Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
39/Pid.Sus/2024/PN Mtw 1.Agung Cap Prawarmianto, S.H.
2.Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
3.Agung Cap Prawarmianto, S.H
M. SIDIK HAKIKI alias KIKI bin SUPARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 39/Pid.Sus/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 654/APB/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Agung Cap Prawarmianto, S.H.
2Yuliana Catrin Tri Sumarna, S.H
3Agung Cap Prawarmianto, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. SIDIK HAKIKI alias KIKI bin SUPARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

---- Bahwa ia terdakwa M.Sidik Hakiki alias Kiki bin Supardi bersama-sama dengan saksi Selamet Basuki alias Tole bin Sutrisno (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Pendreh Rt.033 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar,atau Menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------

 

---- Berawal ketika terdakwa diajak oleh saksi Selamet Basuki untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Palangka Raya karena saksi Selamet Basuki telah dihubungi oleh sdr Sandri (DPO) melalui whatsaap yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Palangka Raya dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Muara Teweh dengan imbalan upah sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah). Kemudian pada hari selasa tanggal 28 November 2023 terdakwa dan saksi Selamet Basuki berangkat menuju ke Palangka Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter z warna merah silver dengan nomor polisi KH 2447 AR milik saksi Selamet Basuki namun sebelumnya terdakwa dan saksi Selamet Basuki telah menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima dari sdr Sandri sebagai uang transport selama dalam perjalanan. Sesampainya terdakwa dan saksi Selamet Basuki di Palangka Raya, langsung menuju tempat yang diarahkan oleh sdr Sandri yaitu jembatan kahayan tepatnya di bawah baner selanjutnya saksi Selamet Basuki langsung mengambil sebuah kantong plastik berwarna hitam yang terdapat tempat ice cream dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu sedangkan posisi terdakwa menunggu di pinggir sepeda motor. Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi Selamet Basuki gantung digantungan sepeda motor selanjutnya terdakwa dan saksi Selamet Basuki langsung menuju ke Muara teweh melalui jalan arah Kuala Kurun. Ketika melintas di kilometer 68 Tosah Kabupaten Murung Raya, saksi Selamet Basuki sempat membuka bungkusan tersebut serta mengambil beberapa bagian narkotika jenis shabu tersebut untuk dipakai oleh terdakwa dan saksi Selamet Basuki selanjutnya terdakwa dan saksi Selamet Basuki kembali melanjutkan perjalanan menuju Muara Teweh. Ketika sampai di Muara teweh pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.30 wib terdakwa dan saksi Selamet Basuki langsung menuju ke sebuah rumah kosong di Jalan Pendreh Rt.033 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara untuk beristirahat sambil menunggu transferan uang sisa dari sdr Sandri. Setelah beberapa saat menunggu, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang tidak terdakwa dan saksi Selamet Basuki kenal yang ternyata anggota kepolisian polres barito utara langsung mengamankan terdakwa dan saksi Selamet Basuki dan tidak lama kemudian datang lagi beberapa orang yang diantaranya ketua RT setempat lalu pihak kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan saksi Selamet Basuki, kemudian salah satu anggota kepolisian menanyakan kepada saksi Selamet Basuki “apakah kamu bawa shabu?” lalu saksi Selamet Basuki jawab “iya saya bawa shabu” selanjutnya saksi Selamet Basuki menunjukkan letak narkotika jenis shabu yang ada di dalam kantong kresek warna hitam yang saksi Selamet Basuki letakkan di lantai teras rumah di dekat tempat terdakwa dan saksi Selamet Basuki duduk, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan kantong kresek warna hitam, setelah kantong kresek tersebut dibuka di dalamnya terdapat tempat ice cream bekas merk shaky shake warna cokelat dan di dalam tempat ice cream tersebut terdapat 1 (satu) buah plastic klip besar yang berisi narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan tas tangan warna hitam milik saksi Selamet Basuki yang di dalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), pipet kaca, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas slempang warna biru milik terdakwa yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih berisi narkotika jenis shabu, dari hasil interogasi terhadap terdakwa dan saksi Selamet Basuki terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Selamet Basuki yang akan diserahkan kepada orang lain. Selanjutnya terdakwa, saksi Selamet Basuki dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor polres untuk di proses lebih lanjut. ----------

 

---- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki telah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Unit Muara Teweh yang setelah ditimbang diketahui memiliki berat ± 57,80 gram (plastik+serbuk kristal) atau sama dengan berat bersih ± 56,78 gram  (netto) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 076/0462.OG/XI/2023 tanggal 30 November 2023  yang dikeluarkan oleh Pemimpin Unit Pegadaian Muara Teweh Benny Rahman. 

Bahwa kemudian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disisihkan sebagian seberat 0,3133 gram (plastik+serbuk kristal) untuk dikirim ke BPOM Palangka Raya untuk dilakukan uji laboratories, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM Palangka Raya, yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 674/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 3 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. An. Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangka Raya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh 23.098.11.16.05.0650 adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

 

---- Bahwa ia terdakwa M.Sidik Hakiki alias Kiki bin Supardi bersama-sama dengan saksi Selamet Basuki alias Tole bin Sutrisno (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 15.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan November atau setidak-tidaknya masih termasuk tahun 2023, bertempat di depan sebuah rumah di Jalan Pendreh Rt.033 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----------------

 

---- Berawal ketika terdakwa diajak oleh saksi Selamet Basuki untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Palangka Raya karena saksi Selamet Basuki telah dihubungi oleh sdr Sandri (DPO) melalui whatsaap yang menyuruh terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu ke Palangka Raya dan mengantarkan narkotika jenis shabu tersebut ke Muara Teweh. Kemudian pada hari selasa tanggal 28 November 2023 terdakwa dan saksi Selamet Basuki berangkat menuju ke Palangka Raya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Jupiter z warna merah silver dengan nomor polisi KH 2447 AR milik saksi Selamet Basuki namun sebelumnya terdakwa dan saksi Selamet Basuki telah menerima uang sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang diterima dari sdr Sandri sebagai uang transport selama dalam perjalanan. Sesampainya terdakwa dan saksi Selamet Basuki di Palangka Raya, langsung menuju tempat yang diarahkan oleh sdr Sandri yaitu jembatan kahayan tepatnya di bawah baner selanjutnya saksi Selamet Basuki langsung mengambil sebuah kantong plastik berwarna hitam yang terdapat tempat ice cream dan didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip besar berisi narkotika jenis shabu sedangkan posisi terdakwa menunggu di pinggir sepeda motor. Setelah berhasil mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut, kemudian saksi Selamet Basuki gantung digantungan sepeda motor selanjutnya terdakwa dan saksi Selamet Basuki langsung menuju ke Muara teweh melalui jalan arah Kuala Kurun. Ketika melintas di kilometer 68 Tosah Kabupaten Murung Raya, saksi Selamet Basuki sempat membuka bungkusan tersebut serta mengambil beberapa bagian narkotika jenis shabu tersebut untuk dipakai oleh terdakwa dan saksi Selamet Basuki selanjutnya terdakwa dan saksi Selamet Basuki kembali melanjutkan perjalanan menuju Muara Teweh. Ketika sampai di Muara teweh pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 10.30 wib terdakwa dan saksi Selamet Basuki langsung menuju ke sebuah rumah kosong di Jalan Pendreh Rt.033 Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara untuk beristirahat sambil menunggu transferan uang sisa dari sdr Sandri. Setelah beberapa saat menunggu, tiba-tiba datang 2 (dua) orang yang tidak terdakwa dan saksi Selamet Basuki kenal yang ternyata anggota kepolisian polres barito utara langsung mengamankan terdakwa dan saksi Selamet Basuki dan tidak lama kemudian datang lagi beberapa orang yang diantaranya ketua RT setempat lalu pihak kepolisian menunjukkan surat perintah tugas kepada terdakwa dan saksi Selamet Basuki, kemudian salah satu anggota kepolisian menanyakan kepada saksi Selamet Basuki “apakah kamu bawa shabu?” lalu saksi Selamet Basuki jawab “iya saya bawa shabu” selanjutnya saksi Selamet Basuki menunjukkan letak narkotika jenis shabu yang ada di dalam kantong kresek warna hitam yang saksi Selamet Basuki letakkan di lantai teras rumah di dekat tempat terdakwa dan saksi Selamet Basuki duduk, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan kantong kresek warna hitam, setelah kantong kresek tersebut dibuka di dalamnya terdapat tempat ice cream bekas merk shaky shake warna cokelat dan di dalam tempat ice cream tersebut terdapat 1 (satu) buah plastic klip besar yang berisi narkotika jenis shabu, lalu dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan tas tangan warna hitam milik saksi Selamet Basuki yang di dalamnya ditemukan uang tunai sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), pipet kaca, dan 1 (satu) buah handphone merk Oppo A12 warna biru, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) buah tas slempang warna biru milik terdakwa yang di dalamnya ditemukan 1 (satu) buah potongan sedotan warna putih berisi narkotika jenis shabu, dari hasil interogasi terhadap terdakwa dan saksi Selamet Basuki terkait kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut adalah milik terdakwa dan saksi Selamet Basuki. Selanjutnya terdakwa, saksi Selamet Basuki dan barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa oleh pihak kepolisian ke kantor polres untuk di proses lebih lanjut. ----------

 

---- Bahwa selanjutnya terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa dan saksi M.Sidik Hakiki telah dilakukan penimbangan di kantor Pegadaian Unit Muara Teweh yang setelah ditimbang diketahui memiliki berat ± 57,80 gram (plastik+serbuk kristal) atau sama dengan berat bersih ± 56,78 gram  (netto) sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 076/0462.OG/XI/2023 tanggal 30 November 2023  yang dikeluarkan oleh Pemimpin Unit Pegadaian Muara Teweh Benny Rahman. 

Bahwa kemudian terhadap barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening disisihkan sebagian seberat 0,3133 gram (plastik+serbuk kristal) untuk dikirim ke BPOM Palangka Raya untuk dilakukan uji laboratories, dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPOM Palangka Raya, yang mana berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Nomor : 674/LHP/XII/PNBP/2023 tanggal 3 Desember 2023  yang ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm,Apt. An. Manajer Teknis Balai Besar POM di Palangka Raya menerangkan bahwa barang bukti dengan nomor kode contoh 23.098.11.16.05.0650 adalah positif mengandung Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------

 

 ---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya