Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2022/PN Mtw DOMINGGUS LAKBURLAWAL 1.DEDI IRAWAN Bin TONI
2.HENGKY Bin DITER BANJANG Alm
3.DUYAN Bin ITEK Alm
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.C/2022/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 05 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/02/I/2022/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1DOMINGGUS LAKBURLAWAL
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI IRAWAN Bin TONI[Penahanan]
2HENGKY Bin DITER BANJANG Alm[Penahanan]
3DUYAN Bin ITEK Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

( R E S U M E )

------    Pada hari ini Rabu tanggal 05  bulan Januari tahun 2000 dua puluh satu sekitar jam 09.00 Wib,  : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
---------------------------------------------DENI LANGIE, S.I.K.,M.H.  ------------------------------------------

Pangkat Ajun Komisaris Polisi  Nrp 89090709, Jabatan Kasat Reskrim Polres Murung Raya  Selaku Penyidik pada kantor tersebut diatas berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Kalteng No. Pol : Skep / 300 / IX / 2014 tanggal 02 September 2014, bersama –sama dengan  : ---------
------- 1.     Nama : DOMINGGUS LAKBURLAWAL, AIPDA NRP 85020018 Jabatan Ps.Kanit Reskrim Polsek  Permata Intan.-----------------------------------------------------------------------
------- 2. Nama : TAUFIK  BRIPTU NRP 95010224 Jabatan Banit Reskrim Polsek Permata Intan.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------    Setelah membaca Berita Acara Pemeriksaan / Keterangan para saksi, keterangan tersangka, kemudian membuat Berita Acara Pendapat ( Resume ) sebagai berikut :---------------

I.     DASAR

a.    Laporan Polisi Nomor : LP/03/X/2021/KATENG/RES MURA/ SEK P.INTAN , tanggal 09 Oktober 2021;-----------------------------------------------------------------------------------------
b.    Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/04/X /2021/Polsek , tanggal 09 Oktober  2021; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
c.    Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : SPDP/04/X/2021/Polsek, tanggal 09 Oktober  2021; -----------------------------------------------------------------------------

II.    PERKARA

------- Tindak pidana  pencurian ringan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KHUPidana  dan pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 , yang terjadi pada hari Sabtu  tanggal 09 Oktober 2021 skj. 03.30 Wib di area camp permata hill PT.IMK, Desa Batu Mirau  Kec. Sungai Babuat  Kab. Murung Raya Prop. Kalima ntan Tengah.-----------------------------------------------------------------

III.    FAKTA - FAKTA
1.     Penanganan T.K.P :
a)    Tempat kejadian perkara (TKP) merupakan sebuah tempat terbuka di bagian belakang Mess Karywan (Permata Hill) PT.IMK Desa Batu Mirau Kec.Sei Babuat  Kab. Murung Raya Prop. Kalimantan Tengah. ----------------------------------------------
b)    Tempat kejadian merupakan area terbuka tidak jauh  dari jalan tambang perusaahaan yang juga dapat di akses atau dilalui oleh masyarakat pada umumnya.----------------------------------------------------------------------------------------------

2.    Penangkapan :

1.    Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap / 07 /X/2021/Polsek tanggal 09 Oktober 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga kuat sebagai tersangka terjadinya tindak pidana pencurian, atas nama : DEDI IRAWAN Bin TONI Umur : 31 tahun, tempat dan tanggal lahir : Muara Bumban , 05 Mei 1990, Jenis kelamin : Laki-laki, Suku : Dayak, Agama : Islam, Pekerjaan : Swasta, Pendidikan terakhir SD ( Kelas I) (bisa baca tulis) Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Desa Tahujan Untu,Rt.   Kec. Permata Intan, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah. ----------------------------------------------------------------------------
/- Sambung …….hal 02

 


-02-
Dalam kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 09 Oktober 2021 sekitar jam 12.00 Wib. Kemudian diberitahukan kepada keluarga tersangka melalui surat dengan nomor: B /    / X/2021/Polsek, tanggal 09 Oktober 2021. -------------------------------------------------

2.    Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap / 08/XII/2021/Polsek tanggal 18 Desember 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga kuat sebagai tersangka terjadinya tindak pidana pencurian, atas nama : HENGKY Bin DITER BANJANG (Alm)  Umur : 30  tahun, tempat dan tanggal lahir : Kalang Kaluh  , 03 Agustus 19931, Jenis kelamin : Laki-laki, Suku : Dayak Siang , Agama : Hindu Kaharingan , Pekerjaan : Karyawan  PT Gapara (Security site IMK) , Pendidikan : SLTA sederajat, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Desa Oreng , Kec. Tanah Siang Selatan  , Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah.Nomor NIK 6212020308910001. ------------------------------------------------
Dalam kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar jam 19.00 Wib. Kemudian diberitahukan kepada keluarga tersangka melalui surat dengan nomor: B /   / XII/2021/Polsek, tanggal 18 Desember 2021. --------------------------------------------

3.    Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap / 09/XII/2021/Polsek tanggal 18 Desember 2021, telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang di duga kuat sebagai tersangka terjadinya tindak pidana pencurian, atas nama : Nama :  DUYAN Bin ITEK  (Alm), Umur : 28  tahun, tempat dan tanggal lahir : Olung Muro  , 03 Agustus 19931, Jenis kelamin : Laki-laki, Suku : Dayak Siang , Agama : Khatolik , Pekerjaan : Swasta  , Pendidikan : SD lulus, Kewarganegaraan : Indonesia, Alamat : Desa Oreng , Kec. Tanah Siang Selatan  , Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah.Nomor NIK 621212071009930002.. ---------------------------------------------
Dalam kegiatan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Penangkapan pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2021 sekitar jam 19.00 Wib. Kemudian diberitahukan kepada keluarga tersangka melalui surat dengan nomor: B /   / XII/2021/Polsek, tanggal 18 Desember 2021. --------------------------------------------

3.    Penahanan

Dalam perkara ini tidak dilakukan penahanan.---------------------------------------------

4.    Penggeledahan

Dalam perkara ini tidak dilakukan penggeledahan  ----------------------------------------

5.    Penyitaan

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp.Sita/ 03  / XII /2021/Polsek , tanggal 01 Desember  2021 telah dilakukan penyitaan barang : ----------------------------
dari tersangka an. DEDI IRAWAN   sebagai barang bukti berupa : ------------------------
6 (enam) dirigen / teng berisi minyak jenis solar yang masing masing teng/dirigen berisi kurang lebih 35 liter  sehingga jumlah minyak solar kurang lebih 210 (dua ratus sepuluh liter) .-------------------------------------------------------------------------------------

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut  telah di buatkan berita acara penyitaan pada hari tanggal 01 Desember 2021 sekitar jam 09.00 Wib.

Pihak Dipublikasikan Ya