Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
44/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.FURQON KURNIAWAN, S.H.
2.SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
PISAL KAMAR bin MISRAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 44/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan SPPAPB- 05/O.2.16/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FURQON KURNIAWAN, S.H.
2SYAIFUL BAHRI,S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PISAL KAMAR bin MISRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Isi Dakwaan:      

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa yakni Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Warung depan Bengkel YAHYA tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, RT. 009, RW. 003, Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya Transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Saksi JUNAIDI SALAM, A.Md.,Kep Bin M. SUDIN dan Saksi EZA PAHLEVI S.H (keduanya Anggota Sat Narkoba Polres Murung Raya) sekitar pukul 20.00 WIB langsung diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya untuk segera melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 20.20 WIB sesampainya di Lokasi Target yaitu di Warung depan Bengkel YAHYA tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, RT. 009, RW. 003, Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui target bernama  PISAL KAMAR Bin MISRAN, selanjutnya Saksi JUNAIDI SALAM, A.Md.,Kep Bin M. SUDIN dan Saksi EZA PAHLEVI S.H melakukan Penangkapan dan Penggeladahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi RAJA DIMAS SAPUTRA WIBAWA dengan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 38 (tiga puluh delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat +10,14 (sepuluh koma empat belas) gram dengan posisi ditemukan didalam tas kecil warna Hitam;
  2. 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A31 IMEI I: 866797050633399 IMEI II: 866797050633381 No.Hp 082155915426, ditemukan di dalam tas kecil wrana hitam;
  3. Uang Republik Indonesia dengan Total Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut, Pecahan Rp. 100.000,(Seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ditemukan didalam tas kecil warna Hitam;
  4. 1 (satu) buah Bong lengkap ditemukan didalam tas kecil warna Hitam;
  5. 1 (satu) buah Gunting warna Biru Merk Deli ditemukan didalam tas kecil warna Hitam;
  6. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam ditemukan didalam tas warna Hitam;
  7. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam Merk Maternal ditemukan di lantai.

 

  • Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Barang bukti dibawa oleh Saksi JUNAIDI SALAM, A.Md.,Kep Bin M. SUDIN dan Saksi EZA PAHLEVI S.H ke Polres Murung Raya guna dilakukan proses Penyidikan Lebih Lanjut. ---------------------------
  • Bahwa Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN mengaku dititipkan sebanyak 40 (empat puluh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saudari KHUSNUL (DPO) untuk dijualkan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan keuntungan Terdakwa dapat memakai Narkotika jenis Jenis sabu tersebut. -----------------------------------------------------
  • Bahwa peranan Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN adalah menjadi perantara untuk menjualkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saudari KHUSNUL (DPO) dan Narkotika Golongan I Jenis Sabu telah terjual sebanyak 2 (dua) paket dengan hasil penjualan sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah).-----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian UPC Puruk Cahu Nomor : PGD 14280/019/I//IL/2024 tanggal 29 Januari 2024 berat barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu adalah sebagai berikut:

NOMOR URUT

NAMA BARANG

BERAT

KETERANGAN

1

2

3

4

1

38 (tiga puluh delapan)  Paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan.

 

Terdakwa:

PISAL KAMAR Bin MISRAN

10,14 Gram

 

(Berat Kotor)

Berat bersih 2,58 gram

 

Berat kotor Narkotika Jenis Sabu dikurangi berat Satu Kantong Plastik dengan total berat 0,18 gr x 38 = 6,84 gram dan satu kantong plastik total 0,35 x 2 = 0,7 gram.

 

Paket tersebut disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk ke BPOM Kota Palangkaraya.

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya Nomor : PP.01.01.16A.02.24.44 tanggal 02 Februari 2024, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Palangkaraya Drs. Safriansyah, Apt, M.Kes. diperoleh hasil pengujian barang bukti sebagai berikut:

Kesimpulan:

Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0078 tanggal 01 Februari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus Kristal Bening Netto 0,1989 didapatkan Hasil Positif Methamphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu Nomor Periksa: 2024/01/30/000139 tanggal 30 januari 2024 ditandatangani oleh dr. Indra Saut W. Tampubolon, Sp.PK, Kesimpulan pada Pemeriksaan Urine Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN didapatkan hasil yang Positif yaitu Amfetamin dan Metamfetamin.-----------------------
  • Bahwa kedua Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang dalam hal untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. ------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------- A T A U -------------------

 

KEDUA

------Bahwa para Terdakwa yakni Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di Warung depan Bengkel YAHYA tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, RT. 009, RW. 003, Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan oleh para Terdakwa dengan cara-cara atau uraian perbuatan sebagai berikut: -------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat terkait adanya Transaksi Narkotika Golongan I Jenis Sabu, Saksi JUNAIDI SALAM, A.Md.,Kep Bin M. SUDIN dan Saksi EZA PAHLEVI S.H (keduanya Anggota Sat Narkoba Polres Murung Raya) sekitar pukul 20.00 WIB langsung diperintahkan oleh Kasat Resnarkoba Polres Murung Raya untuk segera melakukan Penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 20.20 WIB sesampainya di Lokasi Target yaitu di Warung depan Bengkel YAHYA tepatnya di Jl. Jenderal Sudirman, RT. 009, RW. 003, Kel. Beriwit, Kec. Murung, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, sesuai dengan ciri-ciri berdasarkan informasi dari masyarakat diketahui target bernama  PISAL KAMAR Bin MISRAN, selanjutnya Saksi JUNAIDI SALAM, A.Md.,Kep Bin M. SUDIN dan Saksi EZA PAHLEVI S.H melakukan Penangkapan dan Penggeladahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi RAJA DIMAS SAPUTRA WIBAWA dengan ditemukan barang bukti berupa:
  1. 38 (tiga puluh delapan) paket sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat +10,14 (sepuluh koma empat belas) gram dengan posisi ditemukan didalam tas kecil warna Hitam;
  2. 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A31 IMEI I: 866797050633399 IMEI II: 866797050633381 No.Hp 082155915426, ditemukan di dalam tas kecil wrana hitam;
  3. Uang Republik Indonesia dengan Total Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut, Pecahan Rp. 100.000,(Seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar ditemukan didalam tas kecil warna Hitam;
  4. 1 (satu) buah Bong lengkap ditemukan didalam tas kecil warna Hitam;
  5. 1 (satu) buah Gunting warna Biru Merk Deli ditemukan didalam tas kecil warna Hitam;
  6. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari sedotan plastik warna hitam ditemukan didalam tas warna Hitam;
  7. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam Merk Maternal ditemukan di lantai.

 

 

  • Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Barang bukti dibawa oleh Saksi JUNAIDI SALAM, A.Md.,Kep Bin M. SUDIN dan Saksi EZA PAHLEVI S.H ke Polres Murung Raya guna dilakukan proses Penyidikan Lebih Lanjut. ---------------------------
  • Bahwa Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN mengaku dititipkan sebanyak 40 (empat puluh) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dari Saudari KHUSNUL (DPO) untuk dijualkan dengan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dan keuntungan Terdakwa dapat memakai Narkotika jenis Jenis sabu tersebut. -----------------------------------------------------
  • Bahwa Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN pada saat dilakukan Penangkapan dan Penggeladahan didapati memiliki, menyimpan dan menguasai sebanyak 38 (tiga puluh delapan) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu yang dititipkan oleh Saudari KHUSNUL (DPO) dari sisa penjualan.-----------------------------
  • Bahwa berdasarkan Lampiran Berita Acara Penimbangan oleh PT. Pegadaian UPC Puruk Cahu Nomor : PGD 14280/019/I//IL/2024 tanggal 29 Januari 2024 berat barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis Sabu adalah sebagai berikut:

 

NOMOR URUT

NAMA BARANG

BERAT

KETERANGAN

1

2

3

4

1

38 (tiga puluh delapan)  Paket serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klip transparan.

 

Terdakwa:

PISAL KAMAR Bin MISRAN

10,14 Gram

 

(Berat Kotor)

Berat bersih 2,58 gram

 

Berat kotor Narkotika Jenis Sabu dikurangi berat Satu Kantong Plastik dengan total berat 0,18 gr x 38 = 6,84 gram dan satu kantong plastik total 0,35 x 2 = 0,7 gram.

 

Paket tersebut disisihkan sebanyak 0,02 gram untuk ke BPOM Kota Palangkaraya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangkaraya Nomor : PP.01.01.16A.02.24.44 tanggal 02 Februari 2024, ditandatangani oleh Kepala Balai Besar POM di Palangkaraya Drs. Safriansyah, Apt, M.Kes. diperoleh hasil pengujian barang bukti sebagai berikut:

Kesimpulan:

Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0078 tanggal 01 Februari 2024 terhadap 1 (satu) bungkus Kristal Bening Netto 0,1989 didapatkan Hasil Positif Methamphetamin yang termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu Nomor Periksa: 2024/01/30/000139 tanggal 30 januari 2024 ditandatangani oleh dr. Indra Saut W. Tampubolon, Sp.PK, Kesimpulan pada Pemeriksaan Urine Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN didapatkan hasil yang Positif yaitu Amfetamin dan Metamfetamin.-----------------------
  • Bahwa kedua Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan atau pihak berwenang dalam hal untuk menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. ------------------------------------------

 

Perbuatan Terdakwa PISAL KAMAR Bin MISRAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya