Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2021/PN Mtw MUHAMMAD WAKIT HASIM HUSIN Bin JUHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2021/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Feb. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B/1/II/Res.1.8/2021/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1MUHAMMAD WAKIT HASIM
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSIN Bin JUHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERKARA     :-----------------------------------------------------------------------------

Tindak tindak pidana pencurian ringan  yang terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2020 sekira jam 05.30 Wib di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara yang dilakukan oleh tersangka HUSIN Bin JUHRI sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUH Pidana.----------------------------------------------------------------------------------

III.    FAKTA – FAKTA    :---------------------------------------------------------------------

1.    Penanganan TKP.-------------------------------------------------------------------
    
a.    Tempat Kejadian Perkara merupakan rumah pondok yang terletak di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.-------------------------------------------------

b.    Saat berada di Tempat Kejadian Perkara cuaca dalam keadaan cerah.----------------------------------------------------------------------------

c.    di tempat Kejadian perkara tidak ditemukan benda atau barang bukt yang ada kaitannya langsung maupun tidak langsung dengan tindak pidana yang terjadi. --------------------------------------


/. Tindakan yang.............hal.2.

2


2.    Pemanggilan.-------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini belum melakukan pemanggilan.-------------------------

3.    Penangkapan.------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini belum melakukan tindakan penangkapan.------------

4.    Penahanan.----------------------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini belum melakukan tindakan penahanan.---------------

5.    Penyitaan.------------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp. Sita/01/ II / Res. 1.8 /  2021 / Polsek,  tanggal 14 Pebruari 2021, telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa :-------------------------------------

a.    1 (satu) unit Handphone warna putih merk MI Type S2, nomor IMEI 1 869801032603657, MEID 99001186630182.---------------------------------
b.    1 (satu) buah kotak Handphone warna merah putih merk MI Type S2, nomor IMEI 1 869801032603657, MEID 99001186630182.--------------

dan telah dibuatkan Berita Acara Penyitaannya tanggal 15 Pebruari 2021. Kegiatan penyitaan tersebut telah dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh dengan surat nomor : B / 01 / II / Res.1.8 /2021 / Polsek tanggal 15 Pebruari 2021 dan telah mendapatkan Penetapan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dengan surat penetapan nomor : 34 /Pen.Pid/2021/PN.Mtw tanggal 15 Pebruari 2021.

6.    Keterangan saksi – saksi : -------------------------------------------------------

a.    Nama SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS, Umur 60 tahun, Tempat Lahir Amuntai tanggal 20 Oktober 1960, Jenis kelamin laki-laki, Suku Banjar, Agama Islam, Suku Banjar, kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Tukang Kayu, Pendidikan terkahir SD tidak tamat Kelas 3 ( bisa baca tulis ), Alamat Jl. Pelita, Rt.01, Rw.01, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara. NIK. 6205052010600002, No. HP 0822 6099 2183.--------------------------------------------------------------------------------

Menerangkan :-------------------------------------------------------------------

1).    Saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani dan bersedia untuk diperiksa bersedia serta memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

2).    Saksi mengerti sebab dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya pencurian.---------------------------------------

3).    Saksi menerangkan peristiwa pencurin tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira jam 05.30 Wib di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.------------------------------------------

5).    Yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah saksi sendiri sedangkan yang mengetahui terjadinya peristiwa pencurian tersebut adalah saksi AMIRUL MU’MININ Bin SYAHRANI dan saksi WARSINAH Binti MUJIONO.---------------------------------------------------------------


/. 6). Pada..........hal.3.
3

6).     Barang yang hilang dalam peristiwa pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone warna putih, merk MI S2.-

7).     Pada hari Senin tanggal 29 Nopember 2020 sekira jam 21.00 Wib saksi menelephone isterinya yaitu saksi WARSINAH Binti MUJIONO dengan menggunakan Handphone merk MI S2 warna putih silver. Setelah selesai saksi tidur Handphone ditaruh di ujung kaki. Pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2020 sekira jam 05.30 Wib saksi bangun tidur dan melihat Handphone sudah tidak ada. Selanjutnya saksi memberitahu kepada saksi AMIRUL MU’MININ Bin SYAHRANI bahwa Handphone nya hilang. Selanjutnya AMIRUL MU’MININ Bin SYAHRANI memberitahukan kepada saksi WARSINAH Binti MUJIONO bahwa Handphone saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS hilang.-----------------------------------

8).     Saksi mencurigai tersangka HUSIN Bin JUHRI yang mengambil Handphone milik saksi karena saksi mendapatkan penjelasan dari Saksi WARSINAH Binti MUJIONO bahwa Handphone yang hilang nomornya aktif lagi dan yang memegang adalah tersangka HUSIN Bin JUHRI. Saksi WARSINAH Binti MUJIONO mengetahui bahwa Handphone yang hilang tersebut aktif karena di Chat oleh saksi WARSINAH Binti MUJIONO dan tersangka HUSIN Bin JUHRI yang memegang Handphone yang hilang tersebut memfoto dirinya dan dikirim lewat WA ke Handphone milik saksi WARSINAH Binti MUJIONO.---------------------------------------------------------------

9).    Akibat peristiwa pencurian tersebut saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah ). --------------

10). Sebelum Handphone milik Saksi hilang saksi dan tersangka HUSIN Bin JUHRI sama-sama kerja di Dusun Teluk Lihat Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.-----------------------------------------------------------

11).     Saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS  membenarkan 1 (satu) unit Handphone warna putih merk MI Type S2, nomor IMEI 1 869801032603657, MEID 99001186630182 yang ditunjukkan adalah Handphone milik saksi yang hilang dan 1 (satu) buah kotak Handphone warna merah putih merk MI Type S2, nomor IMEI 1 869801032603657, MEID 99001186630182 adalah Kotak tempat Handphone yang hilang.----------------------------------------

       
b.    Nama AMIRUL MU’MININ Als. ARUL Bin MUHAMAD NURDIN,  Jenis kelamin laki-laki, Umur 20 tahun, tempat tanggal lahir Muara Teweh tanggal 06 September 1999, suku Banjar, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan Terakhir  SMA, Pekerjaan Tukang, Alamat Rt.01, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara. No. HP. 0853 2027 6306.-----------------------------

Menerangkan :-------------------------------------------------------------------

/. 1) Saat dimintai...............hal.4.

                4
 
                            
1).    Saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani dan bersedia untuk diperiksa bersedia serta memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.

2).    Saksi mengerti sebab dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya pencurian.---------------------------------------

3).    Saksi menerangkan peristiwa pencurin tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira jam 05.30 Wib di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.------------------------------------------

5).    Yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS  sedangkan yang mengetahui terjadinya peristiwa pencurian tersebut adalah saksi dan saksi WARSINAH Binti MUJIONO.--------------------------------------------------------

6).     Barang yang hilang dalam peristiwa pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone warna putih, merk MI S2. Dan yang mengambil adalah tersangka HUSIN Bin JUHRI.--------------------------------------------------------------------

7).     Pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2020 sekira jam 05.30 Wib saksi bangun tidur dan tanya oleh saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS apakah melihat Handphone milik saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS. Saksi menjawab tidak tahu. Selanjutnya saksi bersama saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS mencari disekitar Pondok tempat tinggalnya namun tidak ada. Tidak lama kemudian datang tersangka HUSIN Bin JUHRI dan ditanya saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS apakah melihat Handphonenya. Dan dijawab tersangka HUSIN Bin JUHRI tidak tahu.  Selanjutnya saksi menelephone ibunya ( saksi WARSINAH Binti  MUJIONO memberitahukan bahwa Handphone ayahnya (saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS) hilang. ------------

8).     Saksi mencurigai tersangka HUSIN Bin JUHRI yang mengambil Handphone milik saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS karena saksi sebelum Handphone hilang yang tidur di pondok hanya 3(tiga) orang yaitu saksi sendiri, tersangka HUSIN Bin JUHRI dan saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS. Pada saat Handphone hilang Tersangka HUSIN Bin JUHRI bangun duluan.--------------------------------------------------------------------

9).    Sekitar satu bulan setelah Handphone hilang, saksi WARSINAH men Chat nomor Handphone yang hilang karena aktif. Saksi WARSINAH Binti MUJIONO meminta menunjukkan serta mengirim Foto dan setelah dikirim Foto tersebut adalah Foto tersangka HUSIN Bin JUHRI.---

10). Akibat peristiwa pencurian tersebut saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah ). --------------

/. 11). Saksi membenarkan........hal.5.
5

11).    Saksi membenarkan 1 (satu) unit Handphone warna putih merk MI Type S2, nomor IMEI 1 869801032603657, MEID 99001186630182 yang ditunjukkan adalah Handphone milik saksi yang hilang dan 1 (satu) buah kotak Handphone warna merah putih merk MI Type S2, nomor IMEI 1 869801032603657, MEID 99001186630182 adalah Kotak tempat Handphone yang hilang.----------------------------------------


c.    Nama WARSINAH Binti MUJIONO, Jenis kelamin perempuan, Umur 37 tahun, Tempat Lahir Muara Teweh  tangal 20 April 1983, suku Jawa, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SD tamat (bisa baca tulis dan paham berbahasa Indonesia), pekerjaan mengurus rumah tangga , Alamat Jalan Pelita, Rt.001, Rw.001, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab.Barito Utara. NIK. 6205056404830001, No. HP. 0822 3774 9774.------------------------------------------------------------------------

Menerangkan :-------------------------------------------------------------------

1)    Saat dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani maupun Rohani dan bersedia untuk diperiksa bersedia serta memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.-------------

2).    Saksi mengerti sebab dimintai keterangan sehubungan dengan terjadinya pencurian.--------------------------------------------

3).    Saksi menerangkan peristiwa pencurian tersebut diketahui saksi terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2021 sekira jam 08.00 Wib di Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara. -----------------------------

5).    Yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut adalah suami saksi yaitu saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS  sedangkan yang mengetahui terjadinya peristiwa pencurian tersebut adalah anak saksi yaitu saksi AMIRUL MU’MININ Bin SYAHRANI.------------------------------------------------------------

6).     Barang yang hilang dalam peristiwa pencurian tersebut adalah 1 (satu) unit Handphone warna putih, merk MI S2.-----

7).     Pada hari Selasa tanggal 26 Januari 2021 sekira jam 17.00 Wib Handphone yang hilang tersebut aktif dengn nomor Sim Card milik saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS.  Saksi WARSINAH Binti MUJIONO menghubungi dengan menggunakan WA dan dibalas. Saksi menyuruh orang yang menggunakan nomor Handphone yang hilang tersebut untuk memfoto orangnya dan mengirim ke WA saksi. Setelah dikirim Foto orang yang membawa Handphone milik suami saksi yang hilang tersebut adalah Tersangka HUSIN Bin JUHRI.------------------------------------------------------------------------

8).     Pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekira jam 02.00 Wib Saksi sengaja men Chat tersangka HUSIN Bin JUHRI untuk memastikan bahwa Handphone tersebut benar-benar dibawa oleh tersangka HUSIN Bin JUHRI.-------------------------


/. Pada...........hal.6.

6

Pada hari Rabu tanggal 27 Januari sekira jam 07.00 Wib saksi menelephone tersangka HUSIN Bin JUHRI dan meminta agar Handphonenya dikembalikan kepada suami saksi yaitu  saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS  karena banyak nomor teman-teman kerja maupun nomor Bossnya. Tersangka HUSIN Bin JUHRI menjawab bahwa yang mengambil Handphone milik saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS  bukan Tersangka HUSIN Bin JUHRI.--------------------------------------------------------------------

Pada hari  Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekira jam 09.00 Wib saksi dan saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS  minta tolong kepada Ketua RT untuk membantu agar Handphone milik saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS  yang dibawa tersangka HUSIN Bin JUHRI dikembalikan. Setelah saksi menjelaskan permasalahannya tersangka HUSIN Bin JUHRI diambili oleh pak RT dan dibawa kerumah pak RT. Saat tersangka HUSNI bin JUHRI ditanya oleh Pak RT tetap tidak mengaku yang mengambi. Tidak lama kemudian datang petugas Polsek Teweh Tengah. Dan anak saksi disuruh untuk mengambil Kotak Handphone. Selanjutnya saksi, saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS, tersangka HUSIN Bin JUHRI serta anaknya dibawa ke Polsek Teweh Tengah. Sampai di Polsek Teweh Tengah saksi baru tahu bahwa Handphonenya sudah ditemukan dan ditunjukkan kepada saksi benar milik saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS  yang hilang dan yang mengambil adalah tersangka husin Bin JUHRI.-------------------------------

9).    Akibat peristiwa pencurian tersebut saksi SYAHRANI als. PAK TUKANG Bin IYUS mengalami kerugian sebesar Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah ). --------------

10).    Saksi membenarkan 1 (satu) unit Handphone warna putih merk MI Type S2, nomor IMEI 1 869801032603657, MEID 99001186630182 yang ditunjukkan adalah Handphone milik saksi yang hilang dan 1 (satu) buah kotak Handphone warna merah putih merk MI Type S2, nomor IMEI 1 869801032603657, MEID 99001186630182 adalah Kotak tempat Handphone yang hilang.------------------------------------------

d.    Nama  MAHMUD als. MUMUT Bin HUSIN, Jenis Kelamin laki-laki, umur 18 tahun, tempat tanggal lahir  Jingah tanggal 6 Desember 2002, suku Bakumpai, agama Islam, kerwarganeraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Pelajar, alamat Kel. Jingah, Rt.01, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara, NIK. 6205050612020005, No. HP. 0821 4969 1442.----------------------------------------------------------------------

Menerangkan

01).    Saat diperiksa saksi delam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.--------------------------------------
            
02).    Saya mengerti sebab diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan peristiwa pencurian HPXiomi warna Silver.---------------------------------------------------------------------
/. 03). Pada hari..........hal.7.
                             7

03).    Pada hari Sabtu tanggal 13 Pebruari 2021 sekira jam 16.00 Wib saksi dikasih HP Xiomi warna Silver oleh tersangka HUSIN Bin JUHRI di rumahnya di Kel. Jingah, rt.01, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara.---------------------

04).    Pada saat mengasih HP Xiomi warna Silver kepada saksi tersangka HUSIN Bin JUHRI  sambil berkata “ MUT ini HP Xiomi warna silver kamu hapus datanya dan kamu masukkan kartu HP dan Imelnya”. Selanjutnya HP diterima saksi dan dibuka. Saksi menghapus datanya dan saksi membuat Email akun saksi.---------------------------------

05).    Setelah HP ditangan saksi, HP tersebut digunakan untuk bermain Game. --------------------------------------------------------

06).    Saksi tidak  mengetahui darimana dan dengan cara bagaimana tersangka HUSIN Bin JUHRI mendapatkan HP yang dikasihkan kepada saksi tersebut.-------------------------

07).     Saksi pernah melihat HP yang dikasihkan kepada saksi tersebut dipegang dan digunakan oleh tersangka HUSIN Bin JUHRI sekitar bulan Januari 2021.---------------------------

08). Ciri-ciri HP yang Xiomi yang dikasihkan saksi oleh tersangka HUSIN Bin JUHRI warna silver merk Xiomi dan belakang ada gores-goresnya.-------------------------------------

09).     Tersangka HUSIN Bin JUHRI adalah ayah kandung saksi.
 
            7.    Keterangan Tersangka :-------------------------------------------------------------------

Nama HUSIN Bin JUHRI, jenis kelamin laki-laki, umur 55 tahun, tempat tanggal lahir Hajak tanggal 28 April 1965, suku Dayak Bakumpai, agama Islam, Kewarganegaraan Indonesia, pendidikan SMA, pekerjaan Petani / Pekebun, alamat tempat tinggal Rt.01, Kel. Jingah, Kec. Teweh Baru, Kab. Barito Utara. No. SIM 650423260092, No. HP. 0813 5200 6397.--------------

Menerangkan :-------------------------------------------------------------------------------

a.    Sewaktu diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani bersedia diperiksa serta bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya.--------------------------------------------------------------------

b.    Tersangka mengerti sebab-sebab diperiksa sehubungan dengan peristiwa pencurian HP MI S2 warna putih.-----------------------------------

c.    Tersangka sebelumnya belum pernah dihukum dan untuk menghadapi pemeriksaan terhadap perkara yang disangkakan, tersangka tidak menggunakan atau didampingi Pengadara / Penasehat Hukum dan dihadapi sendiri.--------------------------------------

d.    Pada hari Senin malam Selasa tanggal 29 ke 30 Nopember 2021 sekira pukul 00.00 Wib tersangka mengambil HP MI S2 milik saksi SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS.di Pondok Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara.------------


/. e.  Tersangka............hal.8.

8

e.    Tersangka mengambil HP MI S2 milik saksi SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS pada saksi sedang tidur. Posisi  HP yang diambil oleh tersangka diujung kaki saksi SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS. -----------------------------------------------------------------------------------

f.    Setelah diambil HP oleh tersangka disimpan dibawah pohon diluar pondok. Selanjutnya setelah lebih kurang 1 (satu) Minggu HP tersebur diambil oleh tersangka dari bawah pohon dan dibawa pulang ke Kel. Jingah.--------------------------------------------------------------

g.    Pada saat mengambil HP milik saksi SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS tersebut tersangka tidak meminta ijin dengan saksi SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS. Dan tujuan mengambil HP tersebut akan dimiliki dan digunakan oleh tersangka sendiri.------------

IV.      BARANG BUKTI :-------------------------------------------------------------------------------------

Barang Bukti yang berhasil disita dalam perkara ini adalah sebagai berikut :---------

1.      1 (satu) unit Handphone warna putih merk MI Type S2, nomor IMEI                  1 869801032603657, MEID 99001186630182.-------------------------------------------

2.      1 (satu) buah kotak Handphone warna merah putih merk MI Type S2, nomor   IMEI 1 869801032603657, MEID 99001186630182.------------------------------------

       V.        ANALISA YURIDIS :---------------------------------------------------------------------------

Pasal 364 berbunyi “ Barang siapa mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk memiliki dengan melawan hak / hukum tidak dilakukan dalam sebuah rumah, atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya nilai barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) dihukum sebagai pencurian ringan dengan hukuman penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,-

1.    Unsur setiap orang :-------------------------------------------------------------------------------

Unsur ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi  SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS , saksi WARSINAH Binti MUJIONO , saksi AMIRUL MU’MININ Als. ARUL Bin MUHAMAD NURDIN dan saksi MAHMUD als. MUMUT Bin HUSIN yang dimaksud Barang siapa dalam perkara ini adalah Tersangka HUSNI Bin JUHRI.------------------------------------------------------------------
    
2.    Unsur Mengambil suatu barang :--------------------------------------------------------------

Unsur  ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi  SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS , saksi WARSINAH Binti MUJIONO , saksi AMIRUL MU’MININ Als. ARUL Bin MUHAMAD NURDIN dan saksi MAHMUD als. MUMUT Bin HUSIN bahwa Tersangka HUSNI Bin JUHRI telah mengambil barang berupa 1(satu) unit Handphone merk MI type S2 warna putih.--------------

3.    Sebagian atau seluruhnya milik orang lain :------------------------------------------------

Unsur  ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi  SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS , saksi WARSINAH Binti MUJIONO , saksi AMIRUL MU’MININ Als. ARUL Bin MUHAMAD NURDIN bahwa 1(satu) unit Handphone merk MI type S2 warna putih yang diambil tersangka HUSNI Bin JUHRI adalah milik saksi  SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS.-------------------------------------

/. 4.  Dengan maksud.................hal.9.
9

4.    Dengan maksud untuk memiliki.---------------------------------------------------------------

Unsur  ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi  SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS , saksi WARSINAH Binti MUJIONO , saksi AMIRUL MU’MININ Als. ARUL Bin MUHAMAD NURDIN bahwa 1(satu) unit Handphone merk MI type S2 warna putih yang diambil tersangka HUSNI Bin JUHRI diminta oleh saksi untuk mengembalikan namun Tersangka HUSNI Bin JUHRI tidak mau.---------------------------------------------------------------------------------------------------

5.    Dengan melawan Hak / Hukum.----------------------------------------------------------------

Unsur  ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi  SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS , saksi WARSINAH Binti MUJIONO , saksi AMIRUL MU’MININ Als. ARUL Bin MUHAMAD NURDIN bahwa pada saat mengambil 1(satu) unit Handphone merk MI type S2 warna putih tersangka HUSNI Bin JUHRI tidak meminta ijin kepada saksi SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS sebagai pemiliknya.--------------------------------------------------------------------------------

6.        Tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.-------------------------------------------------------------------------------------------

Unsur  ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi  SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS ,  saksi AMIRUL MU’MININ Als. ARUL Bin MUHAMAD NURDIN bahwa tersangka HUSNI Bin JUHRI mengambil 1(satu) unit Handphone merk MI type S2 warna putih saksi SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS saat HP tersebut ditaruh diujung kaki saat saksi dengan tidur didalam Pondok bersama Tersangka dan saksi AMIRUL MU’MININ Als. ARUL Bin MUHAMAD NURDIN.-----------------------------------------------------------------------------

7.        Nilai Barang yang dicuri tidak lebih dari Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah) (( Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah denda KUHP. Pasal 1 menjelaskan bahwa kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah “ dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 482 KUHP dibaca menjadi Rp. 2.500.000,- .  Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) menjelaskan apabila nilai barang atau uang tersebut tidak lebih dari 2,5 juta Ketua Pengadilan Negeri menetapkan Hakim tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam pasal 205-210 KUHAP )).-------------------

Unsur  ini terpenuhi berdasarkan keterangan saksi  SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS ,  saksi WARSINAH Binti MUJIONO dan saksi AMIRUL MU’MININ Als. ARUL Bin MUHAMAD NURDIN bahwa 1(satu) unit Handphone merk MI type S2 warna putih milik saksi SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS saat HP yang diambil tersangka HUSNI Bin JUHRI mengambil tersebut dibeli saksi SYAHRANI als.PAK TUKANG Bin IYUS  dengan harga Rp. 1.600.000,- ( satu juta enam ratus ribu rupiah ).-------------------------------------------

    VI.    KESIMPULAN :--------------------------------------------------------------------------------------------

1.    Berdasarkan hasil penyidikan dan analisa Yuridis tersebut diatas, penyidik / penyidik pembantu dapat mengambil kesimpulan sebagai berikut :------------------

a.    Pada hari Selasa tanggal 30 Nopember 2020 sekira jam 05.30 Wib di Pondok, Dusun Teluk Lihat, Desa Lemo I, Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan.-----------------------


/. B. Tindak pidana.............hal.10

10

b.    Tindak pidana pencurian ringan tersebut dilakukan oleh tersangka HUSNI Bin JUHRI.-----------------------------------------------------------------------------------

c.    Atas perbuatannya tersangka HUSNI Bin JUHRI dapat dipersalahkan melanggar pasal 364 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya