Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2020/PN Mtw ANGGA WIJAYA, SH TRIYAK als OM TRY Bin PITAN. D Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.S/2020/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 29 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 1181/APB/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1ANGGA WIJAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TRIYAK als OM TRY Bin PITAN. D[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

3. Catatan Penuntut Umum yang didakwakan :
----“Bahwa ia terdakwa TRIYAK als OM TRY  Bin PITAN. D pada hari Senin tanggal 02 September 2019 sekitar pukul 14.00 WIB atau pada waktu lain dalam bulan September 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Simpang Mukut sebelah kanan Desa Mukut Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya dengan sengaja atau karena kelalainya melakukan kegiatan pembakaran Hutan dan atau Lahan yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------
-Berawal pada hari selasa tanggal 02 September 2019 sekitar pukul 14.00 WIB di Markas Komando Kepolisian Sektor Lahei datang petugas BPBD yaitu saksi PANJI HARIO PRIYAMBODO Bin H. DADANG HERMAWAN melaporkan telah terjadinya kebakaran Lahan di Jalan simpang  Mukut masuk sebelah kanan Desa Mukut Kecamatan Lahei Kabupaten Bariro Utara dan terdapat titik hotspot dari satelit Co.s.114.6157226- 0.84010150553507 Confidence : 80 %, kemudian saksi SUFWAD HADI Bin H MASLAN bersama saksi SUPRI Bin SUPARTO, dan saksi PANJI HARIO PRIYAMBODO Bin H. DADANG HERMAWAN  berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Lahan dan membawa  1(satu) unit mobil Fire Jeep milik BPBD, 2 (dua) buah masker FullFace, 3 (tiga) masker half face dan 2 (dua) buah pompa punggung/jet shotter milik BPBD Muara Teweh untuk digunakan pada saat pemadaman, sesampainya di tempat kejadian kebakaran lahan tersebut langsung dilakukan pemadamam api yang masih menyala, setelah padam dilakukan pemasangan Police Line dan Banner, pada saat para saksi mendatangi  lahan yang terbakar saat itu tidak ada orang lain selain tim yang berusaha memadamkan lahan yang terbakar dan lahan yang terbakar seluas kurang lebih  1,6 Hektar dan kemudian diketahui lahan tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa sengaja membakar lahan yang dimilikinya karena ingin digunakan untuk berladang menanam padi dan terdakwa tidak ada meminta ijin kepada saksi AHMAT SAZID als AMAT Bin SYURIANSYAH selaku Kepala Desa Mukut maupun kepada pejabat berwenang lainnya pada saat sebelum membakar lahan tersebut;
-Bahwa cara terdakwa melakukan pembakaran lahan tersebut yaitu dengan cara terdakwa mengumpulkan ranting, kayu dan daun yang kering setelah terkumpul langsung terdakwa bakar menggunakan korek api setelah menyala api tersebut dipindah ketempat lain untuk menghidupi api ditempat lain sebanyak 5 (lima) kali, setelah api membesar dan meluas membakar lahan tersebut, sambil menjaga dan memadamkan api apa bila menjalar ketempat lain namun ternyata terdakwa tidak dapat mengendalikan api yang membakar lahannya;
-Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor :188.45/289/2019 tentang penetapan status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah kabupaten barito utara tahun 2019 menetapkan bahwa status siaga darurat bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Barito Utara Tahun 2019 selama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal 16 Juli 2019 sampai dengan tanggal 13 September 2019;”---------------------

----Perbuatan   terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  25 ayat (1)  Jo Pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah No.5 Tahun 2003 tentang Pengendalian kebakaran Hutan dan atau Lahan-

 

Pihak Dipublikasikan Ya