Dakwaan |
Kejadian pada hari Jum’at tanggal 01 juni 2018 Skj.04.30 Wib di rumah Jln. Padat Karya, No.82, Rt/Rw.019/006, Kel, Lanjas,Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara. Telah terjadi Tindak Pidana Pencurian, jalannya kejadian pada saat itu korban/pelapor bersama istri meninggalkan rumah dalam keadaan tertutup untuk sholat subuh di masjid Al-AMIN yang berada di seberang rumah, saat pelapor/korban kembali ke rumah melihat pintu rumah sudah dalam keadaan terbuka setelah itu korban memeriksa barang-barang sudah hilang yang di antaranya 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG Galaxy J1 warna biru-hitam yang sudah di jual dengan harga Rp.700.00 (tujuh ratus ribu) dan 1 (satu) buah handhone merk SAMSUNG Galaxy Young warna putih dengan harga Rp.200.000,(dua ratus Ribu) oleh saksi AHMAD SULHAN Als SULHAN Bin BASIR kepada tersangka PAMUJI Bin SUHARNO. |