Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2023/PN Mtw CV KABA PT Energitama Bumi Arum Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2023/PN Mtw
Tanggal Surat Selasa, 21 Nov. 2023
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1CV KABA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ryan Amalbean, S.H., M.H.CV KABA
Tergugat
NoNama
1PT Energitama Bumi Arum
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM TUNTUTAN PROVISIONIL :

 

  1. Melarang menggunakan, memperjualbelikan, mengalihkan, memindahkan kepemilikan, mengagunkan dan melakukan perikatan dengan pihak ketiga atas seluruh atau sebagian saham-saham pada dan/ atau milik TERGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan operasional/ tindakan/ kegiatan dalam jenis apapun terkait dengan bidang usaha TERGUGAT terhitung sejak tanggal diajukannya Permohonan a quo sampai Putusan yang berkekuatan hukum tetap;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta Rupiah) per hari kepada PENGGUGAT untuk setiap kali TERGUGAT lalai atau melanggar sebagian atau seluruhnya terhadap isi Putusan Provisi ini.

 

DALAM POKOK PERKARA :

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas benda-benda milik TERGUGAT baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari;

 

 

  1. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama yang telah dilegalisasi dihadapan Silvanus Deddy Nugroho, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Samarinda dengan No.: 513/L/VIII/SDN/2009 tertanggal 3 (tiga) Agustus 2011 adalah perjanjian yang sah menurut hukum;

 

  1. Menyatakan adanya hubungan hukum antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerjasama 3 (tiga) tertanggal Agustus 2011;  

 

  1. Menyatakan bahwa PT Energitama Bumi Arum (TERGUGAT) telah wanprestasi atau ingkar janji dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk melanjutkan dan melaksanakan Perjanjian Kerjasama tertanggal 3 (tiga) Agustus 2011 dengan memberikan hak eksplorasi dan eksploitasi penambangan batubara yang terletak di Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah, seluas 4.964 Ha (empat ribu sembilan ratus enam puluh empat hektar) kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menghitung dan membayarkan fee / keuntungan secara tunai dan langsung atas fee / keuntungan yang menjadi hak dari PENGGUGAT berdasarkan Perjanjian Kerjasama tertanggal 3 (tiga) Agustus 2011 sebesar USD 1 (satu Dollar Amerika Serikat) per MT batu bara berdasarkan realisasi produksi setiap bulannya, sejak dimulainya produksi pertambangan pertama kali pada tahun 2020 sampai dengan TERGUGAT memberikan hak eksplorasi dan hak eksploitasi penambangan kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk menghitung dan membayarkan pendapatan atas hasil penjualan batu bara di wilayah Kec. Teweh Tengah, Kab. Barito Utara, Kalimantan Tengah berdasarkan Perjanjian Kerjasama tertanggal 3 (tiga) Agustus 2011, yang telah dilakukan TERGUGAT sejak dimulainya produksi pertambangan pertama kali pada tahun 2020 sampai dengan TERGUGAT memberikan hak eksplorasi dan hak eksploitasi penambangan batubara kepada PENGGUGAT;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen)
    per tahun yang dihitung sejak penjualan batu bara pertama kali pada tahun 2020 sampai dengan TERGUGAT memberikan hak eksplorasi dan hak eksploitasi penambangan kepada PENGGUGAT secara tunai dan lunas;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kerugian immateriil kepada PENGGUGAT secara tunai dan lunas dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak putusan dalam perkara a quo berkekuatan hukum tetap sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua miliar Rupiah);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta Rupiah) setiap hari secara terus menerus setiap kali TERGUGAT melanggar isi putusan a quo baik sebagian atau seluruhnya terhitung sejak dijatuhkannya putusan dalam perkara a quo sampai dengan tanggal dilaksanakannya putusan perkara a quo oleh TERGUGAT;

 

  1. Menyatakan putusan yang dijatuhkan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain terhadapnya (uitvoerbaar bij voorraad);

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;

 

a t a u

 

Apabila Majelis Hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh yang memeriksa perkara a quo berpendapat lain. Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak