Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan nama anak pada akta kelahiran (Pemohon/anak pemohon) dari AHMAD KAISAN ADDZIKRI menjadi MUHAMMAD RISKY;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Muara Teweh setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil luar Muara Teweh;
- Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Demikian permohonan ini diajukan kepada Bapak/Ibu Ketua Pengadilan Negeri Muar Teweh untuk dapat dikabulkan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih. |