Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pdt.P/2024/PN Mtw SRI MEGA SUSANTI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 3/Pdt.P/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Rabu, 24 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SRI MEGA SUSANTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti/merubah nama anak pemohon yang tercantum di dalam kutipan akta kelahiran nomor 6212-LT-05082022-0005 tertanggal 08 Desember 2021 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MURUNG RAYA, semula tertulis BREDLYN GEONA IVANDER MANDALA menjadi GEON IVANDER KOPIO.
  3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan 1 (satu) helai salinan penetapan ini kepada pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten MURUNG RAYA di Puruk Cahu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak salinan penetapan diterima oleh pemohon untuk dicatat dalam register diperuntukkan untuk itu;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak