Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Mtw KUSMEN Bin SIDIK JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Mtw
Tanggal Surat Jumat, 13 Mei 2022
Nomor Surat 178.07a/R&Partners/V/2022
Pemohon
NoNama
1KUSMEN Bin SIDIK
Termohon
NoNama
1JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq. KEPALA KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH cq. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI BARITO UTARA
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
1. Menyatakan Pengadilan Negeri Muara Teweh berwenang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan yang diajukan PEMOHON ; --
2. Menyatakan PEMOHON memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan pemeriksaan praperadilan ; ------
 
 
3. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON   untuk seluruhnya ; -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02 A/O.2.13/Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka  Nomor  :  B-444/O.2.13/Fd.1/04/2022,  tanggal  06  April 2022 An. KUSMEN Bin SIDIK (PEMOHON), adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat, demikian juga segala tindakan TERMOHON berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan tersebut adalah tidak sah ; --------------------------------------------------
5. Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan penyidikan atas nama PEMOHON terkait Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02 A/O.2.13/Fd.1/04/2022, tanggal 06 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka  Nomor  :  B-444/O.2.13/Fd.1/04/2022,  tanggal  06  April 2022 An. KUSMEN Bin SIDIK ; ----------------------------------------------------------------------------
6. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seperti semula ; --------------------------------------------------------------------------------------
7. Menghukum TERMOHON untuk membayar semua biaya perkara yang terbit dalam perkara ini ; -----------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU apabila Pengadilan Negeri Muara Teweh cq. Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan ini berpendapat lain, mohon sudilah kiranya memberikan putusan yang adil menurut keadilan yang baik (naar goede justitie recht doen)
Pihak Dipublikasikan Ya