Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
36/Pid.B/2024/PN Mtw 1.Fadilah, S.H, M.H
4.Agung Cap Prawarmianto, S.H
5.Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
6.Raisal Ependi Batubara, S.H
HAIRUL ANWAR SASMINA alias HAIRUL bin MAMAT SASMITA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 36/Pid.B/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 563/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Fadilah, S.H, M.H
2Agung Cap Prawarmianto, S.H
3Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
4Raisal Ependi Batubara, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HAIRUL ANWAR SASMINA alias HAIRUL bin MAMAT SASMITA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Herman Subagio, S.HHAIRUL ANWAR SASMINA alias HAIRUL bin MAMAT SASMITA
Anak Korban
Dakwaan

Primair

 

--- Bahwa ia terdakwa Hairul Anwar Sasmina alias Hairul bin Mamat Sasmita pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung Rt.05 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muarateweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain yaitu korban Hartini yang diikuti, disertai atau didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyiapkan atau memudahkan perbuatan itu atau jika tertangkap tangan akan melindungi dirinya atau kawan-kawannya dari hukuman atau akan mempertahankan barang yang didapatnya dengan melawan hak, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------

 

--- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 02.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah saudara istri Terdakwa di daerah dermaga Muara Teweh dengan cara berjalan kaki menuju ke rumah korban dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel / tas punggung warna abu-abu yang isinya 1 (satu) buah besi congkel ban dan 1 (satu) BPKB kendaraan sepeda motor atas nama Korban. Sesampainya terdakwa di dekat rumah Korban pada sekitar jam 02.30 wib, Terdakwa langsung bersembunyi di bawah kolong rumah kakak Terdakwa (saksi Haris) yang posisinya disebelah rumah korban selama sekitar 30 (tiga puluh menit),  kemudian sekitar jam 03.00 wib Terdakwa mendengar suara siraman air dari dalam rumah korban, lalu terdakwa melihat ada orang beraktifitas di dalam rumahnya yaitu mematikan lampu teras rumah korban.  Setelah sekitar 1 (satu) jam di bawah kolong rumah saksi Haris dan dirasa situasi sudah aman kemudian Terdakwa mengeluarkan besi congkelan ban dari dalam tas yang Terdakwa bawa sebelumnya. Setelah Terdakwa mengeluarkan besi congkelan ban dari dalam tas kemudian Terdakwa keluar dari bawah kolong tempat terdakwa bersembunyi lalu terdakwa melangkah mendekati rumah korban selanjutnya terdakwa mencongkel jendela samping kanan rumah korban menggunakan besi congkelan ban, setelah terdakwa berhasil mencongkel jendela rumah korban kemudian besi congkelan ban tersebut Terdakwa simpan lagi ke dalam tas ransel / tas punggung yang Terdakwa simpan di bawah kolong rumah saksi  Haris. Selanjutnya Terdakwa Kembali lagi kearah jendela rumah korban lalu terdakwa memanjat jendela yang sudah Terdakwa congkel tersebut,  kemudian Terdakwa duduk pada kusen jendela dengan posisi kaki kiri Terdakwa berada di dalam rumah sedangkan kaki kanan Terdakwa di luar rumah dan tangan kanan Terdakwa menahan daun jendela sambil terdakwa mengamati situasi / suasana keadaan dalam rumah korban selama sekitar 5 (lima) menit karena saat itu lampu ruang tengah dalam keadaan menyala. Tidak lama kemudian setelah keadaan di dalam rumah tersebut nampak sepi selanjutnya terdakwa turun dari kusen jendela di dahului dengan kaki kiri Terdakwa sambil tangan kanan Terdakwa menahan jendela supaya tidak menimbulkan suara / bunyi. Kemudian setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Korban lalu terdakwa berdiri beberapa saat di dekat jendela tersebut dan Terdakwa melihat di atas meja dekat jendela tersebut ada pisau dengan tangkai kayu dengan panjang sekitar 1 (satu) jengkal yang akan terdakwa gunakan untuk menjaga diri jika perbuatan terdakwa diketahui oleh korban,  kemudian pisau tersebut Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa berdiri mengamati / melihat pada 2 (dua) pintu kamar tidur yang saat itu dalam keadaan tertutup, melihat kedua kamar tidur tersebut dalam keadaan tertutup, maka terdakwa kemudian berjalan menuju ke ruang tamu dimana ada 2 (dua) unit sepeda motor milik korban yaitu merk honda beat dan honda genio warna hitam dengan Nopol KH 4890 EW. Sesampainya di ruang tamu, Terdakwa langsung membuka kunci pintu rumah yang saat itu kunci pintunya menempel pada pintu,  kemudian Terdakwa membuka kunci pintu dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang pisau, Terdakwa memutar kunci pintu tersebut berulang sebanyak  3  (tiga)  kali sampai menimbulkan bunyi / suara,  setelah kunci pintu tersebut menimbulkan suara dan belum berhasil Terdakwa buka lalu dari arah kamar tidur Terdakwa mendengar suara orang membuka pintu dan selanjutnya ada suara orang berjalan cepat dari arah kamar tidur menuju ke ruang tamu ternyata orang tersebut adalah korban. Mengetahui yang bangun tersebut adalah korban maka terdakwa menjadi sangat panik, dan ketika korban sampai di ruang tamu  kemudian korban berkata dengan kalimat “Heiii... heii...” saat itu terdakwa belum berhasil membuka pintu rumah namun terdakwa tetap berdiri diam menghadap ke pintu / membelakangi korban. Kemudian korban mendekati Terdakwa dan  memegang  baju  Terdakwa bagian belakang atas sambil berkata “Hei... heeiii...” namun terdakwa tidak menyahut tetapi terdakwa langsung membalikkan badan ke kiri menjadi berhadapan dengan korban dengan jarak sangat dekat dan terdakwa langsung menusuk leher korban dengan menggunakan pisau yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan, dengan cara yang pertama pisau Terdakwa ayunkan dengan sekuat tenaga ke arah leher Korban pada bagian bawah telinganya sebelah kiri kemudian setelah pisau menancap di lehernya dengan cepat Terdakwa gerakkan / gesekkan ke sisi kiri (arah dalam leher) sambil Terdakwa tarik / cabut pisaunya,  Pada saat itu korban masih tetap memegang baju Terdakwa kemudian Terdakwa kembali menusuk leher bagian tengah korban dan setelah itu pisau tersebut terdakwa cabut dari leher korban kemudian korban akhirnya jatuh tersungkur / bersujud di lantai ruang tamu dengan bersimbah darah. Setelah korban jatuh tersungkur / bersujud dengan bersimbah darah kemudian Terdakwa Kembali mencoba membuka pintu rumah dan  setelah pintu berhasil terbuka selanjutnya Terdakwa keluar mencuci tangan dan pisau yang Terdakwa gunakan untuk menusuk leher korban di kran air samping kanan rumah korban, lalu Terdakwa menuju ke bawah kolong rumah saksi Haris untuk mengambil tas ransel / tas punggung, kemudian tas ransel / tas punggung Terdakwa tersebut Terdakwa bawa menuju ke rumah korban dan terdakwa meletakkan di lantai teras rumah, selanjutnya Setelah meletakkan tas ransel / tas punggung dan pisau di lantai teras rumah korban kemudian Terdakwa masuk lagi ke dalam rumah korban melalui pintu yang telah dibuka oleh terdakwa, ketika Terdakwa memasuki rumah korban dan Terdakwa melihat tubuh korban masih dalam posisi tertelungkup / bersujud dengan darah mengalir di lantai ruang tamu namun terdakwa tetap masuk ke dalam rumah lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban untuk mencari kunci sepeda motor honda genio milik korban dan kunci sepeda motor tersebut Terdakwa temukan di atas almari plastik (box) kecil kemudian kunci motor tersebut terdakwa ambil, Selain mengambil kunci sepeda motor tersebut Terdakwa juga mengambil tas warna krim milik Korban di atas almari plastik (box) pakaian dan di dalam tas tersebut berisi uang sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), serta dompet yang berisi SIM, KTP, kartu ATM, STNK sepeda motor genio an. HARTINI dan kertas-kertas kecil. Setelah Terdakwa mendapatkan kunci sepeda motor honda genio dan tas tersebut kemudian Terdakwa keluar dari kamar lalu menuju ke ruang tamu, pada saat berada di ruang tamu tersebut Terdakwa melihat tubuh korban masih bergerak dalam keadaan tertelungkup seperti orang kedinginan / menggigil. Selanjutnya terdakwa mengambil helm dari atas sepeda motor honda beat kemudian helm tersebut langsung Terdakwa pakai, lalu Terdakwa membuka kedua daun pintu ruang tamu tersebut, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor honda genio dari ruang tamu menuju ke halaman dengan cara berjalan mundur sampai ke halaman rumah korban. Setelah terdakwa berhasil mengeluarkan sepeda motor honda genio tersebut Terdakwa standarkan di halaman rumah, selanjutnya Terdakwa mengambil tas ransel yang sebelumnya terdakwa letakkan di lantai teras kemudian tas ransel / tas punggung tersebut Terdakwa buka selanjutnya terdakwa memasukkan pisau dan tas warna krim milik korban. Selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor honda genio warna hitam dengan Nopol KH 4890 EW milik korban kemudian Terdakwa kendarai meninggalkan rumah korban menuju ke arah Dermaga Muara Teweh, sesampai di sekitar bawah tanjakan holywish Terdakwa sempat berhenti, saat itu Terdakwa mengeluarkan tas milik korban dari dalam tas ransel / tas punggung lalu Terdakwa mengambil STNK sepeda motor honda genio dan mengambil uang tunai yang jumlahnya sekitar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupuiah), dan STNK serta uang tunai tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas ransel / tas punggung terdakwa Selanjutnya tas milik korban yang isinya dompet dan identitas korban serta ada pisau yang Terdakwa gunakan untuk menusuk leher Korban serta besi congkelan ban Terdakwa letakkan di bawah antara kedua kaki terdakwa lalu terdakwa melanjutkan perjalanan, tidak lama kemudian Terdakwa berhenti lagi lalu melepas helm yang Terdakwa pakai karena helm tersebut adalah milik anak korban  kemudian helm tersebut Terdakwa lempar di tepi jalan raya,  Setelah itu terdakwa Kembali melanjutkan perjalanan. Setelah Terdakwa sampai di jembatan Bengaris dermaga muara teweh, saat itu Terdakwa berhenti lagi selanjutnya Terdakwa membuang tas milik korban yang berisikan besi congkelan ban, pisau, serta identitas ke sungai bengaris tersebut, kemudian Terdakwa Kembali melanjutkan perjalanan dengan tujuan mencari tempat aman keluar dari dalam kota.  Dan pada sekitar jam 08.00 wib setelah Terdakwa sarapan di sekitar water front city kemudian berangkat menuju ke Muara Teweh lagi dengan tujuan akan menjual sepeda motor milik korban, lalu Ketika terdakwa melintas di sekitar lampu merah ada showroom sepeda motor yang buka kemudian Terdakwa mendatangi showroom dan menjual sepeda motor honda genio hasil curian tersebut dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan motor curian tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor mio warna biru seharga Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa pergunakan untuk membayar hutang, membeli Handphone serta terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. ----------------------------------

--- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Hartini meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 003/305/R.Med/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Aprida Hairi Yennie dengan hasil pemeriksaan

     KESIMPULAN :

  1. Jenazah seorang Perempuan berusia lima puluh delapan tahun koma tinggi badan serratus enam puluh enam sentimeter dengan warna kulit sawo matang titik
  2. Tampak kaku mayat koma hal ini menunjukkan korban meninggal kurang dari dua jam titik
  3. Tidak tampak pembusukan mayat hal ini menunjukkan korban meninggal kurang dari dua puluh empat jam titik
  4. Ditemukan adanya luka robek pada pipi kiri koma leher kiri dan leher bagian depan akibat persentuhan benda tajam titik
  5. Penyebab kematian dikarenakan luka robek pada leher sebelah kiri yang mengenai pembuluh darah besar sehingga menyebabkan pendarahan yang sangat banyak titik

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 KUHP.---------------

 

Subsidair

--- Bahwa ia terdakwa Hairul Anwar Sasmina alias Hairul bin Mamat Sasmita pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung Rt.05 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muarateweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai, dan diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (kepergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap ada ditangannya, yang mengakibatkan mati, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

 

--- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar jam 02.00 wib Terdakwa berangkat dari rumah saudara istri Terdakwa di daerah dermaga Muara Teweh dengan cara berjalan kaki menuju ke rumah korban dengan membawa 1 (satu) buah tas ransel / tas punggung warna abu-abu yang isinya 1 (satu) buah besi congkel ban dan 1 (satu) BPKB kendaraan sepeda motor atas nama Korban yang sebelumnya sudah Terdakwa curi dari dalam rumah korban pada hari Selasa tanggal 7 November 2023 sekitar jam 10.00 wib. Sesampainya terdakwa di dekat rumah Korban pada sekitar jam 02.30 wib, Terdakwa langsung bersembunyi di bawah kolong rumah kakak Terdakwa (saksi Haris) yang posisinya disebelah rumah korban selama sekitar 30 (tiga puluh menit),  kemudian sekitar jam 03.00 wib Terdakwa mendengar suara siraman air dari dalam rumah korban, lalu terdakwa melihat ada orang beraktifitas di dalam rumahnya yaitu mematikan lampu teras rumah korban.  Setelah sekitar 1 (satu) jam di bawah kolong rumah saksi Haris dan dirasa situasi sudah aman kemudian Terdakwa mengeluarkan besi congkelan ban dari dalam tas yang Terdakwa bawa sebelumnya. Setelah Terdakwa mengeluarkan besi congkelan ban dari dalam tas kemudian Terdakwa keluar dari bawah kolong tempat terdakwa bersembunyi lalu terdakwa melangkah mendekati rumah korban selanjutnya terdakwa mencongkel jendela samping kanan rumah korban menggunakan besi congkelan ban, setelah terdakwa berhasil mencongkel jendela rumah korban kemudian besi congkelan ban tersebut Terdakwa simpan lagi ke dalam tas ransel / tas punggung yang Terdakwa simpan di bawah kolong rumah saksi  Haris. Selanjutnya Terdakwa Kembali lagi kearah jendela rumah korban lalu terdakwa memanjat jendela yang sudah Terdakwa congkel tersebut,  kemudian Terdakwa duduk pada kusen jendela dengan posisi kaki kiri Terdakwa berada di dalam rumah sedangkan kaki kanan Terdakwa di luar rumah dan tangan kanan Terdakwa menahan daun jendela sambil terdakwa mengamati situasi / suasana keadaan dalam rumah korban selama sekitar 5 (lima) menit karena saat itu lampu ruang tengah dalam keadaan menyala. Tidak lama kemudian setelah keadaan di dalam rumah tersebut nampak sepi selanjutnya terdakwa turun dari kusen jendela di dahului dengan kaki kiri Terdakwa sambil tangan kanan Terdakwa menahan jendela supaya tidak menimbulkan suara / bunyi dengan cara sangat pelan – pelan dan hati – hati. Kemudian setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam rumah Korban lalu terdakwa berdiri beberapa saat di dekat jendela tersebut dan Terdakwa melihat di atas meja dekat jendela tersebut ada pisau dengan tangkai kayu dengan panjang sekitar 1 (satu) jengkal,  kemudian pisau tersebut Terdakwa ambil menggunakan tangan kanan. Selanjutnya Terdakwa berdiri mengamati / melihat pada 2 (dua) pintu kamar tidur yang saat itu dalam keadaan tertutup, melihat kedua kamar tidur tersebut dalam keadaan tertutup, maka terdakwa kemudian berjalan menuju ke ruang tamu dimana ada 2 (dua) unit sepeda motor milik korban yaitu merk honda beat dan honda genio warna hitan dengan Nopol KH 4890 EW. Sesampai di ruang tamu, Terdakwa langsung bermaksud membuka kunci pintu rumah yang saat itu kunci pintunya menempel pada pintu,  kemudian Terdakwa membuka kunci pintu dengan menggunakan tangan kiri Terdakwa sedangkan tangan kanan Terdakwa memegang pisau, Terdakwa memutar kunci pintu tersebut berulang sebanyak  3  (tiga)  kali sampai menimbulkan bunyi / suara,  setelah kunci pintu tersebut menimbulkan suara dan belum berhasil Terdakwa buka lalu dari arah kamar tidur Terdakwa mendengar suara orang membuka pintu dan selanjutnya ada suara orang berjalan cepat dari arah kamar tidur menuju ke ruang tamu ternyata orang tersebut adalah korban. Mengetahui yang bangun tersebut adalah korban maka terdakwa menjadi sangat panik, dan ketika korban sampai di ruang tamu  kemudian korban berkata dengan kalimat “Heiii... heii...” saat itu terdakwa belum berhasil membuka pintu rumah namun terdakwa tetap berdiri diam menghadap ke pintu / membelakangi korban. Kemudian korban mendekati Terdakwa dan  memegang  baju  Terdakwa bagian belakang atas sambil berkata “Hei... heeiii...” namun terdakwa tidak menyahut tetapi terdakwa langsung membalikkan badan ke kiri menjadi berhadapan dengan korban dengan jarak sangat dekat dan terdakwa langsung menusuk leher korban dengan menggunakan pisau yang Terdakwa pegang dengan menggunakan tangan kanan, dengan cara yang pertama pisau Terdakwa ayunkan sekuat tenaga ke arah leher Korban pada bagian bawah telinganya sebelah kiri kemudian setelah pisau menancap di lehernya dengan cepat Terdakwa gerakkan / gesekkan ke sisi kiri (arah dalam leher) sambil Terdakwa tarik / cabut pisaunya,  Pada saat itu korban masih tetap memegang baju Terdakwa kemudian Terdakwa kembali menusuk leher bagian tengah korban dan setelah itu pisau tersebut terdakwa cabut dari leher korban kemudian korban akhirnya jatuh tersungkur / bersujud di lantai ruang tamu dengan bersimbah darah. Setelah korban jatuh tersungkur / bersujud dengan bersimbah darah kemudian Terdakwa Kembali mencoba membuka pintu rumah dan  setelah pintu berhasil terbuka selanjutnya Terdakwa keluar mencuci tangan dan pisau yang Terdakwa gunakan untuk menusuk leher korban di kran air samping kanan rumah korban, lalu Terdakwa menuju ke bawah kolong rumah saksi Haris untuk mengambil tas ransel / tas punggung, kemudian tas ransel / tas punggung Terdakwa tersebut Terdakwa bawa menuju ke rumah korban dan terdakwa meletakkan di lantai teras rumah, selanjutnya Setelah meletakkan tas ransel / tas punggung dan pisau di lantai teras rumah korban kemudian Terdakwa masuk lagi ke dalam rumah korban melalui pintu yang telah dibuka oleh terdakwa, ketika Terdakwa memasuki rumah korban dan Terdakwa melihat tubuh korban masih dalam posisi tertelungkup / bersujud dengan darah mengalir di lantai ruang tamu namun terdakwa tetap masuk ke dalam rumah lalu Terdakwa masuk ke dalam kamar tidur korban untuk mencari kunci sepeda motor honda genio milik korban dan kunci sepeda motor tersebut Terdakwa temukan di atas almari plastik (box) kecil kemudian kunci motor tersebut terdakwa ambil, Selain mengambil kunci sepeda motor tersebut Terdakwa juga mengambil tas warna krim milik Korban di atas almari plastik (box) pakaian dan di dalam tas tersebut berisi uang sebanyak Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah), serta dompet yang berisi SIM, KTP, kartu ATM, STNK sepeda motor genio an. HARTINI dan kertas-kertas kecil. Setelah Terdakwa mendapatkan kunci sepeda motor honda genio dan tas tersebut kemudian Terdakwa keluar dari kamar lalu menuju ke ruang tamu, pada saat berada di ruang tamu tersebut Terdakwa melihat tubuh korban masih bergerak dalam keadaan tertelungkup seperti orang kedinginan / menggigil. Selanjutnya terdakwa mengambil helm dari atas sepeda motor honda beat kemudian helm tersebut langsung Terdakwa pakai, lalu Terdakwa membuka kedua daun pintu ruang tamu tersebut, setelah itu Terdakwa mengeluarkan sepeda motor honda genio dari ruang tamu menuju ke halaman dengan cara berjalan mundur sampai ke halaman rumah korban. Setelah terdakwa berhasil mengeluarkan sepeda motor honda genio tersebut Terdakwa standarkan di halaman rumah, selanjutnya Terdakwa mengambil tas ransel yang sebelumnya terdakwa letakkan di lantai teras kemudian tas ransel / tas punggung tersebut Terdakwa buka selanjutnya terdakwa memasukkan pisau dan tas warna krim milik korban. Selanjutnya Terdakwa menyalakan mesin sepeda motor honda genio warna hitan dengan Nopol KH 4890 EW milik korban kemudian Terdakwa kendarai meninggalkan rumah korban menuju ke arah Dermaga Muara Teweh, sesampai di sekitar bawah tanjakan holywish Terdakwa sempat berhenti, saat itu Terdakwa mengeluarkan tas milik korban dari dalam tas ransel / tas punggung lalu Terdakwa mengambil STNK sepeda motor honda genio dan mengambil uang tunai yang jumlahnya sekitar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupuiah), dan STNK dan uang tunai tersebut Terdakwa masukkan ke dalam tas ransel / tas punggung terdakwa Selanjutnya tas milik korban yang isinya dompet dan identitas korban serta ada pisau yang Terdakwa gunakan untuk menusuk leher Korban serta besi congkelan ban Terdakwa letakkan di bawah antara kedua kaki terdakwa lalu terdakwa melanjutkan perjalanan, tidak lama kemudian Terdakwa berhenti lagi lalu melepas helm yang Terdakwa pakai karena helm tersebut adalah milik anak korban  kemudian helm tersebut Terdakwa lempar di tepi jalan raya,  Setelah itu terdakwa melanjutkan perjalanan. Setelah Terdakwa sampai di jembatan Bengaris dermaga muara teweh, saat itu Terdakwa berhenti lagi selanjutnya Terdakwa membuang tas milik korban yang berisikan besi congkelan ban, pisau, serta identitas ke sungai bengaris tersebut, kemudian Terdakwa Kembali melanjutkan perjalanan dengan tujuan mencari tempat aman keluar dari dalam kota. Sekitar jam 08.00 wib setelah Terdakwa sarapan di sekitar water front city kemudian berangkat menuju ke Muara Teweh lagi dengan tujuan akan menjual sepeda motor milik korban, lalu Ketika terdakwa melintas di sekitar lampu merah ada shoroom sepeda motor yang buka kemudian Terdakwa mendatangi showroom dan menjual sepeda motor honda genio hasil curian tersebut dengan harga Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil penjualan motor curian tersebut terdakwa pergunakan untuk membeli sepeda motor mio warna biru seharga Rp.4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah) dan sisanya terdakwa pergunakan untuk membayar hutang, membeli Handphone serta terdakwa pergunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. -----------------------------------------------------------------------

--- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban Hartini meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 003/305/R.Med/XII/2023 tanggal 13 Desember 2023 dari Rumah Sakit Umum Daerah Muara Teweh yang di buat dan di tanda tangani oleh dr. Aprida Hairi Yennie dengan hasil pemeriksaan

     KESIMPULAN :

  1. Jenazah seorang Perempuan berusia lima puluh delapan tahun koma tinggi badan serratus enam puluh enam sentimeter dengan warna kulit sawo matang titik
  2. Tampak kaku mayat koma hal ini menunjukkan korban meninggal kurang dari dua jam titik
  3. Tidak tampak pembusukan mayat hal ini menunjukkan korban meninggal kurang dari dua puluh empat jam titik
  4. Ditemukan adanya luka robek pada pipi kiri koma leher kiri dan leher bagian depan akibat persentuhan benda tajam titik
  5. Penyebab kematian dikarenakan luka robek pada leher sebelah kiri yang mengenai pembuluh darah besar sehingga menyebabkan pendarahan yang sangat banyak titik

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (3) KUHP. ---

Pihak Dipublikasikan Ya