Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2021/PN Mtw WAHYUDI PERMANA TAUPIKRAHMAN Als AVEN Bin MUHRIS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mei 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2021/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 19 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/142/V/2021/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1WAHYUDI PERMANA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUPIKRAHMAN Als AVEN Bin MUHRIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

RESUME

------    Pada hari ini Selasa tanggal 23 Maret tahun 2021 (dua ribu dua puluh satu) sekitar Jam 09.00 WIB, saksi : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------ DENI LANGIE, S.I.K ------------------------------------------------
Pangkat Ajun Komisaris Polisi NRP 89090709, Jabatan Kasat Reskrim Polres Murung Raya selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas plastik, berdasarkan Keputusan Kapolda Kalimantan Tengah No. Pol. : Kep/300/IX/2014/Reskrim, tanggal 02 September 2014, bersama sama dengan: -------------------
------    1.    Nama    : ABDUL RAHMAN SYAFI’I, ---------------------------------------------------
        Pangkat/Nrp    : BRIGADIR POLISI KEPALA/84100138, -----------------------------------
        Jabatan    : Penyidik Pembantu. ---------------------------------------------------------
------    2.    Nama    : PUJIANTO, --------------------------------------------------------------------
        Pangkat/Nrp    : BRIGADIR POLISI KEPALA/84051061, -----------------------------------
        Jabatan    : Penyidik Pembantu. ---------------------------------------------------------
------    3.    Nama    : DEDEK SAPUTRO, --------------------------------------------------
        Pangkat / Nrp    : BRIGADIR POLISI SATU/94040096, --------------------------------------
        Jabatan    : Penyidik Pembantu, ---------------------------------------------------------
------    4.    N a m a    : WAHYUDI PERDANA, S.Sos, -----------------------------------------------
        Pangkat / Nrp    : BRIGADIR POLISI SATU/94010890, --------------------------------------
        Jabatan    : Penyidik Pembantu. ---------------------------------------------------------
    Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan korban, saksi, keterangan tersangka, kemudian membuat Berita Acara Pendapat (Resume) sebagai berikut : -----------------------------------------

I.    DASAR.
a.    Laporan Polisi Nomor : LP/07/Res.1.8/2021/Kalteng/ResMura, tanggal 27 Januari 2021----------
b.    Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/11/I/2021/Reskrim, tanggal, 27     Januari 2021; --------
c.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/08/II/2021/Reskrim, 14 Februari 2021; --------------
d.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/06/II/2021/Reskrim, tanggal 15 Februari 2021. -------------------------------------------------------------------------------------------------
 
II.    PERKARA.
Telah terjadi tindak pidana pencurian, sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUH Pidana yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 Jam 17.00 WIB, di Depan Toko ALIN Jalan A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng. -----------------------------------------

III.    FAKTA–FAKTA.
1.    Penanganan TKP.
 
Tempat kejadian perkara (TKP) terletak di parkiran sepeda motor depan Toko Alin di Jalan Ayani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng dan Toko Alin tersebut merupakan toko yang menjual berbagai macam pakaian buat pria dan wanita ---------------------------------------------

    Tempat parkiran tempat terjadinya pencurian tersebut merupakan tempat parkiran depan Toko model biasa saja tanpa ada atap hanya berlantai beton dan terletak di pinggir jalan A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Mura Prov. Kalteng ----------------------------------------------------------------

        Jalan A. Yani merupakan Jalan poros yang ada di Puruk Cahu Kab. Mura yang mana jalan tersebut merupakan jalan 1 arah yang di gunakan masyarakat Murung Raya untuk menuju pasar Pelita maupun ke arah Rumah Sakit Murung Raya ------------------------------------------------------------------


2.    Pemanggilan.
Dalam perkara ini tidak di lakukan pemanggilan saksi

Hal 2...


-2-

3.    Penangkapan.
Dalam perkara ini tidak di lakukan penangkapan terhadap tersangka (tersangka di tangkap dalam perkara lain)

4.    Penggeledahan.
    Dalam perkara ini tidak dilakukan penggeledahan.

5.    Penyitaan.
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sp.Sita/    07/II/2021/Reskrim, tanggal 15 Februari 2020, telah dilakukan penyitaan barang dari korban sebagai barang bukti yaitu berupa : ------------
•    1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk
•    1 lembar daster motif bunga warna kuning
•    1 buah KTP a.n AYU SORAYA
•    1 buah STNK a.n ASPIRIN
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penyitaan pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 dan Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/07.a/II/2021/Reskrim, tanggal 15 Februari 2021, berdasarkan kegiatan penyitaan tersebut telah dimintakan Surat Permintaan Persetujuan Penyitaan Barang Bukti kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan Nomor : B/219/II/Res.1.8/2021/Reskrim, tanggal 015 Februari 2021 dan telah di keluarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor : 36/Pen.Pid/2021/PN Mtw tanggal 17 Februari 2021. ---------------------------------------------------------------------------------

6.    Penahanan.
Dalam perkara ini tidak di lakukan penahanan terhadap tersangka di karenakan tersangka melanggar tindak pidana ringan (kerugian di bawah Rp. 2.500.000) -------------------------------------

7.    Keterangan saksi-saksi.
1.    Nama  AYU SORAYA Binti RIDUANSYAH, Umur : 21 tahun, Tempat tanggal lahir : Puruk Cahu, 09 Oktober 1999, Suku : Dayak Bakumpai, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Alamat sekarang : Jalan Jend. Sudirman Desa Bahitom Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng--

Menerangkan :

a.    Saat ini korban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengerti sekarang ini dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pencurian
b.    Korban menerangkan Pencurian tas plastik milik korban yang isinya berupa KTP, STNK, dompet, pakaian, sepatu dan make Up. Dan tas plastik beserta isinya tersebut milik korban sendiri
c.    korban menerangkan Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 di depan Toko Alin Jalan A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng
d.    korban menerangkan bahwa mengetahui bahwa tas plastik beserta isinya milik korban itu hilang saat korban keluar dari Toko ALIN kemudian melihat di sela-sela injakan kaki motor metik sudah tidak ada lagi tas plastik korban
e.    korban menerangkan bahwa saat korban sampai di Toko ALIN tas plastik korban itu tinggalkan di sela-sela injakan kaki motor metik korban
f.    korban menjelaskan bahwa Saat itu korban berboncengan dengan sdri. LIA
g.    korban menerangkan bahwa tidak tahu siapa yang telah mencuri tas plastik korban tersebut
h.    Korban menerangkan bahwa Kemungkinan tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara langsung mengambil tas plastik korban yang saat itu berada di sela sela injakan kaki motor korban dan langsung melarikan diri
i.    Korban menerangkan bahwa Saat itu korban lupa membawa tas plastik korban tersebut sebelum memasuki toko tersebut sehingga tersangka dapat mencuri tas plastik itu
j.    Korban menerangkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 17.00 Wib korban berboncengan dengan sdri. LIA mendatangi toko pakaian ALIN yang terletak di Jalan A. Yani Puruk Cahu untuk belanja pakaian kemudian memarkir motor korban di depan toko ALIN tersebut dan saat itu korban lupa untuk membawa tas plastik korban yang berada di sela-sela pijakan kaki motor metik tersebut kemudian korban masuk ke dalam toko sekitar 30 menit dan saat korban keluar dari toko tersebut dan melihat tas plastik korban yang ada di sela-sela
Hal 3...

 

-3-

pijakan kaki motor metik sudah hilang di ambil tersangka, atas plastik kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas plastik, KTP, STNK, sepatu, make up dan baju dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Murung
k.    korban menerangkan bahwa  barang – barang korban yang telah di curi pelaku antara lain :
1.    1 buah tas plastik plastik
2.    1 buah STNK
3.    1 buah KTP
4.    1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk dengan harga Rp. 100.000,-
5.    1lembar daster motif bunga warna kuning dengan harga Rp. 100.000
6.    1 pasang sepatu warna abu-abu dengan merk Nike dengan harga Rp. 450.000
1 paket alat make up/cosmetik dengan harga kurang lebih Rp. 500.000,-  
l.    korban menerangkan bahwa Iya korban merasa sangat di rugikan atas plastik perbuatan tersangka tersebut dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
m.    korban menerangkan bahwa tersangka tidak ada meminta ijin dengan korban sebelum melakukan pencurian tas plastik korban tersebut
n.    Korban menerangkan bahwa Keterangan yang korban berikan sekarang ini kepada penyidik/penyidik pembantu sudah dengan sebenarnya dan tidak akan berubah lagi dipersidangan nanti
o.    Tidak ada keterangan lain yang ingin saksi tambahkan selain yang diatas plastik dan selama saksi diperiksa saksi tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi oleh pemeriksa serta semua keterangan yang saksi berikan sudah dengan sebenar-benarnya.

•    Keterangan tambahan
p.    korban menerangkan bahwa saat ini korban dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya
q.    korban menerangkan bahwa Iya korban  masih dengan keterangan korban pada tanggal 27 Januari 2021 dan pemeriksaan tambahan dapat dilanjutkan.
r.    Korban menerangkan bahwa Iya benar tersangaka a.n TAUPIKRAHMAN Als. AVEN adalah orang yang telah melakukan pencurian tas plastik beserta isinya milik korban tersebut
s.    Korban menerangkan bahwa Iya benar yang di tunjukkan oleh pemeriksa adalah barang bukti berupa 1 buah STNK, 1 buah KTP, 1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk, 1lembar daster motif bunga warna kuning adalah barang barang milik korban yang di curi oleh tersangka tersebut
t.    Korban menerangkan bahwa Keterangan yang korban berikan tidak akan berubah dipersidangan nanti
u.    Korban menerangkan bahwa Tidak ada keterangan tambahan lain yang ingin korban tambahkan selain yang diatas plastik dan Selama korban diperiksa korban tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi oleh pemeriksa serta semua keterangan yang korban berikan sudah dengan sebenar-benarnya

2.    Nama  LIA Binti IBAN, Umur : 27 tahun, Tempat tanggal lahir : Benao, 09 Mei 1993, Suku : Dayak Bakumpai, Agama : Islam, Pekerjaan : Honorer (korwil Kec. Murung), Alamat sekarang : Jalan Jend. Sudirman Desa Bahitom Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng No KTP 6212014905930001 Hp 0853 9349 0231-------------------------------------------------------------------

Menerangkan :

a.    Saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengerti sekarang ini dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pencurian
b.    Saksi menerangkan Pencurian tas plastik milik korban yang isinya berupa KTP, STNK, dompet, pakaian, sepatu dan make Up. Dan tas plastik beserta isinya tersebut milik korban sendiri
c.    Saksi menerangkan Kejadian tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 di depan Toko Alin Jalan A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng
d.    Saksi menerangkan mengetahui bahwa tas plastik beserta isinya milik korban itu hilang saat saksi dan korban keluar dari Toko ALIN kemudian melihat di sela-sela injakan kaki motor metik sudah tidak ada lagi tas plastik korban
Hal 4...


-4-

e.    Saksi menerangkan bahwa saat korban sampai di Toko ALIN tas plastik korban itu tinggalkan di sela-sela injakan kaki motor metik korban
f.    Saksi menjelaskan bahwa Saat itu korban berboncengan dengan korban
g.    Saksi menerangkan bahwa tidak tahu siapa yang telah mencuri tas plastik korban tersebut
h.    Saksi menerangkan bahwa Kemungkinan tersangka melakukan pencurian tersebut dengan cara langsung mengambil tas plastik korban yang saat itu berada di sela sela injakan kaki motor korban dan langsung melarikan diri
i.    Saksi menerangkan bahwa Saat itu korban lupa membawa tas plastik korban tersebut sebelum memasuki toko tersebut sehingga tersangka dapat mencuri tas plastik itu
j.    Saksi menerangkan bahwa Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 17.00 Wib korban berboncengan dengan saksi mendatangi toko pakaian ALIN yang terletak di Jalan A. Yani Puruk Cahu untuk belanja pakaian kemudian memarkir motor korban di depan toko ALIN tersebut dan saat itu korban lupa untuk membawa tas plastik korban yang berada di sela-sela pijakan kaki motor metik tersebut kemudian korban bersama saksi masuk ke dalam toko sekitar 30 menit dan saat korban keluar dari toko tersebut dan melihat tas plastik korban yang ada di sela-sela pijakan kaki motor metik sudah hilang di ambil tersangka, atas plastik kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas plastik, KTP, STNK, sepatu, make up dan baju dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Murung
k.    Saksi menerangkan bahwa  barang – barang korban yang telah di curi pelaku antara lain :
1.    1 buah tas plastik plastik
2.    1 buah STNK
3.    1 buah KTP
4.    1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk dengan harga Rp. 100.000,-
5.    1 lembar daster motif bunga warna kuning dengan harga Rp. 100.000
6.    1 pasang sepatu warna abu-abu dengan merk Nike dengan harga Rp. 450.000
7.    1 paket alat make up/cosmetik dengan harga kurang lebih Rp. 500.000,-  
l.    Saksi menerangkan bahwa Iya korban merasa sangat di rugikan atas plastik perbuatan tersangka tersebut dan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
m.    Saksi menerangkan bahwa tersangka tidak ada meminta ijin dengan dengan saksi maupun korban sebelum melakukan pencurian tas plastik korban tersebut
n.    Saksi menerangkan bahwa Keterangan yang saksi berikan sekarang ini kepada penyidik/penyidik pembantu sudah dengan sebenarnya dan tidak akan berubah lagi dipersidangan nanti
o.    Tidak ada keterangan lain yang ingin saksi tambahkan selain yang diatas plastik dan selama saksi diperiksa saksi tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi oleh pemeriksa serta semua keterangan yang saksi berikan sudah dengan sebenar-benarnya.

•    Keterangan tambahan
p.    Saksi menerangkan bahwa saat ini saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya
q.    Saksi menerangkan bahwa Iya saksi masih dengan keterangan korban pada tanggal 27 Januari 2021 dan pemeriksaan tambahan dapat dilanjutkan.
r.    Saksi menerangkan bahwa Iya benar tersangaka a.n TAUPIKRAHMAN Als. AVEN adalah orang yang telah melakukan pencurian tas plastik beserta isinya milik korban tersebut
s.    Saksi menerangkan bahwa Iya benar yang di tunjukkan oleh pemeriksa adalah barang bukti berupa 1 buah STNK, 1 buah KTP, 1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk, 1lembar daster motif bunga warna kuning adalah barang barang milik korban yang di curi oleh tersangka tersebut
t.    Saksi menerangkan bahwa Keterangan yang korban berikan tidak akan berubah dipersidangan nanti
u.    Saksi menerangkan bahwa Tidak ada keterangan tambahan lain yang ingin korban tambahkan selain yang diatas plastik dan Selama korban diperiksa korban tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi oleh pemeriksa serta semua keterangan yang korban berikan sudah dengan sebenar-benarnya

Hal 5...

 


-5-

8.    Keterangan Tersangka
1.    Nama  TAUPIKRAHMAN Als AVEN Bin MUHRIS, Umur 39 tahun, dilahirkan di Buntok, 08 Agustus 1982, Jenis Kelamin Laki- laki, Suku Dayak Bakumpai, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan Terakhir SD kelas I, Alamat Jl. Gg PLN Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prop. Kalteng

Menerangkan :

a.    Saat ini tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan mengerti sekarang ini dimintai keterangan sehubungan dengan tindak pidana pencurian,
b.    Tersangka menerangkan dalam memberikan keterangan kepada Kepolisian sekarang ini bisa dilanjutkan.
c.    Tersangka menerangkan Ya, memang benar dalam menghadapi perkara ini tersangka tidak menggunakan penasehat hukum dan akan tersangka hadapi sendiri
d.    Tersangka menerangkan sebelumnya tersangka belum pernah dihukum.
e.    Tersangka menerangkan melakukan perncurian pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 Jam 17.00 WIB, di Depan Toko ALIN Jalan A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng.
f.    Tersangka menerangkan melakukan pencurian tas plastik beserta isinya milik korban tersebut dengan cara mengambil tas plastik yang ada di sela-sela pijakan motor metik dengan menggunakan tangan kanan dan langsung bergegas melarikan diri dengan berjalan menjauhi tempat tersangka mencuri tersebut
g.    Tersangka menerangkan Setelah tersangka mencuri tas plastik beserta isinya milik korban, tersangka bergegas meninggalkan tempat tersebut dengan cara jalan kaki menuju ketempat yang sepi untuk mengecek apakah ada uang tunai yang dapat tersangka miliki, namun setelah mengecek di dalam tas plastik tersebut tidak ada uang tunai sehingga barang-barang tersebut tersangka buang di semak-semak (tersangka buang 1 persatu tidak dalam 1 paket di dalam tas plastik)
h.    Tersangka menerangkan bahwa hasil pencurian tersebut tersangka buang disemak-semak dikebun dinas Pertanian Kab. Mura Jl. A. Yani Puruk Cahu
i.    Tersangka menerangkan tempat tersangka membuan barang2 korban tersebut Kira-kira 500 Meter dari tempat saya mencuri tas plastik korban tersebut
j.    Tersangka menerangkan melakukan pencurian tas plastik korban tersebut sendirian saja
k.    Tersangka menerangkan hanya 1 buah tas plastik plastik yang tersangka ambil milik korban dan isi didalam tas plastik tersebut saya temukan 1 buah STNK, 1 buah KTP, 1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk, 1 lembar daster motif bunga warna kuning, 1 pasang sepatu warna abu-abu dengan merk Nike, 1 paket alat make up/cosmetik
l.    Tersangka menerangkan Ya, tersangka pernah mencuri dibeberapa tempat yaitu di tempat Sdr. MINA dan Sdr. DOLY yang mana kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Murung
m.    Tersangka menerangkan Yang tersangka curi di tempat Sdri. MINA yaitu uang tunai sebesar Rp.7.000.00,- ( Tujuh Juta Rupiah) dan di tempat Sdr. DOLI yaitu 1 buah HP merk OPPO, 1 buah Laptop Merk AZUS, 1 buah Camera Merk Canon
n.    Tersangka menerangkan Dapat tersangka jelaskan bahwa barang-barang hasil pencurian tersebut tersangka gadaikan di acara adat wara di Desa sungai Lunuk
o.    Tersangka menerangkan Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 Jam 17.00 WIB, di Depan Toko ALIN Jalan A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng, pada saat itu tersangka berjalan kaki melewati Toko ALIN melihat ada sebuah tas plastik yang tergeletak di sela-sela sepeda motor korban, pada saat itu keadaan di sekitar toko  dalam keadaan sepi dikarenakan semua pegawai toko maupun korban sedang berada didalam toko, tersangka melihat situasi aman sehingga muncul niat tersangka untuk mencuri tas plastik /barang yang berada di sela - sela motor metic yang ditinggalkan oleh pemiliknya, selanjutnya tersangka mencuri barang-barang tersebut dengan menggunakan tangan tersangka sendiri sebelah kanan setelah mengambil barang-barang curian tersebut tersangka bergegas untuk segera meninggalkan tempat tersebut untuk menuju ketempat yang sepi serta mengecek apakah ada uang tunai yang dapat tersangka miliki namun setelah tersangka cek tidak ada uang tunai sehingga barang –barang hasil pencurian tersebut tersangka buang di lokasi kebun Dinas Perkebuanan Jl. A. Yani Puruk cahu.

Hal 6...


-6-

p.    Tersangka menerangkan Situasi dan kondisi saat tersangka melakukan pencurian tersebut pada sore hari menjelang magrib sehingga keadaan sunyi sehingga tersangka berani melakukan pencurian tersebut
q.    Tersangka menerangkan melakukan pencurian tas beserta isinya milik korban tersebut untuk memenuhi biaya kehidupan sehari-hari karana tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap
r.    Tersangka menerangkan Iya benar yang di tunjukkan oleh pemeriksa adalah barang bukti berupa 1 buah STNK, 1 buah KTP, 1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk, 1lembar daster motif bunga warna kuning adalah barang barang milik korban yang tersangka di curi dari korban
s.    Tersangka menerangkan Iya, perbuatan saya yang melakukan pencurian tersebut adalah perbutan yang melawan hukum dan dapat di hukum
t.    Tersangka menerangkan Iya tersangka sangat menyesal telah melakukan pencurian tersebut
u.    Tersangka menerangkan Tidak ada saksi yang meringankan dalam perkara ini
v.    Tersangka menerangkan Ya, keterangan tersangka diatas plastik sekarang ini sudah dengan sebenarnya dan tidak berubah lagi sampai persidangan nanti
w.    Tersangka menerangkan Tidak ada keterangan lain yang ingin tersangka tambahkan sehubungan dengan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka sekarang ini dan Selama diperiksa oleh pemeriksa tersangka tidak ada merasa dipaksa atau dipengaruhi sehingga dalam memberikan keterangan tersangka merasa tidak dirugikan

9.    Barang Bukti.

Dalam perkara ini yang dijadikan barang bukti adalah :
•    1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk
•    1 lembar daster motif bunga warna kuning
•    1 buah KTP a.n AYU SORAYA
•    1 buah STNK a.n ASPIRIN

IV. PEMBAHASAN
a.    ANALISA KASUS.

Berdasarkan fakta dan analisa kasus diatas plastik didapat petunjuk bahwa benar telah terjadi tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUH Pidana yang terjadi Pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 Jam 17.00 WIB, di Depan Toko ALIN Jalan A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng  selanjutnya pada saat itu tersangka berjalan kaki melewati Toko ALIN melihat ada sebuah tas plastik yang tergeletak di sela-sela sepeda motor korban, pada saat itu keadaan di sekitar toko  dalam keadaan sepi dikarenakan semua pegawai toko maupun korban sedang berada didalam toko, tersangka melihat situasi aman sehingga muncul niat tersangka untuk mencuri tas plastik /barang yang berada di sela - sela motor metic yang ditinggalkan oleh pemiliknya, selanjutnya tersangka mencuri barang-barang tersebut dengan menggunakan tangan tersangka sendiri sebelah kanan setelah mengambil barang-barang curian tersebut tersangka bergegas untuk segera meninggalkan tempat tersebut untuk menuju ketempat yang sepi serta mengecek apakah ada uang tunai yang dapat tersangka miliki namun setelah tersangka cek tidak ada uang tunai sehingga barang –barang hasil pencurian tersebut tersangka buang di lokasi kebun Dinas Perkebuanan Jl. A. Yani Puruk cahu dan atas plastik kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas plastik plastik, KTP, STNK, sepatu, make up dan baju dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Murung.

b.    ANALISA YURIDIS.

    Berdasarkan fakta dan analisa kasus diatas plastik didapat petunjuk bahwa benar telah terjadi tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana, yang di lakukan oleh tersangka a.n. TAUPIKRAHMAN Als. AVEN Bin MUHRIS, yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 Jam 17.00 WIB, di Depan Toko ALIN Jalan A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng  


Hal 7...


-7-

PEMBAHASAN UNSUR PASAL 362 KUH Pidana

Pasal 362) KUH Pidana, tentang Pencurian yang berbunyi “Barang Siapa, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,

a. Barang siapa,
Fakta-fakta yang dapat diungkap berdasarkan alat bukti sebagai berikut :
1)    Berdasarkan keterangan korban dan saksi (LIA) bahwa :
-    Telah terjadi pencurian tas plastik plastik beserta isinya milik korban (AYU) pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 di depan Toko Alin Jl. A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng
-    Atas plastik kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas plastik plastik, 1 buah STNK a.n ASPIRIN, 1 buah KTP AYU SORAYA, 1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk, 1lembar daster motif bunga warna kuning, 1 pasang sepatu warna abu-abu dengan merk Nike, dan 1 paket alat make up/cosmetik dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
-    Tersangka yang melakukan pencurian tersebut yaitu sdr. TAUPIKRAHMAN Als. AVEN Bin MUHRIS,

2)    Berdasarkan keterangan tersangka bahwa :
-    Tersangka melakukan pencurian tas plastik plastik beserta isinya milik korban (AYU) pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 di depan Toko Alin Jl. A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng
-    Tersangka melakukan pencurian tas plastik plastik milik korban tersebut dengan cara melihat keadaan sekitar sepi dan langsung mengambil tas plastik plastik milik korban yang berada di sela-sela pijakan kaki motor metik dengan menggunakan tangan dan langsung melarikan diri dengan cara berjalan kaki menuju tempat sepi untuk melihat benda berharga di dalamnya namun saat itu korban tidak menemukan barang berharga sehingga tersangka membuang barang curian tersebut di semak-semak di kebun dinas Pertanian Kab Mura yang terletak di Jalan A. Yani Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prov. Kalteng
-    Barang-barang yang tersangka curi itu yaitu 1 buah tas plastik plastik, 1 buah STNK a.n ASPIRIN, 1 buah KTP AYU SORAYA, 1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk, 1lembar daster motif bunga warna kuning, 1 pasang sepatu warna abu-abu dengan merk Nike, dan 1 paket alat make up/cosmetik

Berdasarkan keterangan korban, saksi dan pengakuan tersangka serta adanya barang bukti, penyidik/penyidik pembantu berpendapat unsur “Barang siapa” yang mengacu kepada perseorangan atau dua orang/lebih selaku subyek hukum dalam pasal ini TELAH TERPENUHI, dengan adanya tersangka TAUPIKRAHMAN Als. AVEN Bin MUHRIS, Umur 39 tahun, dilahirkan di Buntok, 08 Agustus 1982, Jenis Kelamin Laki- laki, Suku Dayak Bakumpai, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Pekerjaan Swasta, Pendidikan Terakhir SD kelas I, Alamat Jl. Gg PLN Kel. Beriwit Kec. Murung Kab. Murung Raya Prop. Kalteng

b. Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
Fakta-fakta yang dapat diungkap berdasarkan alat bukti sebagai berikut :
1)    Berdasarkan keterangan korban dan saksi :
-    Tersangka melakukan pencurian tas plastik plastik beserta isinya milik korban tersebut dengan cara mengambil tas plastik plastik tersebut di sela-sela pijakan kaki motor metik dan langsung melarikan diri
-    Atas plastik kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas plastik plastik, 1 buah STNK a.n ASPIRIN, 1 buah KTP AYU SORAYA, 1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk, 1lembar daster motif bunga warna kuning, 1 pasang sepatu warna abu-abu dengan merk Nike, dan 1 paket alat make up/cosmetik dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)
-    Para tersangka tidak ada meminta ijin dengan korban dalam pencurian tas plastik plastik beserta isinya milik korban tersebut

Hal 8...


-8-

2)    Berdasarkan keterangan tersangka  :
-    Tersangka melakukan pencurian tas plastik plastik beserta isinya milik korban tersebut saat melintas plastiki depan Toko Alin dengan berjalan kaki kemudian melihat kondisi sekitaran sepi dan tidak ada orang
-    Melihat keadaan sepi dan tidak ada orang muncul niat ingin mengambil tas plastik plastik beserta isinya milik korban tersebut sehingga saat itu tersangka langsung mendekati tas plastik plastik tersebut dan langsun mengambil tas plastik plastik beserta isinya milik korban tersebut dan langsung melarikan diri
-    Tersangka tidak ada meminta ijin dengan korban sebelum melakukan pencurian tas plastik plastik beserta isinya milik korban tersebut

Berdasarkan keterangan korban, para saksi yang dikuatkan dengan pengakuan tersangka tersebut diatas plastik, penyidik/penyidik pembantu berpendapat unsur “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain” dalam pasal ini TELAH TERPENUHI.

c. Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,
Fakta-fakta yang dapat diungkap berdasarkan alat bukti sebagai berikut :
1)    Berdasarkan keterangan korban :
-    Sebelum mengambil tas plastik plastik beserta isinya milik korban tersebut tersangka tidak ada meminta ijin dengan korban dalam pencurian tersebut
-    Atas plastik kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas plastik plastik, 1 buah STNK a.n ASPIRIN, 1 buah KTP AYU SORAYA, 1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk, 1lembar daster motif bunga warna kuning, 1 pasang sepatu warna abu-abu dengan merk Nike, dan 1 paket alat make up/cosmetik dan mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.150.000,- (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah)

2)    Berdasarkan keterangan para tersangka :
-    Sebelum mengambil tas plastik plastik beserta isinya milik korban tersebut tersangka tidak ada meminta ijin kepada korban maupun keluarga korban dalam pencurian tersebut,
-    tersangka tahu bahwa perbuatan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin pemiliknya (pencurian) adalah perbuatan melawan hukum dan perbuatan yang dapat di hukum dan para tersangka menyesal telah melakukan perbuatan tersebut,
-    Maksud dan tujuan tersangka melakukan pencurian tersebut untuk memenuhi biaya kehidupan sehari-hari dikarenakan tidak memiliki pekerjaan

Berdasarkan keterangan korban, para saksi yang dikuatkan dengan pengakuan tersangka tersebut diatas plastik, penyidik/penyidik pembantu berpendapat unsur “Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” dalam pasal ini TELAH TERPENUHI


V.    KESIMPULAN.

    Berdasarkan pembahasan Analisa Yuridis tersebut diatas plastik, maka penyidik/penyidik pembantu mengambil kesimpulan sebagai berikut :

1.    Berdasarkan fakta – fakta tersebut diatas plastik, dalam perkara ini telah memenuhi 3 (tiga) dari 5 (lima) alat bukti sebagaimana dimaksud pada pasal 184 KUHAP, dimana :

a.    Alat bukti keterangan saksi.

-    Dengan adanya keterangan korban (AYU SORAYA) dan saksi (LIA) yang telah di tuangkan ke dalam berita acara pemeriksaan dan yang bersangkutan tidak akan mencabut keterangannya sampai sidang pengadilan


Hal 9...

 


-9-

b.    Alat bukti petunjuk,

Dengan diamankannya barang bukti berupa :
•    1 lembar jaket rajut warna pink tanpa merk
•    1 lembar daster motif bunga warna kuning
•    1 buah KTP a.n AYU SORAYA
•    1 buah STNK a.n ASPIRIN

c.    Alat bukti keterangan terdakwa,

Dengan adanya pengakuan tersangka  (TAUPIKRAHMAN Als. AVEN Bin MUHRIS) yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 (dua ribu dua puluh satu) yang bersangkutan tidak akan mencabut keterangannya sampai sidang pengadilan.  

2.    Dengan demikian berkas perkara tersangka TAUPIKRAHMAN Als. AVEN Bin MUHRIS, dapat ditingkatkan ke Tahap Penuntutan.

3.    Selama proses penyidikan tersangka kooperatif dan menyesal atas plastik perbuatannya yang telah dilakukan.

Demikian Berita Acara Pendapat (Resume) ini dibuat dengan sebenar–benarnya atas plastik kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditanda tangani di Puruk Cahu pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas plastik.

 

Pihak Dipublikasikan Ya