Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan PEMOHON tersebut;
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri PEMOHON berdasarkan Surat Panggilan II Nomor : S.Pg/06/II/2016/LANTAS, atas nama TERSANGKA HUMAIDI tidak sah berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
- Menyatakan penyitaan terdahap penyitaan tanggal 9 Februari 2016 di Jalan Ahmad Yani Km. 12 di Muara Teweh jam 4.30. Satu unit Mobil Jenis MD Barang, Merk Mitsubishi dsengan nomor polisi DA 1189 AI, Nomor Rangka MHMFM517ADKD008411, Nomor Mesin 6D16J49435, Warna biru, atas nama PT. RIZKI LUMINTU, Satu Lembar STNK beserta Surat ketetapan pajak daerah PKB/BBN-KB DAN SWDKLLJ, Satu buah kunci kontak mobil tersebut diatas tidak sah;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya yang berhak;
- Memerintahkan kepada TERMOHON untuk memulihkan harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|