Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MUARA TEWEH
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
1/Pid.C/2023/PN Mtw SUFWAD HADI AGUN JALES als AGUN Bin GUMBERNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Jan. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 1/Pid.C/2023/PN Mtw
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jan. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B/01/I/2023/Polsek
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUFWAD HADI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUN JALES als AGUN Bin GUMBERNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
 
05.
Saksi – saksi :
a. Korban
b. Saksi I
c. Saksi II
LUFITA als FITA Binti PURWANTO, Umur 22 tahun, jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahir di Nihan Hilir, 05 Juni 2000, suku Dayak Malang, Agama Hindu Kaharingan, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMK (tamat, bisa baca tulis dan paham berbahasa Indonesia), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat tempat tinggal  sekarang  di  Desa  Hurung  Enep    Rt.  01,  Kec.  Lahei  Barat,  Kab.  Barito  Utara.  No.  HP. 082155909897.
 
 PURWANTO als UWE      Bin TAGIH, Umur 46 tahun, jenis kelamin laki-laki, tempat tanggal lahir Nihan Hilir, 11 Desember 1976, suku Dusun Malang, Agama Hindu Kaharingan, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SMP (tamat, bisa baca tulis dan paham berbahasa Indonesia), pekerjaan PT. Victor, alamat tempat tinggal sekarang Desa Nihan Hilir Rt.05, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara. No. HP. 082155909897 NIK 620506112760002.
 
RISA      Binti KUREB, Umur 38 tahun, jenis kelamin perempuan, tempat tanggal lahir Papar pujung, 05 Mei 1984, suku Dusun Malang, Agama Hindu Kaharingan, kewarganegaraan Indonesia, pendidikan terakhir SD Kelas 3 (bisa baca tulis dan paham berbahasa Indonesia), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, alamat tempat tinggal sekarang Desa Nihan Hilir Rt.05, Kec. Lahei Barat, Kab. Barito Utara. No. HP. 082155909897 NIK 6205064505840005.
 
 
 
/_ 06. Tersangka .. Hal. 2
 
-2-
 
06.
Tersangka
AGUN JALES als AGUN Bin GUMBERNI, Umur 28 tahun, Tempat tanggal lahir Hurung Enep (kab. Barut), 21 Juni 1994, Jenis kelamin Laki-laki, Suku Dusun Malang, Agama Hindu kaharingan, Kewarganegaraan Indonesia, Pendidikan terakhir SMA (Tamat), Pekerjaan Swasta, Alamat tempat tinggal sekarang Desa Hurung Enep RT.01, Kec. Lahei Kab. Barito Utara, No. HP – Nik 6205062106940001.
 
 
07.
Barang Bukti
- 1 ( satu ) lembar baju kaos bertuliskan Surfing Bomb Boogie Apparel warna abu-abu.
- 1 (satu) lembar celana pedek warna abu-abu motif warna merah, hitam dan putih. 
- 1 ( satu ) lembar baju lengan pendek warna krim motif warna hijau, coklat dan hitam.
- 1 (satu) lembar celana pendek warna coklat motif bergaris-garis warna putih dan hitam. 
 
 
08.
Tafsiran kerugian
-
 
09.
Pernah / belum pernah dihukum
 
Tersangka belum pernah dihukum
10. Keterangan singkat ;
 
Korban 
 
b. Saksi I
 
c. Saksi II
Tersangka
 
Peristiwa kejadian tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2022 sekira jam 12.30 Wib, di Jl. Teluk Matangguh Rt. 01, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara. Sebelumnya pada saat korban dan suami naik sepeda motor dan berboncengan dari rumah di lahei I dan akan membeli Bakso ke Kel. Lahei II, setelah itu kembali pulang sesampainya di Jalan Teluk Batangguh tidak jauh dari Jembatan gantung Terlapor meminta membawa korban untuk ikut tinggal dikebun  namun korban tidak  mau  dan  mau  tinggal  di  Muara  Teweh besama orang tuanya  selanjutnya  terlapor marah dengan posisi korban dibonceng tiba-tiba terlapor menyikut dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai dada korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu Terlapor bilang “kamu harus ikut kalau tidak ikut kamu aku bunuh, Terlapor tidak main-main “ korban jawab “ itu terserah kamu aku pasrah aja” kemudian kami pulang kerumah selanjutnya Terlapor pergi dan Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lahei.
 
Saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut atas dasar diberi tahu oleh korban bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2022 sekira jam 12.30 Wib, di Jl. Teluk Matangguh Rt. 01, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara. Sebelumnya pada saat korban  dan terlapor naik sepeda motor dan berboncengan dari rumah di Kel.Lahei I dan akan membeli Bakso ke Kel. Lahei II, setelah itu kembali pulang sesampainya di Jalan Teluk Matangguh tidak jauh dari Jembatan gantung terlapor mengajak untuk ikut tinggal dikebun namun korban tidak  mau  dan  mau  tinggal  di  Muara  Teweh bersama saksi selanjutnya  terlapor marah dengan posisi korban dibonceng tiba-tiba terlapor menyikut dengan menggunakan tangan kanannya dan …………………
 
Hal. 3……
-3-
……… mengenai dada korban sebanyak 1 (satu) kali setelah itu terlapor bilang “kamu harus ikut kalau tidak ikut kamu aku bunuh”, saya tidak main-main “ korban jawab “ itu terserah kamu aku pasrah aja”    kemudian mereka pulang kerumah, sewaktu berada dirumah saksi tegur pelaku “ jangan kamu sakiti anak sedangkan saksi membesarkan tidak memukul, selanjutnya mendengar teguran pelaku marah memukul saksi sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi selalu saksi tangkis dan terlapor masuk kedalam mengambil parang akan tetapi langsung ditahan oleh orang tuanya dan teerlapor ada berbicara kepada nanti kalo ketemu dengan terlapor akan dia bunuh semua setelah itu korban  keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lahei.
 
Saksi mengetahui kejadian penganiayaan tersebut atas dasar diberi tahu oleh korban bahwa peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 12.30 Wib, di Jl.Teluk Matangguh RT.01, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara. Sebelumnya pada saat korban dan terlapor naik sepeda motor dan berboncengan dari rumah di Kel.Lahei I dan akan membeli Bakso ke Kel.Lahei II, setelah itu kembali pulang sesampainya di Jalan Teluk Matangguh tidak jauh dari jembatan gantung teralapor mengajak untuk ikut tinggal dikebun namun korban tidak mau karena ada anak kecil sehingga menolak dan mau tinggal di Muara Teweh  bersama saksi, selanjutnya terlapor mantu marah saksi dengan posisi korban dibonceng tiba-tiba terlapor menyikut dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai dada korban sebanyak 1 (satu) kali mengakibat korban sakit sesak susah bernapassetelah itu terlapor bilang “ kamu harus ikut kalau tidak ikut kamu aku bunuh, saya tidak main-main “ korban jawab “ itu terserah kamu aku pasrah aja”    kemudian korban bersama terlapor pulang kerumah, sewaktu berada dirumah suami saksi tegur pelaku “jangan kamu sakit korban sedangkan saksi membesarkan tidak pernah memukul korban, selanjutnya mendengar teguran terlapor marah mendatangi suami saksi dan memukul sebanyak 3 (tiga) kali akan tetapi selalu suami saksi tangkis, setelah itu saksi tegur juga dia “stop kamu penganiayaan korban karena saksi melahirkan tidak pernah memukul seperti kamu”  dan terlapor masuk kedalam rumah mengambil parang akan tetapi langsung ditahan oleh Bapaknya a.n.GUMBERNI dan pelaku ada berbicara kepada saksi nanti kalo ketemu dengan terlapor akan di bunuh semua dimana saja bertemu setelah itu korban  keberatan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lahei.
 
Tersangka menerangkan terjadinya penganiayaan terjadi pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira jam 12.30 Wib di Jalan Teluk Mantangguh RT. O1 Kel. Lahei II Kec. Lahei Kab. Barut, saksi melakukan penganiayaan pada saat itu saya sedang membonceng korbabn bersama tersangka, pada saat kejadian anak tersangka berada duduk didepan motor dan korban (istri tersangka) dusduk di belakang tersangka dibonceng, pada saat tersangka di jalan sewaktu naik motor mau mengajak ikut ke ladang dengn korban akan tetapi tidak mau, sehingga tersangka marah langsung tersangka sikut menggunakan tangan kanan mengenai bagian dada atau ulu hati mengakibatkan korban sesak bernapas dan tersangka juga sempat mengancam korban akan membunuh apa bila tidak mengikuti tersangka  ke ladang dan korban berkata pasrah saja, tersangka menyikut korban hanya sekali saja.
/_ 11. Kesimpulan .. Hal. 4
 
 
11.
 
Kesimpulan
-4-
 
terjadi pada hari Selasa tanggal 22 Nopember 2022 sekira jam 12.30 Wib, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Ringan, di Jalan Teluk Matangguh Rt. 01, Kec. Lahei, Kab. Barito Utara, yang dilakukan oleh Tersangka An. AGUN JALES als AGUN Bin GUMBERNI Berdasarkan keterangan Saksi- saksi, dikuatkan dengan  Hasil Visum   Et   Repertum   Nomor   : 004/  305 /R . Med / XI / 2022 tanggal 22 November 2022 yang ditanda tangani oleh dr. AGUS SOFIUDIN GAZALI  Kemudian terhadap Tersangka  An. AGUN JALES als AGUN Bin GUMBERNI dikenakan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352  KUHPidana.
 
Pihak Dipublikasikan Ya