Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pdt.P/2024/PN Mtw 1.Ardiansyah
2.Rusmita
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 7/Pdt.P/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ardiansyah
2Rusmita
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II seluruhnya;
  2. Memberikan dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Dusi Kumalasari untuk menikah dengan seorang laki-laki yang bernama Denis Ardimas;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk segera menikahkan dan mencatatkan perkawinan anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Dusi Kumalasari dengan Denis Ardimas pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catalan Sipil Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya untuk dicatatkan dalam register yang diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon I dan Pemohon II menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak