Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2024/PN Mtw JONI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2024/PN Mtw
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1JONI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki/manambah nama Pemohon, yakni dari nama JONI diperbaiki/ditambah menjadi JONI SUBRATA;
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh atau Pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Barito Utara untuk dicatat dalam catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 188/1977 tanggal 25 November 1977 untuk memperbaiki/menambah nama Pemohon, yakni dari nama JONI menjadi JONI SUBRATA;
  4. Membebankan kepada Pemohon biaya yang timbul dalam Perkara Permohonan ini;.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak