Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
45/Pid.B/2024/PN Mtw 1.Nelsa Nurfitriani Pratama, S.H.
2.Bintang Ilham Pamungkas, S.H.
RENDY SAPUTRA alias RENDY bin SALMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 45/Pid.B/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 775/APB/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nelsa Nurfitriani Pratama, S.H.
2Bintang Ilham Pamungkas, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY SAPUTRA alias RENDY bin SALMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa ia terdakwa RENDY SAPUTRA Als RENDY Bin SALMIDI  secara bersama-sama dengan anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah),  pada hari pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024, sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain pada bulan Februari tahun 2024 bertempat di Pondok milik Saksi WAHYUDIN yang berada di Desa Lemo II Rt. 11 Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, melakukan perbuatan Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan Terdakwa dan anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa awalnya Terdakwa sedang berada di rumah saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH di Desa Lemo II Rt 12 Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Kemudian Terdakwa mengajak saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH untuk mencuri barang milik Saksi SUCIPTO Als CIPTO Bin CAPLEN, terdakwa berkata “YO KITA NGAMBIL TAS PUNYA SUCIPTO, BERANI TIDAK KAMU ?” dijawab saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH “APA DALAMNYA” dijawab Terdakwa “ADA UANG” kemudian di jawab saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH “DARI MANA KAMU TAHU” dijawab Terdakwa “SOALNYA AKU PERNAH KERJA DENGAN SUCIPTO DAN SUCIPTO SELALU BAWA UANG CASH” lalu di jawab saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH “AYOK”. Selanjutnya Terdakwa dan saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH berjalan kaki menuju pondok milik saksi WAHYUDI yang ada di Desa Lemo II Rt 11 Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara. Sesampainya Terdakwa dan saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH disana sekitar pukul 14.00 WIB suasana dalam keadaan sepi lalu saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH mengambil 1 (satu) buah tas warna biru milik saksi SUCIPTO Als CIPTO Bin CAPLEN dan Terdakwa mengawasi situasi sekitar apabila ada orang yang datang. Kemudian saat Terdakwa dan saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH sudah mengambil 1 (satu) buah tas warna biru milik saksi SUCIPTO datang saksi TEKMAN Bin  ROSILEN memanggil Terdakwa dan membuat Terdakwa dan saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH berlari menuju Dusun Pararawen desa Lemo II kec. teweh Tengah, Kab. Barito Utara. Setibanya di Dusun Pararawen, Terdakwa dan saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH membuka 1 (satu) buah tas warna biru dan mengambil barang-barang yang ada di dalam tas tersebut berupa 1 (satu) unit smart phone merk SAMSUNG A37 warna hitam dengan nomor Serial RR8R70B5E7N dan No. IMEI 358396261606909, uang sejumlah Rp 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor. Selanjutnya 1 (satu) buah tas warna biru tersebut Terdakwa buang ke Sungai DAS Barito.
  • Bahwa uang uang sejumlah Rp 7.300.000 (tujuh juta tiga ratus ribu rupiah) tersebut Terdakwa bagi dua dengan saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH, yang masing-masing mendapat Rp. 3.650.000 (tiga juta enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan uang tersebut digunakan Terdakwa dan saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH untuk keperluan sehari hari. Untuk 1 (satu) unit smart phone merk SAMSUNG A37 warna hitam dengan nomor Serial RR8R70B5E7N dan No. IMEI 358396261606909 di bawa oleh Terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dan saksi Anak AGUNG PARDEDE Als DEDE Bin ARDIANSYAH tersebut saksi korban SUCIPTO Als CIPTO Bin CAPLEN mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP ---

Pihak Dipublikasikan Ya