Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2023/PN Mtw DONI ARDI SYAPUTRA RAHMIDO Bin KARTIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2023/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPB-22/O.2.16/Eoh.2/12/2023
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DONI ARDI SYAPUTRA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMIDO Bin KARTIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
F. Keterangan saksi-saksi :
1. Nama :  HAVY FATHONY Bin SURATNO.
Menerangkan :
a. Korban menerangkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 Skj. 10.45 Wib di office PT. Riung Mitra Lestari Km.49 PT.MGM Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib telah terjadi tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. RAHMIDO terhadap Sdr. HAVY..
b. Korban menerangkan bahwa yang menjadi pelaku Tindak Pidana Penganiayan adalah Sdr. RAHMIDO.
c. Korban menerangkan bahwa kronologis kejadian Pada Hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023. Skj. 10.45 wib korban Sdr. HAVY melihat Sdr. RAHMIDO sedang naik atau berada didalam mobil DT di jalan Houling Km.49 PT. MGM sedangkan pada saat itu masih jam kerja kemudian korban Sdr. HAVY menanyakan keberada Sdr. RAHMIDO di Group whatsap sambal mengirimkan foto Sdr. RAHMIDO yang sedang naik mobil DT namun tidak ada jawaban atau tanggapan dari Sdr. RAHMIDO, kemudian pada saat korban Sdr. HAVY kembali ke kantor office PT. Riung mitra lestari skj. 13.30 wib bertemu dengan Sdr. RAHMIDO di ruangan tengah kantor yang pada saat itu sedang berdiri pada saat saya sedang melintas dekatnya (Sdr.RAHMIDO) tanpa ada bicara langsung memukul bagian wajah korban mengenai bagian pipi selah kiri yang pada saat itu tersangka Sdr. RAHMIDO melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan kanan dalam keadaan posisi berdiri sebanyak 1 (satu) kali.      
d. Korban menerangkan bahwa korban bekerja di PT. Riung Mitra Lestari menjabat sebagai HSE Officer sedangkan tersangka Sdr. RAHMIDO bekerja di PT. Riung Mitra Lestari sebagai Helper HSE. 
e. Korban menerangkan bahwa tersangka Sdr. RAHMIDO adalah bawahan langsung oleh korban Sdr. HAVY.
f. Korban menerangkan bahwa pada saat melakukan penganiayaan tersangka Sdr. RAHMIDO menggunakan tangan kosong (tidak ada menggunakan alat atau benda).
g. Korban menerangkan bahwa tersangka RAHMIDO melakukan penganiayaan dengan menggunakan tangan koso dan posisi tangan terbuka tidak mengepal.
h. Korban menerangkan bahwa akibat dari penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka Sdr. RAHMIDO terhadap Korban, korban tidak mengalami luka hanya hanya memar di bagian pipi sebelah kiri dan masih dapat beraktifitas seperti biasanya.  
i. Korban menerangkan bahwa sebelumnya korban dan tersangka Sdr. RAHMIDO tidak ada mempunyai permasalahan.
j. Korban menerangkan bahwa tersangka Sdr. RAHMIDO sampai nekat melakukan penganiayaan terhadap korban kemungkinan tersinggung atau pun tidak terima pada saat saya foto dan saya tanyakan keberadaannya di grup whatsapp. 
k. Korban menerangkan bahwa terangka Sdr. RAHMIDO melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali kebagian wajah yaitu pipi sebelah kiri korban dan tidak ada menggunakan alat ataupun benda.
l. Korban menerangkan bahwa atas kejadian penganiayaan tersebut korban merasa malu sebagai atasan dan tidak terima atas perlakuan tersangka sehingga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Laung Tuhup.
 
2. Nama :  FEBRI NISFI SYABANAL RAHMAN
Menerangkan :
a. Saksi menerangkan bahwa tindak pidana penganiayan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. RAHMIDO terhadap Sdr. HAVY terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 di dalam kantor Ofice PT. Riung Mitra Lestari.
b. Saksi menerangkan bahwa yang menjadi korban penaniayaan pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 di dalam kantor Ofice PT. Riung Mitra Lestari adalah Sdr. HAVY dan pelaku kenganiayan adalah sdr RAHMIDO. 
c. Saksi menerangkan bahwa kronologis penganiayan yang dilakukan oleh Sdr. RAHMIDO kepada Sdr. HAVY pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 di dalam kantor Ofice PT. Riung Mitra Lestari yang pada saat itu saksi sedang bekerja di kantor office PT. Riung Mitra Lestari dating Sdr. RAHMIDO menanyakan kepada saksi “siapa yang memoto saya “ dengan nada agak tinggi kemudian saksi menanyakan “ siapa do” dan di jawab oleh Sdr. RAHMIDO “ HAVY” tidak berapa lama saksi masih ngobrol dengan Sdr. RAHMIDO dating Sdr. HAVY yang pada saat itu melintas di hadapan Sdr. RAHMIDO dan langsung di pukul oleh Sdr. RAHMIDO dengan menggunakan tanan kanannya mengenai bagian wajah pipi sebelah kiri Sdr. HAVY saksi langsung melerai atau memisahkan dengan cara menangkap (rangkul) Sdr. RAHMIDO sambal menggiring keluar ruangan Sdr. RAHMIDO yang pada saat itu masih emosi berontak dan bilang kepada saya “ jangan ikut campur”  kemudian saya bilang “ jangan kaya gitu caranya” dan saya pun memberikan nasehat kepada Sdr. RAHMIDO sampai tenang tidak emosi lagi sedangkan Sdr. HAVY masih didalam Kantor office.
d. Saksi menerangkan bahwa tersangak Sdr. RAHMIDO melakukan pemukulan terhadap Sdr. HAVY sebanyak 1 (satu) kali yang pada saat itu saksilihat mengenai bagian wajah pipi sebalahh kiri Sdr. HAVY. .
e. Saksi menerangkan bahwa terasangka Sdr. RAHMIDO melakukan pemukan kepada Sdr. HAVY berjarak kurang lebih setengah meter.
f. Saksi menerangkan bahwa tersangka Sdr. RAHMIDO melakukan pemukulan kepad Sdr. HAVY dengan menggunakan tanagn kanan dalam jari-jari tangan terbuka tidak dalam keadaan mengepal.
g. Saksi menerangkan bahwa tersangka RAHMIDO melakukan penganiayan dengan tangan kosong tidak menggunakan benda atau pun alat .
h. Saksi menerangkan bahwa Sdr. HAVY bekerja di PT. Riung Mitra Lestari sebagai HSE Officer sedangkan tersangka Sdr. RAHMIDO bekerja di PT. Riung Mitra Lestari sebagai Helper HSE. 
i. Saksi menerangkan bahwa tidak tahu persis permasalahanya sehingga Sdr. RAHMIDO nekat melakukan penganiayaan kepada sdr. HAVY setahu saksi permasalahanya dikarenakan tersangka merasa sakit hati kerna di foto dan hubungin melaluai group whatsap.
j. Saksi menerangkan bahwa korban Sdr. HAVY setelah penganiayaan masih dapat peraktifitas seperti biasanya dan tidak menghambat aktifitasnya (Sdr. HAVY).
k. Saksi menerangkan bahwa selama bekerja di PT. Riuang Mitra Lestari Sdr. HAVY dan Sdr. RAHMIDO tidak pernah mempunyai masalah.
l. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan Sdr. HAVY dan Sdr RAHMIDO hanya sebagai rekan kerja di PT. Riuang Mitra Lestari.
m. Saksi menerangkan bahwa saksi memberi keterangan sudah dengan sebenarnya tanpa ada dipengaruhi ataupun di ancam dan sudah tidak ada lagi keterangan yang ingin saksi tambahkan saksi rasa cukup.
 
3. Nama :  ALFAN FAUZAN Bin SUPRI
Menerangkan :
a. Saksi menerangkan bahwa benar telah terjadinya tindak pidana penganiayan di office PT. Riung Mitra Lestari Km.49 PT.MGM Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib
b. Saksi menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. HAVY (korban) adalah Sdr. RAHMIDO.
c. Saksi menerangkan bahwa pada saat kejadian saksi berada di  tempat kejadian dan melihat secara langsung tersangka Sdr. RAHMIDO melakukan penganiayan kepada Sdr. HAVY.
d. Saksi menerangkan bahwa kronologis kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh Sdr. RAHMIDO terhadap Sdr. HAVY adalah pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 wib di Office PT. Riung Mitra Lestari saksi melihat Sdr. RAHMIDO sedang ngobrol dengan Sdr. FEBRI namun saksi tidak mengetahui apa yang sedang di bicarakan tidak berapa lama datang Sdr. HAVY yang pada saat itu mau melewati Sdr. RAHMIDO yang sedang ngobrol dengan Sdr. FEBRI namun tiba-tiba Sdr. RAHMIDO langsung memukul muka Sdr. HAVY sebanyak 1 (satu) kali yang mengenai pipi sebelah kiri Sdr. HAVY kemudian saksi bersama dengan rekan-rekan yang ada didalam ruangan tersebut langsung melerai atau memisahkan antara Sdr. RAHMIDO dan Sdr. HAVY.
e. Saksi menerangkan bahwa saksi melihat tersangka RAHMIDO melakukan penganiayaan dengan tangan kosong dan tidak mengnunkan alat ataupun benda.
f. Saksi menerangkan bahwa akibat dari penganiayaan tersebut korba Sdr. HAVY mengalami memar kemerah-merahan di bagian pipi sebelah kiri.
g. Saksi menerangkan bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut korban  Sdr. HAVY masih dapat beraktifitas seperti biasanya.
h. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak tahu penyebapnya sehingga tersangka Sdr. RAHMIDO sampai nekat melakukan penganiayaan terhadap Sdr. HVY.   
i. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan Sdr. HAVY dan Sdr. RAHMIDO hanya sebatas rekan kerja.
j. Saksi menerangkan bahwa sudah tidak ada lagi keterangan lain yang ingin saksi tambahkan dan saksi rasa cukup dan keterangan yang saksi berikan sudah dengan sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dan ancaman dari pihak manapun juga.
G. Keterangan Tersangka :
1. Nama : RAHMIDO Bin KARTIMAN
Menerangkan :
a. Tersangka menerangkan pada saat dimintai keterangan tersangka dalam kadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia dimintai ketrangan. 
b. Tersangka menerangkan bahwa tersangka pada saat dimintai keterangan saat diperiksa tidak didampingi oleh penasehat hukum atau pengacara serta akan tersangka hadapi sendiri dalam hal permasalahan penganiayaan yang sekarang dilakukan oleh tersangka kepada Sdr. HAVY.
c. Tersangka menerangkan bahwa yang melakukan penganiayaan terhadap Sdr. HAVY adalah tersangka sendiri dan yang menjadi korbannya adalah Sdr. HAVY.
d. Tersangka menerangkan bahwa tindak pidana penganiayan tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 wib di office PT. Riung Mitra Lestari.
e. Tersangka menerangkan bahwa kronologis kejadian pengaianyan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 wib di office PT. Riung Mitra Lestari, tersangka meminta ijin kepad Sdr. RADIT selaku atasan tersangka untuk pergi kerumah tersangka yang berjarak kurang lebih 11 km dari office dan Sdr. RADIT mengijinkan tersangka kemudian tersangka pulang kerumah dengan menumpang mobil DT pengangkut batu bar yang lewat tersangka Kembali kelokasi tempat (office)  kerja sekitar jam 13.00 wib pada saat tersangka sampai di office sdr RIAN rekan kerja tersangka menegur dan bilang “coba kamu lihat di group w aitu ada foto kamu di kirim mereka”  kemudian tersangka membuka group wa d hp tersangka dan lihat ………………
Sdr. HAVY mengirim foto tersangka yang sedang berada di dalam mobil DT dan menulis “ mas RAHMIDO kemana” akibat tersebarnya foto tersangka di group wa tersebut tersangka jadi marah serta jengkel kepada sdr. HAVY, kemudian tersangka itirahar sambal mengisi daya ponsel tersangka di office karna jam istirahat dan mulai masuk jam 13.30 wib tiba-tiba dating sdr. HAVY melihat sdr. HAVY tersangka yang sudah meras marah kepada Sdr. HAVY semakin marah melihat ada Sdr. HAVY sehingga tersangka tidak dapat mengendalikan emosinya dan secara sepontan menampar wajah sdr HAVY yang mengenai pipi sebelah kiri kemudian melihat hal tersebut rekan-rekan yang ada dilokasi langsung melelai .     .
f. Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan pemukulan kepada Sdr. HAVY sebanyak 1 (satu) kali.
g. Tersangka menerangkan bahwa tersangka melakukan pemukulan terhadap korban Sdr. HAVY dengan menggunakan tanagn kosong.
h. Tersangka menerangkan bahwa tersangka sampai nekat melakukan penganiayaan kepada Sdr. HAVY dikarenakan tersangka malu di foto didalam mobil DT dan disebarkan di group wa.
i. Tersangka menerangkan bahwa apabila meninggalkan atau keluar disaat jam kerja adadalah perbuatan yang salah melanggar peraturan di perusahan tempat tersangka bekerja.
j. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak mau dipandang jelek oleh pimpinan pada saat bekerja akibat dari pelporan di group wa tersebut tersangka masrah seandainya korban Sdr. HAVY menghubungi secara pribadi tersangka tidak akan malu dan marah.akibat dari tersebarnya foto tersangka, tersangka marah hingga melakukan penmukulan.
k. Tersangka menerangkan bahwa tersangka tidak ada merencanakan penganiayaan sebelumnya namun pada saat tersangka ketemu langsung dengan Sdr. HAVY tersangka langsung emosi dan sepontan melakukan pemukulan.
l. Tersangka menerangkan bahwa setelah melakukan penganiayaan kepada Sdr. HAVY tersangka melihat Sdr. HAVY baik – baik saja dan tidak sampai pingsan dan Sdr. HAVY masih dapat bekerja atau berkatifitas seperti biasanya.
m. Tersangka menerangkan bahwa Sdr. HAVY menjabat sebagai HSE officer sedangkan tersangka sebagai HSE dalam struktur jabatan dipersahan Sdr. HAVY lebih tinggi dari pada tersangka.
n. Tersangka menerangkan bahwatersangka tidak ada hubungan keluarga dengan Sdr. HAVY.
o. Tersangka menerangkan bahwa perbuatan tersangka melakukan penganiayan kepada orang lain salah dan melanggar hukum.
p. Tersangka menerangkan bahwa bahwa sudah tidak ada lagi keterangan yang ingin tersangka tambahkan dan tersangka rasa cukup
q. Tersangka menerangkan bahwa pada saat di mintai keterangan tersangka tidak ada dipakas ataupun dipengaruhi dalam memberikan keterangan.
 
H. Barang Bukti 
a. Tidak ada Penyitaan.
 
IV. PEMBAHASAN
A. Analisa Kasus
1. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / X / 2023 / SPKT / POLSEK LAUNG TUHUP / POLRES MURUNG RAYA / POLDA KALIMANTAN TENGAH  tanggal 15 Oktober 2023, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, yang terjadi di office PT. Riung Mitra Lestari PT.MGM Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib, 
2. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, korban dan tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, bahwa benar di office PT. Riung Mitra Lestari Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib  telah terjadi Tindak Pidana Penganiayan.
3. Bahwa pada saat terjadinya Tindak Pidana Penganiayaan tersebut saksi Sdr. FEBRI NISFI SYABANAL RAHMAN dan Sdr. ALFAN FAUZAN yang pada saat itu sedang beara dai tempat kejadaian dan ikut melerai penganiayan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. RAHMIDO terhadap korban Sdr. HAVY.
4. Berdasarkan keterangan korban Sdr. HAVY FATHONY bahwa yang melakukan penganiayan terhadap korban (Sdr. HAVY FATHONY) adalah Sdr. RAHMIDO yang pada saat di dalam office PT. Riung Mitra Lestari Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib korban Sdr. HAVY FATHONI bertemu dengan tersangka Sdr. RAHMIDO dan tersangka langsung memukul bagian muka korban dengan menggunakan tangan kosong yang mengenai bagian pipi sebelah kiri korban yang setelah penganiayaan  tersebut korban Sdr. HAVY FATONY mengalami luka memar kemerahan di bagian pipi sebelah kiri dan korban masih dapat berkatifitas seperti biasanya untuk menjalankan pekerjaan sehari-hari, yang di akibatkan karna tersangka tidak terima dengan adanya foto tersangka (Sdr. RAHMIDO) yang sedang berada didalam mobil DT di masukkan oleh korban di dalam Group wa.   
5. Berdasarkan keterangan saksi FEBRI NISFI SYABANAL RAHMAN Bahwa benar di office PT. Riung Mitra Lestari Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib  telah terjadi Tindak Pidana Penganiayan pelaku penganiayaan tersebut adalah Sdr. RAHMIDO sedangkan yang menjadi korban penganiayaan adalah Sdr. HAVY, yang pada saat sedang berada didalam rungan kantor office PT. Riung Mitra Lestari tersangka Sdr. RAHMIDO melakukan pemukulan terhadap korban Sdr. HAVY dengan menggunakan tangan kanan  tanpa menggunakan alat ataupun benda yang pada saat saksilihat saat melerai muka korban Sdr. HAVY bagian pipi kiri memerah dan setelah kejadian penganiayan tersebut Sdr. HAVY masih bisa bekerja dan berktifitas seperti biasanya tersangka RAHMIDO nekat melakukan pemukulan dikarenakan oleh korban Sdr. HAVY memoto tersangka Sdr. RAHMIDO sedang keluar pada saat jam kerja foto tersebut di pasang di Group Wa .  
6. Berdasarkan keterangan saksi ALFAN FAUZAN Bin SUPRI bahwa benar tersangka Sdr. RAHMIDO telah melakukan penganiayaan terhadap Sdr. HAVY di office PT. Riung Mitra Lestari Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib yang pada saat kejadian saksi sedang berada ditempat kejadian dan ikut melerai, tersangka Sdr. RAHMIDO melakukan penganiayan terhadap Sdr. HAVY dengan menggunakan tanagn kanan tanpa menggunakan alat atau benda yang pada saat kejadian tersebut tersangka memukul bagian wajah korban yang mengenai bagian pipi sebelah kiri korban sehingga bagian pipi kiri korban memerah. Tersangka dan korban adalah sama-sama bekerja sebagai karyawan PT. Riung Mitra Lestari, setelah kejadian penganiyaan tersebut terjadi korban Sdr. HAVY masih dapat bekerja atau beraktifitas seperti biasanya penyebap penganiayaan tersebut terjadi saksi tidak mengetahui karna yang saksi lihat pada saat berada di tempat kejadian tersangka langsung memukul bagian wajah korban dan tidak ada omongan atau obrolan antra tersangka dan korban.   
7. Berdasarkan keterangan tersangka RAHMIDO Bin KARTIMAN bahwa benar tersangka melakukan pemukulan terhadap Sdr. HAVY di office PT. Riung Mitra Lestari Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib di karenakan tersangka marah dan dongkol terhadap korban yang melakukan pemotoan trehadap tersangka di dalam sebuah mobil DT yang pada saat itu masih jam kerja karna tersangka tidak mau dicap jelek oleh pimpinan perusahan pada saat bertemu dengan korban di office PT. Riung Mitra Lestari tersangka semakin dongkol emosi tersangka memuncak melihat korban dan langsung memukul bagian wajah korban dengan menggunkan tanagan kanan tersangka yang pada saat itu mengenai bagian wajah atau pipi sebelah kiri korban sebanyak 1 (satu) kali kemudian di lerai oleh rekan kerja yang sedang berada di tempat kejadian, pada saat melakukan penganiayaan tersangka hanya menggunakan tangan kosong tanpa mengunakan alat atau pun barang dan setelah kejadian penganiayaan tersebut korban tidak mengalami luka dan korban masih bisa bekerja dan beraktifitas seperti biasanya korban merasa bersalah karna melakukan penganiayaan terhadap orang lain adalah perbuatan melanggar hukum.    
B. Analisa Yuridis
Berdasarkan analisa kasus tersebut di atas, terdapat petunjuk adanya dugaan Tindak Pidana yang dilakukan oleh Tersangka RAHMIDO Bin KARTIMAN, karena terpenuhinya unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal 352 KUHPidana yaitu :
1. Penganiayaan ringan
Pasal 352 KUHPidana
a. Barang Siapa
RAHMIDO Bin KARTIMAN, NIK 6212030311960001,kewarganegaraan, Indonesia,jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Muara Maruwei II, 03 November 1996, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, alamat Desa Muara Maruwei II Rt.01 Kec. Laung TuhupKab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah.
b. Melakukan penganiayaan
RAHMIDO Bin KARTIMAN, NIK 6212030311960001,kewarganegaraan, Indonesia,jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Muara Maruwei II, 03 November 1996, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, alamat Desa Muara Maruwei II Rt.01 Kec. Laung TuhupKab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, telah melakukan penganiayaan terhadap korban sdr. HAVY FATHONY dengan cara memukul bagian wajah yaitu bahian pipi sebelah kiri korban dengan menggunakan tanagan kanan tampa menggunakan alat ataupun benda.
c. Yang tidak menjadi sakit
RAHMIDO Bin KARTIMAN, NIK 6212030311960001,kewarganegaraan, Indonesia,jenis kelamin Laki-laki, tempat tanggal lahir Muara Maruwei II, 03 November 1996, pekerjaan Wiraswasta, agama Islam, alamat Desa Muara Maruwei II Rt.01 Kec. Laung TuhupKab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, melakukan pemukulan dibagian wajah atau pipi korban sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan tangan kanan yang mengakibatkan bagian pipi kiri korban mengalami memar atau memerah. 
d. Atau halangan untuk melakukan jabatan 
Setelah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. RAHMIDO terhadap korban Sdr. HAVY FATHONY di office PT. Riung Mitra Lestari Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib Sdr. HAVY FATHONY masih dapat berktifitas atau bekerja seperti biasanya. 
  
e.Atau pekerjaan
Setelah terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Sdr. RAHMIDO terhadap korban Sdr. HAVY FATHONY di office PT. Riung Mitra Lestari Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib Sdr. HAVY FATHONY masih dapat berktifitas atau bekerja seperti biasanya dan penganiayaan tersebut tidak menjadikan halangan oleh korban Sdr. HAVY FATHONY untuk melakukan pekarjaannya sebagai karyawan PT. Riung Mitra Lestari.
 
V. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan terhadap fakta-fakta/bukti dalam analisa kasus dan analisa yuridis tersebut, maka Penyidik / Penyidik Pembantu membuat suatu kesimpulan  sebagai berikut dibawah ini :
a. Bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana, di office PT. Riung Mitra Lestari Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib yang dilakukan oleh Tersangka atas nama RAHMIDO terhadap Sdr. HAVY FATHONY.
b. Dengan demikian Tersangka Sdr. RAHMIDO memang benar telah menganiaya korban Sdr. HAVY FATHONY di office PT. Riung Mitra Lestari Kec. Laung Tuhup Kab. Murung Raya Prov. Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 skj. 13.30 Wib dengan menggunakan tangan kanannya dan menagkibatkan pipi sebelah kiri Sdr. HAVY FATHONY mengalami memar, namun korban Sdr. HAVY FATHONY masih bisa menjalankan aktifitasnya seperti biasa dan tidak menjadi halangan untuk bekerja sebagai karyawan di PT. Riung Mitra Lestari. 
c. Oleh karena itu, Penyidik / Penyidik Pembantu berpendapat bahwa perbuatan tersangka RAHMIDO Bin KARTIMAN sudah memenuhi Unsur-Unsur delik yang tercantum dalam Pasal 352 ayat (1) KUHPidana, selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka RAHMIDO Bin KARTIMAN, layak untuk dinaikkan ke Tahap Penuntutan dan disidangkan pada Tahap Peradilan Umum ke Pengadilan Negeri Muara Teweh.
Pihak Dipublikasikan Ya