan Surat Perintah Tugas. Selanjutnya saksi ARY SETIAWAN als ARY bin MIMI ARIFIN memanggil warga setempat yaitu saksi JIMMI DWIANDRO NOVIANTO bin IBUK dan saksi FEBRIYANTO bin SANAJI yang diminta untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan yang uang tunai Rp. 2.550.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang kecil berwarn coklat, 1 ( satu) buah Handphone INFINIX yang saat itu berada di tangan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Silver dengan nopol : KT 6237 EC namun tidak ditemukan barang Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya dilakukan proses penyisiran di sekitar area lokasi pinggir jalan dekat berdirinya Terdakwa dan ditemukan bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah kantong Kresek warna hitam yang saat itu di simpan dan diletakkan di pinggir jalan di atas rumput kurang lebih sejauh 5 (lima) meter dari Terdakwa. Atas dasar penemuan semua barang bukti tersebut Terdakwa di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Barut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa tujuan terdakwa bersedia untuk mengantarkan Narikotika jenis shabu adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Sdr SELIN, dan terdakwa sudah mendapatkan uang sejmlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saat bertemu di rumah Sdr SELIN.
    • Bahwa Terdakwa membanting 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX milik Terdakwa yang berisikan riwayat percakapan Whatsapp terdakwa dengan Sdr SELIN dalam melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu pada saat Terdakwa diminta untuk membuka kode password HP tersebut dan menyebabkan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX tersebut rusak tidak bisa berfungsi Kembali.
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba UPT. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Nomor: 553/P-N/LABKES/VIII/2023, tanggal 27 November 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Barito Utara, pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa Urin Terdakwa AHMADA WAHYUDI CANDRA als AMAD bin  AHMAD ASNAWI adalah Reaktif / Positif mengandung bahan aktif Metamphetamine
    • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya Nomor : 669/LHP/XI/PNPB/2023, tanggal 28 November 2023, berupa 1 (satu) bungkus plastikbening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,9440 gram (plastik klip kecil + kristal bening) benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif METAMFETAMIN terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang telah dilakukan penimbangan di Unit Pegadaian Muara Teweh yang mana hasilnya dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 075/0462.OG/XI/2023 tanggal 25 November 2023 dengan berat Kotor 25.03 (dua puluh lima koma kosong tiga) dan berat bersih Netto 24,27 (dua puluh empat koma dua puluh tuju) yang ditandatangani ol         eh Pemimpin Unit PT. Pegadaian (persero) Muara Teweh BENNY RAHMAN dan petugas penimbang BENNY RAHMAN serta diketahui oleh penyidik INSPEKTUR Polisi ARIE INDRA SUSILO, S.H.,M.M.
    • Bahwa Terdakwa AHMADA WAHYUDI CANDRA als AMAD bin  AHMAD ASNAWI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliiki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa.

------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

         ATAU

 

         KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa AHMADA WAHYUDI CANDRA als AMAD bin  AHMAD ASNAWI pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan November Tahun 2023, bertempat di Jalan Brigjen Katamso, Km.3,5 Rt 031, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”” perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------

 

    • Bermula dari terdakwa AHMADA WAHYUDI CANDRA ALS AMAD Bin AHMAD ASNAWI (selanjutnya disebut terdakwa) mengenal sdr. SELIN, yang diketahui Terdakwa beralamat di dekat Jembatan Penghulu IBAN lintas Jingah, yang dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Barito Utara Nomor: DPO/20/XI/Res.4.2/2023/Resnarkoba tanggal 27 November 2023, Terdakwa mengenal Sdr. SELIN sejak 3 (tiga) bulan terakhir, Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa membeli makan di pasar Blauran menggunakan Sepeda motor Yamaha Mio M3 No Pol KT 6237 EC  warna hitam, setelah itu sekitar pukul 22.00 WIB terdakwa pergi ke rumah Sdr. SELIN di dekat Jembatan Penghulu IBAN lintas Jingah, setibanya di rumah Sdr. SELIN, Terdakwa di beri 1 (satu) buah plastik kresek paket besar warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu dan Sdr. SELIN menyuruh Terdakwa mengantarkan ke seseorang yang tidak terdakwa kenal di daerah Kuburan Pahlawan. Setelah itu Terdakwa pergi ke Kuburan pahlawan dengan menaruh 1 (satu) buah plastik kresek paket besar warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu di dalam Bok motor bagian depan kiri, setelah terdakwa sampai di jalan Brigjen Katamso KM 3,5 paket tersebut di pindahkan dari Bok motor bagian depan ke pinggir jalan di atas rumput dekat dengan motor yang Terdakwa gunakan kurang lebih sejauh 5 (lima) meter. Selanjutnya, tidak lama saat Terdakwa menunggu seseorang yang akan mengambil 1 (satu) buah paket plastik kresek besar warna hitam yang berisi Narkotika jenis Shabu, datang Petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Barut menggunakan Mobil warna Putih yaitu saksi ARY SETIAWAN als ARY bin MIMI ARIFIN dan saksi RAHMAT RISKI RAMADAN bin WAHIDIN menjelaskan maksud dan tujuan kedatangan tim dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara yaitu menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang dilakukan oleh Terdakwa. AHMADA als AMAD bin AHMAD ASNAWI serta menunjukan Surat Perintah Tugas. Selanjutnya saksi ARY SETIAWAN als ARY bin MIMI ARIFIN memanggil warga setempat yaitu saksi JIMMI DWIANDRO NOVIANTO bin IBUK dan saksi FEBRIYANTO bin SANAJI yang diminta untuk menyaksikan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan yang uang tunai Rp. 2.550.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang berada di dalam 1 (satu) buah tas selempang kecil berwarn coklat, 1 ( satu) buah Handphone INFINIX yang saat itu berada di tangan Terdakwa, selanjutnya dilakukan penggeledahan pada 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna Silver dengan nopol : KT 6237 EC namun tidak ditemukan barang Narkotika Jenis Shabu, selanjutnya dilakukan proses penyisiran di sekitar area lokasi pinggir jalan dekat berdirinya Terdakwa dan ditemukan bukti berupa 1 (satu) paket besar Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan menggunakan 1 (satu) buah kantong Kresek warna hitam yang saat itu di simpan dan diletakkan di pinggir jalan di atas rumput kurang lebih sejauh 5 (lima) meter dari Terdakwa. Atas dasar penemuan semua barang bukti tersebut Terdakwa di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Barut untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
    • Bahwa tujuan terdakwa bersedia untuk mengantarkan Narikotika jenis shabu adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dijanjikan oleh Sdr SELIN, dan terdakwa sudah mendapatkan uang sejmlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada saat bertemu di rumah Sdr SELIN.
    • Bahwa Terdakwa membanting 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX milik Terdakwa yang berisikan riwayat percakapan Whatsapp terdakwa dengan Sdr SELIN dalam melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu pada saat Terdakwa diminta untuk membuka kode password HP tersebut dan menyebabkan 1 (satu) buah Handphone merk INFINIX tersebut rusak tidak bisa berfungsi Kembali.
    • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba UPT. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Nomor: 553/P-N/LABKES/VIII/2023, tanggal 27 November 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Barito Utara, pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa Urin Terdakwa AHMADA WAHYUDI CANDRA als AMAD bin  AHMAD ASNAWI adalah Reaktif / Positif mengandung bahan aktif Metamphetamine
    • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium Badan Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya Nomor : 669/LHP/XI/PNPB/2023, tanggal 28 November 2023, berupa 1 (satu) bungkus plastikbening berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening dengan berat kotor 0,9440 gram (plastik klip kecil + kristal bening) benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif METAMFETAMIN terdaftar dalam golongan I nomor 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu yang telah dilakukan penimbangan di Unit Pegadaian Muara Teweh yang mana hasilnya dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 075/0462.OG/XI/2023 tanggal 25 November 2023 dengan berat Kotor 25.03 (dua puluh lima koma kosong tiga) dan berat bersih Netto 24,27 (dua puluh empat koma dua puluh tuju) yang ditandatangani ol         eh Pemimpin Unit PT. Pegadaian (persero) Muara Teweh BENNY RAHMAN dan petugas penimbang BENNY RAHMAN serta diketahui oleh penyidik INSPEKTUR Polisi ARIE INDRA SUSILO, S.H.,M.M.
    • Bahwa Terdakwa AHMADA WAHYUDI CANDRA als AMAD bin  AHMAD ASNAWI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut tidak memiliiki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan Terdakwa.

------------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya