Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2017/PN Mtw SURIANTO RAMA AGUSDI KUSUMA PUTRA Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2017/PN Mtw
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SURIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomi Apandi Putra, S.H.ISURIANTO
Tergugat
NoNama
1RAMA AGUSDI KUSUMA PUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 100.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah lalai dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai/kontan ;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak