INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
21/Pdt.P/2023/PN Mtw | Maidni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 21/Pdt.P/2023/PN Mtw | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 06 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | tertentu, dan selanjutnya berkenan pula untuk memberikan Penetapan sebagai berikut : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisanama anak pada akta kelahiran anak pemohon No.2 (dua ) dari MUHAMMAD RAFA AZKA PUTRA menjadi ZAINAL ILMI; 3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Barito Utara setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon/anak pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Barito Utara; 4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |