Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah lalai dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya kerugian sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai/kontan ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Demikianlah gugatan ini Saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh berkenan mengabulkannya. |