Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
28/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.Nelsa Nurfitriani Pratama, S.H.
2.Raisal Ependi Batubara, S.H
ARDIANSYAH alias SASAH bin AMAD TAMRI Pengiriman Berkas Banding
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 28/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 459/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nelsa Nurfitriani Pratama, S.H.
2Raisal Ependi Batubara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIANSYAH alias SASAH bin AMAD TAMRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

---------Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Als SASAH bin AMAD TAMRI pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di pinggir jalan perempatan simpang batu bara Jalan negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km. 24, Rt. 09, Desa Hajak, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto 11,19 (sebelas koma sembilan belas) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

 

ATAU

Kedua:

--------- Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Als SASAH bin AMAD TAMRI pada hari Rabu tanggal 22 November 2023 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya dalam tahun 2023 bertempat di sebuah rumah yang terletak di pinggir jalan perempatan simpang batu bara Jalan negara Muara Teweh – Banjarmasin, Km. 24, Rt. 09, Desa Hajak, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu jenis shabu-shabu dengan berat Netto 11,19 (sebelas koma sembilan belas) gram, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan di atas ketika Terdakwa sedang berdiri dipinggir jalan menunggu Sdr.CANDRA (DPO) guna menyerahkan narkotika jenis shabu yang dibeli oleh CANDRA (DPO) datang anggota kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara mengamankan terdakwa dan  selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi STEFANUS SUGIONO bin RAHIM selaku ketua Rt 09 dan Saksi SINTEL bin SAMPLUN.
  • Dari penggeledahan terhadap diri terdakwa tersebut di temukan barang bukti berupa 11 (sebelas) buah paket plastik klip kecil hingga besar yang berisi krital bening narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver, 1 (satu) buah kotak kecil bermotif bunga warna pink, 1 (satu) buah handphone merk OPPO 16 warna silver, uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), yang mana seluruh barang bukti tersebut terdakwa simpan pada kantong celana yang sedang Terdakwa gunakan.
  • Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis shabu dari Sdr. ANDI (DPO) pada hari Selasa 21 November 2023 dengan cara Via Telefon lalu Terdakwa diminta untuk menunggu di sekitar jembatan desa Jambu. Sekitar pukul 20.30 WIB ada seorang laki-laki yang terdakwa tidak kenal memberikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa membawa  Narkotika jenis shabu tersebut kerumahnya dan membagi menjadi 11 (sebelas) paket menggunakan sendok takar yang terbuat dari sedotan yang dilancipkan lalu dimasukan kedalam plastik klip kemudian plastik klip dilipat lalu di bakar pinggirnya. Terdakwa membagi Narkotika jenis shabu tersebut dalam paketan kecil dengan berat Shabu 0,26 (nol koma dua enam gram) akan dijual dengan harga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah), paketan sedang dengan berat shabu 1 (satu gram) akan dijual dengan harga Rp 1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) paketan besar dengan berat shabu 5 (lima gram) akan dijual dengan harga Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkoba UPT. Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara Nomor: 548/P-N/LABKES/XI/2023, tanggal 23 November 2023 yang dikeluarkan oleh Laboratorium Kesehatan Barito Utara, pada kesimpulannya menerangkan bahwa barang bukti berupa Urin Terdakwa ARDIANSYAH Als SASAH bin AMAD TAMRI dengan hasil kesimpulan Reaktif/ Positif Metamfetamine dan Amphetamine.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Shabu telah dilakukan penghitungan atau penimbangan serta penyisihan dilakukan penimbangan kembali di Unit Pegadaian Muara Teweh yang mana hasilnya dituangkan dalam lampiran Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 074/0462.OG/XI/2023 tanggal 23 November 2023 dengan berat kotor  13,39 gr (tiga belas koma tiga sembilan) gram dan berat bersih Netto 11,19 (sebelas koma sembilan belas) gram yang ditandatangani oleh Pemimpin Unit PT. Pegadaian (persero) Muara Teweh BENNY RAHMAN dan petugas penimbang BENNY RAHMAN serta diketahui oleh penyidik INSPEKTUR Polisi ARIE INDRA SUSILO, S.H.,M.M.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium dari Balai Besar POM di Palangka Raya Nomor : 663 /LHP/XI/PNPB/2023, tanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh Manejer Teknis Balai Besar POM di Palangka Raya Wihelminae, S.Farm., Apt. terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic berning berisi 1 (satu) bungkus plastic klip kecil bertuliskan kode huruf A berisi kristal bening dengan berat kotor 0,2672 gram (plastic klip kecil bertuliskan kode huruf  A) a.n ARDIANSYAH als SASAH bin AMAD TAMRI dengan kesimpulan: benar kristal bening mengandung Metamfetamin (positif) yaitu Metamfetamin termasuk Narkotika golongan I, Nomor Urut 61, menurut Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa ARDIANSYAH Als SASAH bin AMAD TAMRI dalam memiliki, menyimpan,menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu narkotika jenis shabu tersebut tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang, serta terdakwa tidak bekerja di bidang kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan.

 

---------------------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya