Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2023/PN Mtw HAMZAH S RAFIK SAHRAN alias WAWANG bin SAHRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 2/Pid.C/2023/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Des. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/118/XII/RES.1.6/2023/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1HAMZAH S
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAFIK SAHRAN alias WAWANG bin SAHRAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Keterangan singkat ;

Korban

Peristiwa kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Skj. 06.15 WIB di halaman depan Gudang pembibitan PT. ALI (Alam Lestari Indah) Desa Pepas, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara. Awalnya saksi memberikan arahan pada saat apel pagi yang menanyakan kepada tersangka RAFIK S pada hari Minggu ada melakukan Finger Print atau absensi tetapi tidak ada dilapangan dan saksi memastikan dengan bertanya kepada semua anggota “apakah tersangka RAFIK S ada dilapangan atau tidak  pada hari Minggu tersebut” dan semua anggota menjawab “tidak ada dilapangan” setelah itu tersangka mendekati korban hingga sekitar kurang lebih 1 (satu) Meter, kemudian menarik baju kaos yang korban kenakan dan melakukan pemukulan sebanyak 1 (satu) kali mengggunakan tangan kosong yang mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan tepatnya dibelakang telinga sebelah kanan.

 

Saksi I:

Saksi mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 pada pagi hari untuk sekitar jam 06.00 wib, lapangan/mistering Kantor PT. ALI (Alam Lestari Indah) Desa Pepas, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah. Sepengetahuan saksi penyebab terjadinya peristiwa tersebut  Assisten LC (Land Clearing) Perusahaan PT. ALI saksi BRIAN menegur anggotanya  tersangka RAFIK karena mendapatkan teguran dari Pimpinan PT. ALI (Alam Lestari Indah) bahwa tersangka RAFIK tidak masuk kerja pada hari Minggu 22 Oktober 2023 dan pada hari ini Jumat 27 Oktober 2023 Assisten LC (Land Clearing) Perusahaan PT. ALI saksi BRIAN memberikan arahan kepada timnya sebanyak 13 (tiga belas) orang dan menegur anggotanya sendiri tersangka RAFIK dengan mengatkan “AGAR TIDAK MENGULANGI PERBUATANYA YANG TIDAK MASUK KERJA” dan tersangka RAFIK tidak terima karena tegur oleh saksi BRIAN kemudian mencekek baju dan melakukan pemukulan terhadap saksi BRIAN.

Saksi II:

Saksi mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Skj. 06.15 WIB di halaman kantor pembibitan PT. ALI (Alam Lestari Indah) Desa Pepas, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara. Awalnya saksi bersama karyawan lain mengikuti mastering yang dipimpin oleh saksi BRIAN selaku Asisten Land Clearing PT. ALI memberikan pengarahan kepada karyawan yang hadir saat itu, saksi BRIAN saat itu menegur tersangka RAFIK S. dikarenakan tersangka RAFIK S. pada hari Minggu ada melakukan Finger Print masuk dan Finger Print pulang atau absensi tetapi nyatanya tersangka RAFIK S. tidak ada dilapangan sehingga Tersangka RAFIK S. merasa tersinggung kemudian berjalan dari samping kanan saksi saat dibarisan karyawan menuju arah saksi BRIAN, sekitar + 1 (satu) Meter, tersangka RAFIK S lansung menarik kerah baju kaos saksi BRIAN dan lansung memukul sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong yang dikepal mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan saksi BRIAN tepatnya belakang telinga sebelah kanan.

Saksi III:

Saksi mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Skj. 06.15 WIB di halaman kantor pembibitan PT. ALI (Alam Lestari Indah) Desa Pepas, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara Awalnya saksi bersama karyawan lain mengikuti mastering yang dipimpin oleh saksi BRIAN selaku Asisten Land Clearing PT. ALI memberikan pengarahan kepada karyawan yang hadir saat itu, saksi BRIAN saat itu menegur tersangka RAFIK sehubungan dengan Absensi dimana tersangka RAFIK  hanya mengisi Finger Print absensi masuk dan pulang namun tidak turun kelapangan kerja dan bisa di anggap mangkir, saat itu  tersangka RAFIK menyangkal hal tersebut namun saksi BRIAN mengatakan bahwa ada banyak saksi yang menyatakan bahwa tersangka RAFIK tidak turun ke lapangan atau tidak bekerja, tersangka RAFIK tidak terima dengan teguran tersebut kemudian tersangka RAFIK maju ke depan mendatangi saksi BRIAN dan lansung menarik kerah baju saksi BRIAN memukul saksi BRIAN dengan tangan kosong menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan dan menarik kerah baju saksi BRIAN, melihat hal tersebut banyak karyawan lansung memisahkan dan mengamankan tersangka RAFIK, lalu mastering tersebut berhenti dan dibubarkan.

Saksi IV:

Saksi mengetahui peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Skj. 06.15 WIB di halaman kantor pembibitan PT. ALI (Alam Lestari Indah) Desa Pepas, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara Awalnya saksi bersama karyawan lain mengikuti mastering yang dipimpin oleh saksi BRIAN selaku Asisten Land Clearing PT. ALI memberikan pengarahan kepada karyawan yang hadir saat itu, saksi BRIAN saat itu menegur tersangka RAFIK sehubungan dengan Absensi dimana tersangka RAFIK  hanya mengisi Finger Print absensi masuk dan pulang namun tidak turun kelapangan kerja dan bisa di anggap mangkir, saat itu  tersangka RAFIK menyangkal hal tersebut namun saksi BRIAN mengatakan bahwa ada banyak saksi yang menyatakan bahwa tersangka RAFIK tidak turun ke lapangan atau tidak bekerja, tersangka RAFIK tidak terima dengan teguran tersebut kemudian tersangka RAFIK maju ke depan mendatangi saksi BRIAN dan lansung menarik kerah baju saksi BRIAN memukul saksi BRIAN dengan tangan kosong menggunakan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali mengenai kepala bagian belakang sebelah kanan dan menarik kerah baju saksi BRIAN, melihat hal tersebut banyak karyawan lansung memisahkan dan mengamankan tersangka RAFIK, lalu mastering tersebut berhenti dan dibubarkan.

Tersangka:

Tersangka menerangkan terjadinya penganiayaan terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 sekitar jam 07.30 WIB di Kantor PT. ALI (Alam Indah Lestari), Desa Pepas,Kec. Montallat, Kab. Barito Utara, Awalnya tersangka bersama karyawan lain mengikuti mastering yang dipimpin oleh saksi BRIAN selaku Asisten Land Clearing PT. ALI memberikan pengarahan kepada karyawan yang hadir saat itu.saat memberikan arahan saksi BRIAN menegur tersangka yang mengatakan tersangka tidak bekerja pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, sedangkan saat itu ada dilahan tempat kerja.mendengar hal tersebut tersangka lansung emosi kemudian tersangka maju dari barisan kemudian mendekati Saksi BRIAN setelah jarak sekitar + 1 (satu) Meter dan berhadapan dengan Saksi BRIAN tersangka lansung memukul Saksi BRIAN sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kosong kearah kepala bagian belakang untuk tepatnya tersangka tidak mengetahui.

Kesimpulan:

terjadi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023 Skj. 06.15 WIB di halaman kantor pembibitan PT. ALI (Alam Lestari Indah) Desa Pepas, Kec. Montallat, Kab. Barito Utara, yang dilakukan oleh Tersangka An. RAFIK SAHRAN Als WAWANG Bin SAHRAN Berdasarkan keterangan Saksi- saksi, dikuatkan dengan  Hasil Visum Et Refertum Nomor : 440/899/VISUM/PKM-TPL/ 2023, tanggal 06 November 2023 yang ditanda tangani oleh dr. APRILIA VETRICIA GANDRUNG  Kemudian terhadap Tersangka An. RAFIK SAHRAN Als WAWANG Bin SAHRAN dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352  KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya