Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PraPeradilan Pemohon untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan berharga bukti – bukti dan saksi yang diajukan oleh Pemohon dalam perkara ini.
- Menyatakan Penangkapan terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Penangkapan dengan nomor : SP-Kap/68/V/2017/Polres Barut, tertanggal 26 Mei 2017. atas nama tersangka Siswadi Maruni Bin Maruni adalah tidak sah.
- Menyatakan Penahanan terhadap diri pemohon berdasarkan Surat Nomor : SP-Han /60/V/2017/Polres Barut, tertanggal 26 Mei 2017. atas nama tersangka Siswadi Maruni Bin Maruni adalah tidak sah.
- Menyatakan penetapan tersangka terhadap diri pemohon atas nama tersangka Siswadi Maruni Bin Maruni adalah tidak sah.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan dan memulihkan harkat dan martabat serta nama baik Pemohon seperti sediakala.
- Menyatakan seluruh Proses Penyidikan terhadap Pemohon berupa Penangkapan, Penahanan, dan Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Termohon tidak sah menurut hukum dan batal demi hukum karena tidak didasarkan dengan bukti yang cukup.
- Menghukum Termohon untuk mengganti kerugian kepada Pemohon sebesar Rp 75.000.000,- ( Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah ).
- Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk mentaati dan menjalankan isi Putusan ini sejak Putusan ini dibacakan ;
- Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Termohon
|