Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
22/Pdt.P/2023/PN Mtw Ena Cahyani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 22/Pdt.P/2023/PN Mtw
Tanggal Surat Kamis, 30 Nov. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Ena Cahyani
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  • Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) dari AHMAD KAISAN ADDZIKRI menjadi MUHAMMAD RISKY;
  • Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Muara  Teweh setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Muara Teweh;
  • Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;

Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Muar Teweh untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak