Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah Nomor: 151/PK-UKM/BM-MTW/12 beserta Lampiran Perjanjian juncto Perubahan Kesatu Terhadap Perjanjian Kredit Fasilitas Nomor : 012/ADD-KUK/BM-MTW/14.
- Menyatakan demi hukum Tergugat I telah cidera janji (wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menetapkan jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 146.700.544,57,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat koma Lima Puluh Tujuh Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 31 Januari 2020.
- Menetapkan jumlah kerugian Penggugat tersebut masih terus bertambah akibat pembebanan bunga dan denda berjalan berdasarkan sistem informasi debitur sampai Tergugat I melakukan pelunasan atas fasilitas kreditnya kepada Penggugat dan/atau biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama proses gugatan berjalan
- Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung rentang untuk membayar kerugian Penggugat sebesar Rp. 146.700.544,57,- (Seratus Empat Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Lima Ratus Empat Puluh Empat koma Lima Puluh Tujuh Rupiah) yang merupakan akumulasi dari hutang pokok, bunga dan denda per tanggal 31 Januari 2020, secara tunai, seketika dan sekaligus kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung rentang untuk membayar kerugian tambahan akibat pembebanan bunga dan denda berjalan berdasarkan sistem informasi debitur sampai Tergugat I melakukan pelunasan atas fasilitas kreditnya kepada Penggugat dan/atau biaya lainnya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama proses gugatan berjalan.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
|